Kapolres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan di Depan PT. Kahatex

Sumedang, Jawa Barat – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan PT. Kahatex, Kecamatan Jatinangor, pada Kamis, 10 Juli 2025. Peristiwa bermula dari permintaan uang pelaku kepada seorang pedagang yang kemudian ditolak. Penolakan tersebut memicu perkelahian, dan pelaku kembali dengan membawa senjata tajam.

Pelaku, yang identitasnya belum diungkap oleh pihak kepolisian, menyerang korban dengan golok hingga menyebabkan luka pada jari tangan kanan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Jatinangor. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Hendi Setiawan, S.E., langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diringkus pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berlokasi di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan dibawa ke Polsek Jatinangor untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga memberikan pujian atas partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.

Keberhasilan ini, menurut Kapolres, menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Polres Sumedang memastikan keadilan akan ditegakkan.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Terkait Pengibaran Bendera One Piece Polda Jabar Tunggu Perintah

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI menjadi sorotan. Bendera hitam berlogo tengkorak tersebut marak terlihat di berbagai tempat, mulai dari aksi unjuk rasa hingga terpasang di kendaraan pribadi, dan viral di media sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hingga saat ini belum melakukan penindakan terhadap fenomena tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perintah untuk melakukan penertiban.

Bendera One Piece sedang kami data, ujar Kombes Pol Hendra. Ia menegaskan bahwa Polda Jabar beserta jajarannya siap melakukan penindakan jika ada perintah resmi dari pimpinan. Manakala ada perintah, kami tindak, tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, telah merespons fenomena ini. Ia menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan bendera merah putih. Budi Gunawan menekankan pentingnya menghargai simbol-simbol negara.

Pemerintah mengapresiasi kreativitas warga negara selama tidak melanggar hukum dan mencederai simbol negara. Namun, jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, pemerintah akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur.

Budi Gunawan mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi yang mencederai kehormatan bendera merah putih, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1). Ia berharap masyarakat dapat menghargai jasa para pahlawan dengan menghormati bendera merah putih sebagai simbol dan identitas negara.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Polisi Grebeg Pabrik Oplosan Beras dengan Produksi 14 Ton Sehari di Sidoarjo

Sidoarjo, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan, ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas, terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional, tegas Irjen Pol Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045, pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan, kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/ls

Polisi Grebeg Bandar Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

Pasuruan, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).

Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen.

Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok.

Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Dugaan Tambang Galian C Ilegal, Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Alat Berat

Gresik, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi Tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap pengangkutan, dan Satu kunci excavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid, Minggu (3/8/2025).

Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Penanaman Jagung Serentak di Wilayah Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, Jawa Timur – Maspolin.id|| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polri melalui Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmen penuh untuk mewujudkan swasembada pangan di berbagai wilayah. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan penanaman jagung secara serentak di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si, M.H., melalui Kapolsek Cluring IPTU Putu Ardana, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Cluring, AIPTU Mursid, S.H., dan didampingi Kanit Binmas AIPDA Yoyok Hadi Perwira, melaksanakan kegiatan penanaman jagung secara serentak di lahan baku sawah milik Bapak Handoko (51 tahun) yang berlokasi di Dusun Kepatihan, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Selain kegiatan penanaman, rombongan juga melakukan peninjauan langsung ke lahan pertanian setempat untuk memastikan kesiapan dan keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap sektor pertanian sekaligus upaya mendorong tercapainya kemandirian pangan daerah.

“Polri hadir langsung mendampingi masyarakat untuk memastikan lahan baku sawah dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kegiatan penanaman serentak ini juga sebagai wujud sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sesuai visi Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa langkah-langkah seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat semakin termotivasi dalam mengelola lahan pertanian demi meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan keluarga.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari warga dan petani setempat yang merasa didampingi langsung oleh aparat, sehingga lebih semangat mengoptimalkan potensi lahan demi mendukung swasembada pangan di Banyuwangi.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Bareskrim Polri Tahan Bos eFisheri

JAKARTA – Maspolin.id|| Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap bos eFishery berinisial GH. Penahanan tersebut dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

GH ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana. Penahanan dilakukan setelah statusnya naik menjadi tersangka.

“Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Senin (4/8/25).

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pelaporan sejumlah pihak yang merasa jadi korban atas dugaan penggelapan dana tersebut. Selain G, ada juga tersangka C yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Jumat (7/2/25).

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar untuk Tekan Tawuran

Tangerang, PMJ – Maspolin.id|| Udara malam terasa sejuk saat suara komando menggema di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Tepat pukul 23.00 WIB, sebanyak 277 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom, hingga Pokdarkamtibmas, berdiri tegap mengikuti apel Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Sabtu malam (2/8/2025).

Dalam arahannya yang lugas dan penuh semangat, Kapolres menekankan bahwa operasi ini bukan hanya rutinitas, tetapi bentuk kehadiran negara menjaga keamanan di tengah masyarakat.

“Apabila ada pelanggaran kasat mata, tindak dengan tegas namun tetap humanis,” tegas Kombes Jauhari. “Beberapa waktu lalu ada korban tawuran, tangannya sampai terputus. Ini tidak bisa kita biarkan. Kita harus hadir untuk memberi rasa aman.”

Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah membentuk Satgas Anti Tawuran, seraya mendorong wilayah lainnya segera menyusul.

“Saya pagi tadi menghadiri pelantikan Satgas Anti Tawuran di wilayah Karawaci. Luar biasa! Saya minta jajaran Polsek lain berkoordinasi dengan kecamatan dan tokoh masyarakat untuk segera membentuk Satgas serupa,” imbuhnya.

Patroli skala besar dimulai pukul 23.45 WIB, menyisir berbagai titik rawan kejahatan dan tawuran. Rutenya cukup panjang, melintasi wilayah strategis seperti Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanah Gocap, Imam Bonjol, Merdeka, Proklamasi, hingga kawasan Puspem dan Taman Elektrik—lokasi yang dikenal ramai pada malam Minggu.

Hingga pukul 01.15 WIB, kegiatan berjalan aman dan tertib. Dalam keterangannya kepada media di lokasi Taman Elektrik, Kapolres kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan Kota Tangerang secara berkelanjutan.

“Malam ini kita libatkan semua unsur—TNI, Satpol PP, Dishub, Mitra Polri—dengan pendekatan dialogis dan hunting system, terutama bagi pengendara motor dan mobil yang dicurigai. Beberapa kita periksa, dan ada indikasi pelanggaran serta dugaan kepemilikan obat terlarang. Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya digelar di malam minggu, tetapi menjadi patroli rutin demi menjaga ketertiban wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Harapan saya, dengan stabilnya situasi Kamtibmas, seluruh kegiatan masyarakat bisa berjalan tenang, nyaman, dan produktif,” tutupnya.

Kekuatan penuh pasukan, semangat sinergi lintas instansi, dan pendekatan yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis menjadi ciri utama keberhasilan Operasi Cipta Kondisi kali ini.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat, Polri Lakukan Sinergitas dengan Kementerian Imipas

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Imipas Agus Andrianto di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025). Nota kesepahaman itu berisi peningkatan kerja sama antara Polri dengan Kementerian Imipas.

Tentunya kita semua berharap agar sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas, soliditas, dan juga kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan terus bisa terjaga dan terus bisa semakin baik untuk mendukung apa yang menjadi visi dan misi kebijakan Bapak Presiden Prabowo, ujar Kapolri dalam sambutannya.

Kapolri memaparkan bahwa, penandatangan nota kesepahaman ini sangat penting di tengah terjadinya dinamika global yang dapat memengaruhi situasi dalam negeri. Ia juga menyinggung soal kejahatan lintas negara atau Transnational Crime, seperti Ilegal Fishing, penyelundupan senjata, narkoba hingga kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara.

Ini tentunya menjadi salah satu PR ke depan yang harus kita hadapi, belum kita menghadapi kejahatan yang terjadi di jalur-jalur resmi, baik yang ada di pelabuhan internasional, katanya.

Kita memiliki 96 pelabuhan yang tentunya ini juga selain jalur tikus kita juga harus menghadapi ini, karena memang ada kejahatan-kejahatan di dalamnya, ada 20 bandara yang harus kita hadapi, dan kemudian juga wilayah-wilayah yang kemudian menjadi rute bagi para pelaku-pelaku ilegal untuk melakukan berbagai macam jenis kejahatannya, lanjutnya.

Nota kesepahaman Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini sendiri terdiri dari tujuh poin. Hal itu yang sangat relevan dengan kondisi yang ada dewasa ini.

Dan tentunya dengan nota kesepahaman yang ada ini, sinergitas, dan juga hal-hal yang perlu kita lakukan bersama di lapangan, utamanya untuk masalah kecepatan, kemudian bagaimana memanfaatkan fasilitas, bagaimana kemudian kita saling mengisi dan meningkatkan SDM yang kita miliki, ini akan semakin baik, semakin mudah, dan tentunya nota kesepahaman ini akan membuat bagaimana kita melaksanakan tugas di bidang masing-masing tentunya juga akan menjadi lebih optimal, ucapnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kakorlantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Tinjau Arus Balik Libur Long Weekend di Tol Trans Jawa

Brebes, Jawa Tengah – Maspolin.id|| Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M. Hum., memantau langsung pergerakan arus kendaraan pada libur long-weekend di Rest Area KM 260, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (3/8/2025).

Kakorlantas menuturkan bahwa situasi arus lalu lintas mengalami peningkatan sebanyak 25 persen. Ia mengimbau agar seluruh pengguna jalan mengedepankan keselamatan.

“Kami laporkan untuk arus balik dan arus menuju timur dan barat. Malam ini ada peningkatan sekitar 25 persen. Jadi kami mengharapkan kepada pengguna jalan, khususnya yang menuju ke Jakarta, agar berhati-hati dan menjaga keselamatan,” kata Kakorlantas kepada NTMC.

Selain itu, ia berpesan kepada seluruh personel yang bertugas khususnya anggota Patroli Jalan Raya (PJR) agar dapat menekan kecepatan berlebih kepada pengendara yang melintas di jalur tol.

Sampai saat ini, Kakorlantas menyebut bahwa tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menonjol (lakajol) sehingga ia berharap kepada para pengguna jalan untuk menggunakan fasilitas rest area apabila sudah merasa letih saat berkendara.

“Sampai saat ini, alhamdulillah tidak ada kejadian yang menonjol terkait keselamatan.Silakan istirahat di rest area apabila perjalanan sudah cukup panjang atau mungkin setelah dua jam berkendara. Wajib istirahat di rest area. Kami juga melihat di rest area cukup banyak masyarakat yang beristirahat. Jadi pentingkan dan utamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.