Terima Amnesti Hasto Bebas dari Rutan KPK

(Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat malam pukul 21.23 WIB

“Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.

Menurut Hasto, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk dirinya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur.

Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” katanya.

Artinya, kata Hasto, Presiden Prabowo menjawab pledoi dirinya tentang keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Antara

red/mpl/pr

Terima Abolisi Tom Lembong Resmi Bebas dari LP Cipinang

(Foto: Kumparan)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” kata Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.

Ia pun berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Antara

red/mpl/pr

Polisi Tetap Siaga Kawal Aksi Damai ‘Indonesia Cemas’ di Gambir Meskipun Hujan

Jakarta Pusat – Maspolin.id||| Suasana di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, sedikit berbeda pada Selasa, 29 Juli 2025. Sekelompok massa menyampaikan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa bertajuk ‘Indonesia Cemas’. Di tengah guyuran hujan yang sempat turun, jajaran kepolisian tetap hadir mengawal dan menjaga jalannya aksi agar tetap aman dan kondusif.

Pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel Polsek Metro Gambir, dibantu oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Mereka sudah bersiaga sejak pagi hari, mengatur lalu lintas, mengamankan perimeter aksi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Meski hujan membasahi jalanan ibu kota, para petugas tak bergeming. Dengan jas hujan dan perlengkapan yang mereka bawa, pengamanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Suasana tetap terkendali, peserta aksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertib dan damai.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan apresiasi atas kekompakan semua pihak. “Kami berterima kasih kepada seluruh petugas di lapangan yang tetap menjalankan tugasnya secara profesional meski cuaca kurang bersahabat, dan juga kepada para peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati, menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pengamanan adalah pendekatan persuasif dan humanis. “Kita selalu kedepankan dialog dan pendekatan yang menenangkan. Meskipun sempat diguyur hujan, petugas tetap bertugas dengan penuh dedikasi. Yang utama, semua berjalan aman, tidak ada insiden, dan masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa.”

Unjuk rasa berakhir dengan damai. Tidak ada kericuhan, tidak ada gangguan menonjol. Hanya semangat demokrasi yang berjalan berdampingan dengan ketertiban.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Kearifan di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Oleh Denny JA

 

Dalam politik yang terpolarisasi, dan ketidakpastian ekonomi akibat kondisi geo-politik, pemimpinan nasional yang merangkul semua kekuatan bangsa itu sebuah kearifan.

Renungan ini yang terbetik setelah mendalami The News of The Year 2025: Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti, salah satunya kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

-000-

Tom Lembong, ekonom dan teknokrat, mantan Menteri Perdagangan, dikenal luas sebagai figur independen yang kritis namun berintegritas—terutama di kalangan pendukung Anies Baswedan.

Namun tahun 2024 mengguncang reputasinya. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Banyak yang mengernyit, sebagian mengutuk, tak sedikit pula yang meragukan kebenaran putusan itu.

Proses hukum tetap berjalan. Dan di tengah gejolak itulah, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi. Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui.

Abolisi pun berlaku: proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto—Sekretaris Jenderal PDIP, partai dengan akar panjang dalam sejarah republik—telah divonis 3,5 tahun penjara. Hukuman itu atas kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Namun suasana menjelang kemerdekaan menghadirkan napas baru. Dalam semangat 17 Agustus, Presiden Prabowo mengajukan amnesti kolektif untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto. DPR kembali memberi persetujuan.

Secara hukum, keduanya berbeda:

• Abolisi menghapus seluruh proses hukum. Titik.

• Amnesti menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

Namun secara moral, keduanya bertemu di titik yang sama: titik kearifan. Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali.

-000-

Beberapa jam setelah keputusan amnesti dan abolisi diumumkan, muncul pernyataan mengejutkan: Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh jajaran PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

Bagi sebagian orang, ini kejutan. Bagi sejarah, ini adalah momen penting.

Dalam waktu nyaris bersamaan, dua kutub politik Indonesia—yang sebelumnya saling bertarung dalam panasnya pemilu—memasuki ruang rekonsiliasi.

Dan sang “ibu bangsa”, yang selama ini memilih diam, kini bicara: menyambut, bukan menolak; merangkul, bukan mencibir.

Seolah bangsa ini, yang selama ini penuh luka dan prasangka, perlahan belajar. Bahwa kekuasaan sejati bukan tentang siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana merawat yang pernah dikalahkan.

-000-

Apa sebenarnya makna terdalam dari abolisi dan amnesti?

Mari kita lepaskan mereka dari sekat pasal dan prosedur. Lihatlah dari jendela jiwa bangsa:

• Abolisi ibarat menarik kembali panah sebelum ia menancap terlalu dalam.

Ia mengakui bahwa luka bisa muncul bukan hanya dari kesalahan terdakwa, tetapi juga dari proses yang mungkin cacat atau berlebihan.

• Amnesti adalah pelukan negara kepada mereka yang telah jatuh, namun diberi kesempatan untuk bangkit kembali.

Ia tidak menghapus masa lalu, tetapi membuka pintu bagi masa depan.

Keduanya bukan simbol kelemahan hukum. Justru sebaliknya, ia adalah puncak kekuatan hukum yang hidup—yang tak hanya menegakkan keadilan retributif, tapi juga merawat keadilan restoratif.

Indonesia bukan satu-satunya yang memilih jalan pengampunan.

• Di Afrika Selatan, Nelson Mandela dan Desmond Tutu membentuk Truth and Reconciliation Commission, memberi ruang pengakuan dan ampunan demi menutup luka apartheid tanpa menambah dendam.

• Di Amerika Serikat, Presiden Gerald Ford memberikan amnesti bagi penolak wajib militer di era Perang Vietnam—sebuah langkah damai setelah konflik panjang.

• Di Indonesia sendiri, Presiden SBY memberikan amnesti kepada eks kombatan GAM pada 2005.

Dari sana, tumbuhlah perdamaian Aceh yang masih bertahan hingga hari ini.

Setiap kali pengampunan diberikan, sejarah bertanya: adakah kebijaksanaan di baliknya, atau hanya kalkulasi kekuasaan?

Jawabannya jarang datang dari ruang debat politik. Ia lahir dari ruang batin bangsa yang bersedia memeluk luka.

-000-

Sebagian publik mungkin sinis. “Ini hanya barter politik,” ujar mereka. “Ini kompromi.”

Namun jika kita naik ke langit pikiran, kita akan melihat wajah lain: ini adalah upaya menjahit kembali bendera yang sempat koyak.

Mungkin tak sempurna, tapi ia langkah menuju pulihnya kepercayaan antar anak bangsa.

Prabowo, sebagai pemimpin baru di tengah dunia yang dipenuhi ketegangan—dari perang Ukraina hingga konflik Laut Cina Selatan, dari krisis energi hingga inflasi global—memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut: nyala rekonsiliasi.

Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai. Dan damai hanya tumbuh jika luka masa lalu tak terus diwariskan sebagai racun.

Mungkin publik masih diam. Tapi di balik diam itu, ada gema harapan: bahwa negeri ini sedang belajar menyembuhkan, bukan menambah luka.

Bahwa yang menyelamatkan republik bukan tangan yang mengepal, tetapi tangan yang terbuka.

Abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum. Tapi sesungguhnya, yang diuji bukan hanya konstitusi, melainkan jiwa kolektif bangsa ini.

Apakah kita cukup bijak untuk tidak larut dalam balas dendam?

Apakah kita mampu memaafkan tanpa melupakan?
Apakah kita bersedia berjalan ke depan—bukan dengan kemarahan, tapi dengan kebijaksanaan?

Tahun 2025 akan tercatat, bukan karena hukum dilemahkan, tetapi karena hukum menemukan wajah baru: wajah kemanusiaan.

Di dunia yang kian gaduh oleh kebencian, negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa.

Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.*

Jakarta, 1 Agustus 2025

Referensi:

• Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo, berbagai sumber media, 31 Juli 2025.

• Keputusan DPR RI tentang Abolisi dan Amnesti 2025, dokumen resmi DPR.

 

sss/mpl/072501

Atas Keberhasilan Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Ketua Komisi III DPR Berikan Apresiasi pada Polri

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39).

Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas, ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti, kata Ketua Komisi III.

Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana.

Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi, ucapnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Atas Terungkapnya Kasus Kematian Diplomat Muda ADP Kemlu Berikan Apresiasi pada Polri

JAKARTA – Maspolin.id|| Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi Polri melalui Polda Metro Jaya atas pengungkapan penyebab kematian Diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (39). Penyelidikan itu dilakukan secara profesional dengan melibatkan ahli.

“Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/25).

Kemlu menyatakan menghargai atensi serta berbagai masukan yang disampaikan semua pihak perihal dengan meniggalnya Arya Daru Pangayunan.

“Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang,” ujar Kemlu.

Kemlu pun turut berduka atas kepergian dari Arya Daru yang dikenal sebagai sosok baik, ramah kepada rekan kerja berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya.

Di sisi lain, Kemlu turut menjamin pendampingan terhadap keluarga Arya Daru. Bahkan, perhatian khusus pun diberi langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril,” kata Kemlu.

Ditambahkan pihak Kemlu, selama ini jajarannya selalu memberi berbagai dukungan kepada seluruh staff dan keluarga Kemlu yang butuh, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri. Layanan in-house bahkan telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Ketua KPK Setyo Budiyanto Respons Amnesti Presiden untuk Terdakwa Kasus Suap Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Maspolin.id|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang disetujui DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Antara

pemred/082501

Menkum Supratman Andi Agtas Terangkan Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Terdakwa Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Keterangan Gambar: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dua kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi(tengah), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati (kanan) memberi keterangan terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

Ia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

 

Antara

pemred/082501

Pemkot Jakarta Pusat Lakukan Penertiban Parkir Liar

Sekitar 70 personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sosial, Bina Marga, Polri dan TNI, Rabu (30/7), menertibkan parkir liar di kawasan Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

 

“Upaya untuk menjadikan Jakarta Pusat sebagai kota yang ramah,”

Menurut Arifin, penertiban parkir liar ini dalam rangka mewujudkan kota Jakarta Pusat yang ramah, aman dan nyaman.

“Ini merupakan satu dari sekian banyak upaya untuk menjadikan Jakarta Pusat sebagai kota yang ramah,” kata Arifin.

Ia mengungkapkan, penertiban hari ini menyasar oknum warga dan juru parkir yang menyediakan lahan badan dan trotoar sebagai tempat parkir dan kendaraan bermotor.

“Semoga penertiban parkir liar ini mampu memberantas praktik premanisme di Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Wakil Camat Sawah Besar, Andre Ravnic menjelaskan, dari penertiban ini total ada 11 juru parkir liar berhasil diamankan dari Jalan Industri, Pangeran Jayakarta dan Mangga Besar.

“Seluruh jukir yang diamankan selanjutnya dibawa ke panti untuk dilakukan pembinaan,” tandasnya.

 

Pemprov Jakarta

bjak/mpl/apl

Dari Pencak Silat di Fornas NTB 2025 DKI Jakarta Tambah Pundi Emas

NTB – Maspolin.id|| Kontingen Keluarga Pencak Silat Nasional (KPSN) DKI Jakarta berhasil menyumbangkan tiga medali emas untuk Jakarta di ajang Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII NTB 2025.

“Ini kita pertahankan,”

Emas diraih pada nomor Ksatria Madya Putri, Perorangan Master, dan Berpasangan Putri.

Manajer tim sekaligus atlet peraih emas di nomor Perorangan Master, Widodo Gatot, mengatakan keberhasilan ini sekaligus mempertahankan tradisi emas KPSN DKI Jakarta yang sebelumnya juga mencatatkan prestasi serupa di Fornas VII Jawa Barat.

“Ini kita pertahankan. Fornas sebelumnya kita juga dapat emas. Tapi sayangnya kali ini kita sebenarnya punya kekuatan lebih. Kuota peserta yang harusnya 11 orang, dipangkas jadi delapan oleh pihak KORMI. Jadi tidak bisa dimaksimalkan,” ujar Widodo, Rabu (30/7).

Meski mengalami pemangkasan jumlah peserta, tim tetap menyiapkan diri secara serius. Widodo menyampaikan, pihaknya telah memetakan kekuatan atlet dan menyusun strategi sejak jauh hari.

“Kita sudah tahu nomor-nomor mana yang jadi kekuatan tim, dan kita training center selama dua bulan penuh di Padepokan Pencak Silat Taman Mini menjelang Fornas,” ucapnya.

Soal mental bertanding, Ia mengaku tidak terlalu membebani tim dengan target yang terlalu tinggi. Pendekatan yang digunakan adalah bertanding dengan santai dan tidak terbebani.

“Kita jalani dengan nothing to lose. Tapi tetap terukur. Jadi ya hasilnya sesuai, meskipun kalau kuota penuh mungkin kita bisa bawa lebih dari tiga emas,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan perolehan tiga emas ini tetap menjadi pencapaian yang membanggakan, terutama dalam situasi terbatas.

Menurutnya, dengan hasil ini, KPSN DKI Jakarta membuktikan bahwa konsistensi, pemetaan kekuatan, serta latihan intensif adalah kunci mempertahankan prestasi.

“Capaian ini juga menjadi dorongan semangat untuk mengincar hasil lebih besar di Fornas atau kejuaraan bergengsi berikutnya,” tandasnya.

 

Pemprov Jakarta

bjak/mpl/ma

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

1win Bet Download Guide – Install the App, Register & Get...

1win Bet Download – Your Practical Start‑up Guide Why 1win Stands Out in the Crowd When you search for a reliable sportsbook and casino platform, 1win...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.