US Special Operations Command Berikan Medali Kehormatan Kepada Presiden Prabowo

Jenderal Bryan Fenton menyerahkan medali kehormatan U.S. Special Operations Command (USSOCOM) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres).

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto menerima medali kehormatan dari Komando Operasi Khusus Amerika Serikat atau US Special Operations Command (USSOCOM) atas peran dan kepemimpinan Prabowo dalam meningkatkan hubungan kedua negara.

Penyerahan medali itu diawali dengan kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus AS Jenderal Bryan Patrick Fenton yang disambut dengan hangat oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam momen keakraban tersebut, Jenderal Fenton menyerahkan medali kehormatan U.S. Special Operations Command (USSOCOM) kepada Presiden Prabowo.

Penghargaan ini diserahkan atas peran Presiden Prabowo dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara dalam bidang pertahanan.

Jenderal Fenton menyampaikan bahwa melalui dedikasi dan kepemimpinan Presiden Prabowo yang visioner, hubungan bilateral kedua negara meningkat, serta memperkuat perjuangan global melawan ancaman yang muncul, sekaligus mendorong stabilitas dan perdamaian di kawasan.

“Dedikasi, kepemimpinan, dan komitmen teguh Presiden Prabowo Subianto yang luar biasa telah menghasilkan kemitraan yang tak ternilai dengan Pasukan Operasi Khusus dan mencerminkan penghargaan yang besar kepadanya, Republik Indonesia, Pasukan Operasi Khusus di seluruh dunia, dan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat,” ungkap Jenderal Fenton.

Jenderal Fenton kemudian mengalungkan medali kehormatan U.S. Special Operations Command (USSOCOM) kepada Presiden Prabowo, disertai pemberian cinderamata.

“Saya tidak mencantumkan ini di medali, tapi saya pikir ini mungkin bisa menjadi pajangan yang bagus di kantor Anda,” kata Jenderal Fenton.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Presiden tersebut, Presiden Prabowo tampak didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

TPA Liar Limo Depok Dipagar Pemilik Tanah, Polusi Udara Diklaim Mulai Berkurang

Depok, PMJ – Maspolin.id|| Unit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar di kawasan Limo, Cinere, Depok, pada Jumat (27/6/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan tempat pembuangan sampah ilegal, konsultasi hukum, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Permasalahan TPA liar di kawasan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga Perumahan Griya Cinere 2 (GC2), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, sudah menolak keberadaan TPA ilegal tersebut sejak 2009. Saat itu warga membuat petisi penolakan, namun tak mendapat respons memadai dari pihak terkait.

Padahal, keberadaan TPA liar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama terkait larangan pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai aturan teknis.

Pada 2014-2015, kebakaran sempat terjadi di lokasi TPA liar tersebut, memicu pencemaran udara akibat asap pekat beracun. Kebakaran juga menyebabkan longsoran sampah yang mencemari aliran Sungai Pesanggrahan. Warga di sekitar, termasuk warga Perumahan Panorama Bukit Cinere (PBC), turut terdampak. Sayangnya, upaya komunikasi formal dan informal tak membuahkan hasil nyata. Penimbunan dan pembakaran sampah tetap terjadi.

Kondisi ini bahkan sempat disorot media nasional dan mendatangkan kunjungan lapangan dari Wakil Wali Kota Depok kala itu, KH. DR. Idris Abdul Shomad MA (yang kini menjabat Wali Kota Depok). Meski sempat berjanji melakukan penyegelan, faktanya aktivitas TPA liar tetap berlanjut.

Situasi makin memburuk pada 2021 ketika kebakaran serupa kembali terjadi. Laporan warga sudah berulang kali disampaikan ke pihak kecamatan, kelurahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Namun tindakan penutupan lokasi tak kunjung dilakukan.

Selain melanggar UU Pengelolaan Sampah, aktivitas ini juga bertentangan dengan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 yang menetapkan lokasi TPA Kota Depok hanya berada di Kecamatan Cipayung, bukan di Limo.

Memasuki 2023, kebakaran besar kembali melanda TPA liar tersebut. Kebakaran sempat terjadi dua kali pada Juli-Oktober 2023, ditambah kebakaran kecil yang kerap muncul di malam hari, memicu asap pekat hingga ke wilayah Provinsi Banten, terutama Pondok Cabe Udik.

Meski warga telah berkali-kali melapor, lemahnya penindakan membuat aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah ilegal tetap berlangsung.

Namun saat ini, titik terang mulai terlihat. Panit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ipda Syafriandi, mengatakan pihaknya terus memantau kondisi di lokasi.

“Sejauh ini perkembangan di TPA liar sudah dipagar oleh pemilik tanah PT Megapolitan dan sudah tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Warga pun sudah merasakan dampak berkurangnya polusi udara dan akan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya lingkungan hidup di wilayah Griya Cinere 2, Limo, Kota Depok,” ujar Ipda Syafriandi.

Kemudian Warga berharap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar ditegakkan agar persoalan TPA liar tak kembali terulang.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ma

Dua Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola Ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya

JAKARTA – Maspolin.id|| Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisial S (53) dan KF (30), pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta, melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel.

Kasubdit 1 Ditressiber PMJ AKBP Rafles Langgak Putra Menyampaikan para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur, pada Kamis 24 Juli 2025.

Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion
TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola), ujar AKBP Rafles Langgak Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Selanjutnya, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan para tersangka kemudian menyambungkan ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk
mendapatkan keuntungan, tutur AKP Irrine.

Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya
berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi, terangnya.

Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi, tambahnya.

Kronologi kejadian pihak PT. Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi
atau biasa disebut Nex Parabola, pada 5 April 2024.

Tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ma

Dua Pengedar Obat Keras di Lemahwungkuk Digrebeg Polres Cirebon Kota

Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (31/7/2025) dini hari. Kedua tersangka, A.D.S. (23) dan A.D.C. (25), merupakan karyawan swasta.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Petugas dari Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang bertransaksi.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, termasuk Trihex dan Tramadol. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan alat komunikasi dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih besar.

Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan, ujar AKP Otong. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Sita Satu Kilogram Ganja Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pemuda

Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus lakban coklat.

Selain ganja, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti, yaitu satu unit OPPO warna hijau, satu unit iPhone XS warna gold, dan satu unit Realme warna biru. Ketiga telepon genggam tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah membeli, menguasai, dan memiliki ganja tersebut dari seseorang berinisial Sandro yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berencana untuk menjual kembali ganja tersebut.

Penangkapan ini menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan melibatkan pelaku lintas wilayah. Polresta Cirebon akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menangkap para pelaku lainnya.

Para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Kapolda Jabar Tegaskan Pemberantasan Premanisme di Seluruh Wilayah Hukum Polda Jabar

JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme pada Kamis (31/7/2025).

Maklumat ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas segala bentuk premanisme di seluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Maklumat ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan jajaran kepolisian di Jawa Barat.

Maklumat tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Masyarakat dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk menyediakan fasilitas dan sarana prasarana bagi kelompok preman. Segala bentuk aksi premanisme seperti intimidasi, pemerasan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan ilegal, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Jabar juga melarang tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap praktik premanisme yang ditemukan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

Sebagai tindak lanjut dari maklumat ini, Kapolda Jabar menginstruksikan seluruh anggota Polda Jabar untuk bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme. Penindakan akan dilakukan secara tuntas melalui jalur peradilan pidana, dan dibarengi dengan langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, dan pemangku kepentingan di setiap wilayah.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya sekadar instruksi, tetapi juga merupakan wujud nyata keberpihakan Polda Jabar kepada masyarakat yang menginginkan kehidupan yang aman dan tertib.

Kapolda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan kamtibmas yang kondusif di Jawa Barat.

 

bjabar/mpl/adr

Pelaku Eksibisionis yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi di Tanjungpinang

KEPRI – Maspolin.id|| Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku eksibisionisme. Aksi pelaku sempat viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok beberapa minggu lalu.

Pelaku seorang pria berinisial AP (28). Penangkapan dilakukan di daerah Batu 10, Tanjungpinang, Jumat (1/8/2025) siang. AP diciduk di pinggir jalan bersama sepeda motornya oleh tim gabungan.

“Pelaku eksibisionisme ini kita amankan siang hari ini. Lokasi terakhir dari tindakannya berada di sebuah kos-kosan putri. Dia kita tangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polresta dan Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, dilansir dari laman zonakepri, Jumat (1/8/25).

Sebagai informasi, diketahui bahwa pelaku dalam melakukan aksinya di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan. Dari hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan berdasarkan lokasi yang didapat dari aplikasi hijau (MiChat).

Ketika menemukan target perempuan di lokasi sekitar, AP langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya.

“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim, menyebut AP merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bintan. Ia telah menikah, namun belum memiliki anak.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kita juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Bayangan Intoleransi dan Ancaman Kesatuan NKRI Sambut HUT RI ke-80

Oleh: S Stanley Sumampouw

 

Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, perayaan ini berlangsung di tengah bayang-bayang Intoleransi yang masih menghantui negeri ini dan semakin sering terjadi. Intoleransi yang terjadi khususnya terhadap kelompok agama minoritas, terkhusus pemeluk agama Kristen.

Dalam bulan Juli 2025 ini saja tercatat 5 kejadian Intoleransi dan persekusi terhadap pemeluk agama Kristen.

Di Jawa Barat ada kasus Cidahu, Sukabumi, dimana masyarakat sekitar menyerang rumah retret. Dari video terlihat lambang suci umat Kristen, salib, diturunkan dan dihempaskan ke lantai.
Kurang dari dua minggu setelah kasus Cidahu-Sukabumi, terjadi penolakan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Studio Alam di Kalibaru, Cilodong, Depok.
Kedua kasus tersebut terjadi di Jawa Barat, sebuah propinsi yang dari tahun ke tahun memang tidak pernah absen memproduksi kasus kasus Intoleransi dan kekerasan berbasis SARA.

Di Kediri, Jawa Tengah, pendirian gereja Katolik yang sudah lengkap berbagai ijinnya justru dihambat pembangunannya dengan menyuruh mengulang proses perijinannya dari awal. Ini terjadi di Kota Kediri yang justru menjadi kota paling toleran ke-5 di Indonesia.
Di Kalimantan Barat, terjadi penolakan terhadap pendirian gereja Katolik di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh penduduk setempat dari Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, yang ternyata masyarakat pendatang. Untung saja dengan cepat Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bertindak dan menegaskan tidak ada ruang bagi intoleransi. Ini juga sebagai upaya menghindari bentrok dengan penduduk asli (Dayak) yang mayoritas beragama Kristen.

Dan yang paling akhir, peristiwa Intoleransi, perusakan rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tindakan kekerasan oleh sekelompok massa terhadap rumah doa tersebut menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Terutama ketika tindakan kekerasan tersebut terjadi, terdapat korban luka-luka dan trauma pada 2 orang anak-anak yang menjadi korban pemukulan. Bahkan dikabarkan salah satu korban anak masih mengalami trauma berkepanjangan, berteriak-teriak ketakutan dan menangis sepanjang waktu.

Pertanyaan kita yang paling standar adalah, kenapa peristiwa Intoleransi seperti ini selalu terjadi? Apakah pemerintah yang abai? Apakah Menteri Agama yang tidak becus bekerja? Apakah pemuka agama mayoritas yang tidak pernah men-syiar-kan, perlunya kerukunan beragama dan bertoleransi dalam beragama?
Ratusan pertanyaan bisa kita lontarkan dan tanyakan. Yang jelas MUI saja tidak pernah bersuara atau berfatwa menentang perbuatan ini.

Dikutip dari Cokro TV: Peristiwa Intoleransi yang terus terjadi ini sedang mempertontonkan wajah buram kita di negri yang katanya menjunjung tinggi keberagamaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan ber-Pancasila.
Menurut catatan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) lebih dari 2.000 akun media sosial menyiarkan lebih dari 10.000 konten Intoleransi sepanjang Januari hingga Oktober 2024 dengan narasi anti Pancasila, anti NKRI, dan kebencian berbasis agama.
Data juga menunjukkan bahwa 22,4% remaja SMA sudah menunjukkan sikap Intoleransi pasif, 5% aktif dan 0,6% sudah terpapar radikalisme.
Dilapangan, BNPT menemukan bahwa penolakan terhadap rumah ibadah dan pembubaran aktifitas keagamaan terus terjadi akibat pemahaman sesat terhadap istilah keagamaan seperti, kafir, yang dijadikan pembenaran kekerasan terhadap penganut agama lain.

Sayangnya, negara yang kita harapkan tampil sebagai pelindung, malah lebih sering tampil sebagai pelaku intoleransi.
Laporan Setara Institut mencatat 329 pelanggaran kebebasan beragama sepanjang 2024 naik tajam dari 217 kasus pada 2023 dan melibatkan sekitar 40% aktor negara seperti, pemda, kepolisian TNI, Satpol Pp hingga institusi pendidikan.

Kebebasan beragama dari umat minoritas sungguh menyedihkan. Untuk mendapatkan hak asasinya, kebebasan berdoa dan beragama saja sulit mendapatkanya. Ini misalnya, untuk mendirikan rumah ibadah saja, harus menempuh jalan panjang dan berkelok. Dan jikapun perijinan sudah diterima, masih saja ada yang bisa memprotes dan mempersoalkannya.
Hal yang lebih miris, untuk beribadahpun, kelompok mayoritas bisa merecokinya dan membubarkannya dengan alasan bahwa beribadah harus punya ijin. Pertanyaannya, sejak kapan beribadah harus berijin?

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Sehingga bilamana terjadi tindakan Intoleransi atau pembubaran beribadah akan merupakan pelanggaran berat terhadap undang undang tersebut.
Itu kata undang undang. Apakah undang undang ini pernah di sosialisasikan atau tidak, sehingga pelaku Intoleransi pada tingkat aktor negara tidak tahu, rasanya tidak juga. Dalam banyak kasus kita melihat kesengajaan negara dengan melakukan pembiaran nyata terlihat. Negara abai menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negaranya.

Intoleransi Alasan Politis

Rasanya, kegagalan negara melindungi dan menjamin kebebasan warganya lebih bersifat pertimbangan politis dan kalkulasi politik elektoral yang menjelma menjadi rasa takut. Terang-terangan menjadi pelindung agama minoritas akan berhadapan dengan suara mayoritas pada saat Pilkada/Pemilu nanti. Rasa takut akan kehilangan dukungan suara mayoritas nanti sungguh sungguh mengerikan. Inilah yang membuat mereka bungkam dan malah “mendukung” aksi Intoleransi masyarakat. Kelompok-kelompok Intoleransi meskipun jumlahnya kecil tetapi memiliki daya mobilisasi yang tinggi serta suara yang keras dan militan. Mereka selalu diperlukan setiap lima tahun untuk memobilisasi suara serta dukungan bagi kelompok-kelompok tertentu. Partai politik dan pejabat publik yang melewati pemilihan, memilih untuk tidak menindak kelompok-kelompok ini dengan resiko “kehilangan dukungan”.

Untuk itu jangan heran jika para pejabat daerah selalu memakai alasan yang sama ketika kasus Intoleransi terjadi di wilayahnya. Alasan yang seakan sudah menjadi template: “Terjadi kesalah pahaman”. Alasan yang keluar dari mulut Gubernur sampai ketua RT, dari Kapolsek sampai Kapolda, bahkan dari mulut seorang Menteri Agama.
Menyerang orang berdoa, merusak rumah ibadah dan menyerang fisik umat yang sedang beribadah, entah “kesalahpahaman” model apa.

Ancaman Kesatuan NKRI.

Diamnya negara serta bungkamnya berbagai organisasi keagamaan dan MUI sebagai wadah umat mayoritas, kali ini mendapat reaksi keras dari organisasi-organisasi kesukuan di Indonesia Bagian Timur. Di Sulawesi Utara, Papua, Kalimantan dan di banyak tempat terjadi demonstrasi dari organisasi masyarakat adat.
Sudah terdengar suara-suara yang meminta Indonesia bagian timur sebagai daerah khusus minoritas. Di Kalimantan dan Papua sudah terdengar penolakan terhadap program transmigrasi yang dicurigai sebagai program Islamisasi (merujuk pada kasus di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, dimana warga pendatang menentang pembangunan gereja Katolik warga lokal). Bahkan di Papua sudah terjadi penolakan warga terhadap pembangunan masjid, yang dianggap akan menjadi tempat sumbernya Intoleransi.
Di Sulawesi Utara dan beberapa daerah sudah ada suara-suara untuk boikot rumah makan Padang.

Apakah ini yang kita mau? Apakah ini akhir dari Indonesia?

Bagi minoritas krisis kepercayaan terhadap negara kesatuan, yg dibungkus oleh Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, sudah semakin jelas. Pemerintah yang diam dan tidak tegas dalam menindak pelaku aksi-aksi Intoleransi selama ini sudah menghilangkan kesabaran minoritas. Berada dalam negara kesatuan tetapi persekusi keagamaan dari mayoritas selalu terjadi.

Kita berharap kedepan, demi utuhnya negara kesatuan NKRI, tidak ada lagi kasus-kasus Intoleransi yang terjadi. Negara benar-benar memberikan perhatiannya bekerjasama dengan semua unsur keagamaan. Menteri agama bersuara mengutuk perbuatan-perbuatan Intoleransi yang dapat memecah belah bangsa, mengancam persatuan dan kesatuan.
Kita juga berharap, MUI mengeluarkan fatwa yang bukan hanya makanan dan minuman, tetapi juga fatwa bahwa perbuatan-perbuatan Intoleransi itu haram apalagi bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Sadarlah, bahwa kejadian-kejadian Intoleransi yang terjadi dapat merusak citra Indonesia di dunia internasional yang selama ini di-gembar gembor-kan sebagai negara yang toleran dan pluralis. Dunia Internasional dapat kehilangan kepercayaan terhadap Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Mungkin sudah saatnya negara memikirkan untuk membuat kebijakan yang Inklusif untuk melindungi hak-hak kelompok minoritas yang berlaku umum, berlaku juga untuk melindungi semua agama pada tempat ketika dia menjadi minoritas.

Dirgahayu Indonesia-ku, tanah tumpah darahku.

Cinere, Depok, 3 Agustus 2025.

 

** Penulis ada pengusaha, Pemred berita online dan Pemerhati Kepolisian

Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit

Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkap bahwa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo patut diapresiasi. Sebab, dengan kepemimpinanya di Polri, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat dirasakan kondusif oleh seluruh masyarakat.

Ia pun memandang bahwa Jenderal Sigit seperti jimat yang mewujudkan keamanan di tengah masyarakat.

“Kita semua mengalami bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, kita masyarakat mengalami keadaan relatif tentram tertib aman sehingga seolah-olah pak Listyo ini telah berfungsi sebagai jimat ketertiban dan keamanan masyarakat selama ini,” ujar Ketua PBNU dalam sambutannya di Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Sabtu (2/8/25).

Tak dipungkiri, ujarnya, Jenderal Sigit paham betul mengenai lingkungan para tokoh agama yang bisa bersinergi mewujudkan ketentramam dan keamanan di masyarakat.

“Pak Listyo ini pernah bertugas di Jogja kalau tidak salah, beliau tahu betul di Jogja banyak jimat-jimat yang disebut kiyai,” jelas Ketua  PBNU.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat. Haul ini juga dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Kh. Adib Rofiuddin Izza pun mengucapkan terima kasih kepada Jenderal Sigit atas segala kontribusinya selama ini terhadap Pondok Buntet Pesantren. Tak dipungkiri, berbagai bantuan telah diberikan dari Polri sebagai bentuk kepeduliannya.

“Terima kasih Pak Kapolri seluruh bantuannya, terima kasih, beliau berbaik hati,” jelasnya dalam sambutan, Sabtu (2/8/25).

Ditegaskan Kh. Adib, keluarga besar pesantren ini mempercayai bahwa keamanan negeri ini terjamin dengan kepemimpinan Jenderal Sigit. Persatuan dan kesatuan menjadi komitmen bersama untuk menjaga bangsa ini.

“Kami di sini hanya menitipkan bangsa dan negara saja, tidak lebih dari itu,” ujarnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Ulama dan Polri Harus saling Melengkapi, Kapolri Hadiri Haul Pondok Buntet Pesantren di Cirebon

Cirebon. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (2/8/2025).

Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapan agar hubungan antara ulama dan umaro terus diperkuat demi menjaga persatuan bangsa.

Haul yang dipimpin KH Adib Rofi’uddin Izza ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta para kiai dan sesepuh Ponpes Buntet. Dari jajaran Polri, hadir pula Irwasum Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, dan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para sesepuh yang telah wafat, serta sarana untuk memperkuat nilai-nilai Islam, budaya pesantren, dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan sinergi antara ulama dan umaro, ujar Kapolri.

Acara juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathon, serta sambutan dari para kiai dan pimpinan lembaga. Kapolri menekankan pentingnya dukungan para tokoh agama terhadap langkah-langkah Polri dalam menyukseskan program pemerintah.

Polri dan ulama punya peran yang saling melengkapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Saya memohon doa dan dukungan dari para kiai, ustaz, ulama, serta santri untuk bersama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, ujar Kapolri.

Sebagai catatan, Dewan Sepuh Pondok Buntet terdiri dari KH Adib Rofi’uddin Izza, KH Amirudin Abkari, KH Tajudin Zein, KH Subhi Muta’ad, KH Ahmad Mursyidin, dan KH Hasanudin Kriyani.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.