Komunitas Ojol Cirebon Berikan Bunga Mawar kepada Kapolres sebagai Bentuk Solidaritas

(Foto: Res Ciko)

Kota Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Sebuah aksi simpatik mewarnai Kota Cirebon ketika komunitas ojek online (ojol) setempat memberikan setangkai bunga mawar kepada Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., pada hari Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan R.A Kartini, tepat di depan Rumah Dinas Bupati Cirebon.

Puluhan pengemudi ojol yang tergabung dalam Aliansi Online Cirebon Bersatu turut serta dalam aksi tersebut. Inisiatif ini menjadi simbol cinta damai serta dukungan moral dari masyarakat kepada TNI-Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan apresiasinya kepada para pengemudi ojol atas kepedulian yang telah ditunjukkan. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepedulian rekan-rekan ojek online. Dukungan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

AKBP Eko Iskandar juga menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat, TNI, dan Polri merupakan kekuatan besar dalam mewujudkan situasi yang aman dan damai di Kota Cirebon.

Koordinator Aliansi Online Cirebon Bersatu, Triyas Mohamad Purnawarman, menjelaskan bahwa pembagian bunga ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan kekacauan yang dapat mengganggu ketertiban.

Setelah penyerahan simbolis kepada Kapolres, rombongan ojol melanjutkan aksi dengan membagikan bunga kepada personel TNI-Polri dan Satpol PP di Alun-Alun Kejaksan. Momen tersebut disambut hangat oleh warga sekitar sebagai wujud nyata kebersamaan dan keharmonisan antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam menjaga Kota Cirebon tetap damai dan kondusif.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Indramayu Gempar! Satu Keluarga Ditemukan Meninggal Dunia

(Foto: Res Inramayu)

Indramayu, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Warga Kabupaten Indramayu dikejutkan dengan penemuan tragis lima anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di kediaman mereka pada hari Senin, 1 September 2025. Korban terdiri dari Sachroni (76), seorang pensiunan BRI; Budi Awaludin (40), seorang wiraswastawan yang merupakan anak dari Sachroni; Eius Juwita Sari (37), istri Budi; serta dua anak mereka yang bernama Ratu Khairunnisa dan seorang anak laki-laki yang masih sangat muda.

Kejadian ini pertama kali terungkap berkat kecurigaan warga sekitar yang merasa aneh karena rumah keluarga tersebut tampak sunyi selama beberapa hari. Merasa ada yang tidak beres, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk melakukan investigasi.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Indramayu bersama tim Inafis Polda Jabar bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan.

“Polda Jabar bersama Polres Indramayu telah menurunkan tim gabungan untuk mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional. Semua bukti sedang didalami dan jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi,” tegas Kombes Pol. Hendra pada hari Rabu, 3 September 2025.

Hingga saat ini, penyelidikan intensif masih terus berlangsung. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian untuk membantu mengungkap tabir kasus ini.

Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk mengungkap pelaku di balik tragedi yang mengguncang ini, serta memastikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. “Mari kita percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan,” tutupnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Usai Rangkaian Kunjungan Kerja Singkat di Tiongkok Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali ke Tanah Air pada Rabu, 3 September 2025, pukul 15.30 Waktu Setempat (WS) atau 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) setelah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (Foto: BPMI Setpres)

BEIJING, RRT – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali ke Tanah Air pada Rabu, 3 September 2025, pukul 15.30 Waktu Setempat (WS) atau 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) setelah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Agenda kunjungan kerja ini untuk memenuhi undangan Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping dan sekaligus memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok.

Keberangkatan Presiden menuju Tanah Air dilepas oleh Wakil Menteri Luar Negeri RRT Sun Weidong, Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk RRT Djauhari Oratmangun, dan Atase Pertahanan RI di Beijing Laksma TNI Sumartono.

Selama di Beijing, Presiden Prabowo telah menghadiri perayaan 80 tahun kemenangan perang perlawanan rakyat Tiongkok. Perayaan bersejarah itu dihadiri sejumlah pemimpin dunia, 26 pemimpin setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan nampak hadir pada perayaan tersebut.

Selain itu, usai menghadiri perayaan tersebut, Presiden Prabowo juga melangsungkan pertemuan bilateral dengan Presiden Xi di Great Hall of the People, Beijing. Pertemuan kedua pemimpin negara berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan pembahasan terkait penguatan kemitraan strategis antara Indonesia dan Tiongkok.

Kehadiran Kepala Negara dalam forum internasional dan pertemuan bilateral tersebut diharapkan memperkokoh posisi Indonesia di kawasan, sekaligus membawa manfaat nyata bagi rakyat kedua negara. Kunjungan ini juga menunjukkan makna diplomasi, persahabatan, dan penguatan kerja sama strategis antarbangsa. (BPMI Setpres)

red/mpl/pr

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di sela kunjungan kerjanya menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: Istimewa)

BEIJING – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di sela kunjungan kerjanya menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Rabu, 3 September 2025. Pertemuan ini menjadi salah satu agenda penting Presiden Prabowo dalam rangka memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Rusia.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa selain menghadiri acara parade yang diikuti oleh 26 pemimpin dunia, Presiden Prabowo memanfaatkan momentum ini untuk bertemu langsung dengan Presiden Putin. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, kedua pemimpin negara menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di berbagai sektor, khususnya bidang ekonomi dan investasi.

“Selain menghadiri acara tersebut, Presiden Prabowo juga mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Xi Jinping dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin, masing-masing untuk menindaklanjuti & memastikan jalannya berbagai investasi ekonomi yang sudah terjalin di antara kedua negara,” ungkap Seskab Teddy.

Seskab Teddy juga menambahkan bahwa kunjungan Presiden Prabowo ke Beijing berlangsung sangat singkat. Usai menyelesaikan seluruh agenda, Kepala Negara langsung kembali ke Jakarta dan dijadwalkan tiba malam hari nanti.

“Jadi, dalam waktu kurang dari satu hari meninggalkan Indonesia, Presiden sudah akan berada di Jakarta kembali, malam ini,” kata Seskab Teddy. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Buntut Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Kompol Cosmas K Gae Di PTDH dari Polri

(Foto Kolase Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV – Maspolin.id|| Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV, Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae dipecat dari Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas.

Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada hari ini, Rabu (3/9/2025).

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu.

Kompol Cosmas, kata ia, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.

“Dan sanski tersebut telah dijalani terduga pelanggar,” ujarnya.

Kompol Cosmas mendapat sanksi etika setelah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Sementara Kompol Cosmas menyatakan masih pikir-pikir atas putusan sidang etik tersebut.

“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucap Kompol Cosmas dalam sidang.

Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu.

Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ucapnya.

 

** Berita ini sudah dimuat di Kompas TV, edisi Selasa, 3 September 2025.

red/mpl/pr

 

Dirtipidsiber Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Provokasi Ajakan Penjarahan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) terhadap tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta.

“Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan,” ujar Himawan.

Konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan,” ujar Himawan menambahkan.

Barang bukti yang disita penyidik kepolisian dari tersangka berupa satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui penangkapan tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Antara
bjak/mpl/sss

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

(Foto istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Maspolin.id|| Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9/2025), menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Delpedro.

Berikut sederet fakta terkait penangkapan Delpedro, seperti dirangkum Kompas.tv, Rabu (3/9/2025):

Polisi Sebut Kantongi Bukti Kuat

Polisi menangkap Delpedro pada Senin (1/9) malam setelah menetapkannyasebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyakarat  (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.

Menurutnya, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Menurutnya, Delpedro tidak mengajak untuk melakukan demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.

Polisi menduga tindakan Delpedro berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.

Pasal yang Dilanggar

Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta Kronologi penangkapan

LBH Jakarta Sebut Janggal

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap Delpedro.

Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan dalam proses penangkapan, tetapi berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.

“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9).

Fadhil juga berpendapat penangkapan Delpedro tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.

“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Fadhil juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dari Lokataru, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.

Saat pintu dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.

Delpedro yang saat itu berada di ruang belakang pun menjawab bahwa dirinya adalah Delpedro.

“Saya Pedro,”.

Petugas pun memperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Namun, menurut saksi isi surat tidak dijelaskan, hanya disebut adanya ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.

“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat. Delpedro kemudian dibawa dengan mobil Ertiga hitam.

 

** Berita ini sudah dimuat di Kompas TV, edisi Selasa, 3 September 2025, 17:00 WIB.

 

bjak/mpl/sss

Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa KPAI Nilai Sebagai Bentuk Eksploitasi

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley (Foto Humas Polri)

JAKARTA – Maspolin.id||  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi, tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan, imbuhnya.

Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.

Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa, tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas, katanya.

KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab, pungkasnya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Akibat Aksi Anarkis di Jakarta Kerugian Mencapai Rp 80 Miliar

Aksi Demo Jakarta 2025 (Gambar PMJ)

JAKARTA – Maspolin.id|| Situasi nasional pasca peristiwa anarkistis berangsur pulih. Namun tak berarti meninggalkan ‘jejak‘.

Di Jakarta, puluhan fasilitas umum dan fasilitas sosial ikut terkena imbas dari aksi anarkis. Kerugian dari aksi anarkis oleh OTK pada 25 hingga 31 Agutus 2025 ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Kerugiannya ada sekitar Rp 80 miliar terhadap beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Kerusakan yang terjadi akibat aksi anarkistis meliputi 37 sarana dan prasarana kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk polres, polsek, pos polisi, polantas, serta sejumlah kendaraan dinas.

Selain itu, beberapa rumah warga juga menjadi sasaran amuk OTK saat aksi anarkistis terjadi.

“Aksi anarkis yang terjadi di beberapa titik Jakarta menimbulkan kerugian besar, baik dari fasilitas publik maupun fasilitas kepolisian,” kata dia.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polda Metro Jaya Ungkap Puluhan Fasilitas Polri Dirusak Massa Unjuk Rasa di Jakarta

Gambar PMJ

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya mengungkap kerusakan serius fasilitas polisi akibat unjuk rasa di sejumlah lokasi Jakarta beberapa waktu lalu. Total 37 fasilitas rusak akibat aksi tersebut, mulai dari tingkat polres hingga pos lalu lintas.

“Sarana prasarana Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kerusakan berat dan ringan. Ada 37 sarana prasarana Polri dari mulai polres, polsek, polsubsektor, pospol, pos lantas, dan beberapa kendaraan yang dirusak massa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary merinci, kerusakan tersebut meliputi polres, polsek, polsubsektor, pos polisi, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas kepolisian milik unit yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyayangkan tindakan anarkistis yang muncul dalam aksi tersebut.

Menurut Ade Ary, penyampaian aspirasi di muka umum seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum, tanpa merusak fasilitas umum maupun milik negara.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi. Aspirasi dapat disampaikan tanpa harus merusak fasilitas umum maupun milik negara,” katanya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

1win Bet Download Guide – Install the App, Register & Get...

1win Bet Download – Your Practical Start‑up Guide Why 1win Stands Out in the Crowd When you search for a reliable sportsbook and casino platform, 1win...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.