Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di TMK Polri

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di Taman Makam Kehormatan (TMK) Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Jenderal asal Makassar ini meninggal dunia pada Selasa (20/5/2025) pukul 10.00 WITA di Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Upacara persemayaman dan pemberangkatan jenazah dilangsungkan di rumah duka di Makassar sebelum diberangkatkan ke Jakarta.

Jenazah almarhum rencananya akan diberangkatkan dari Makassar ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT6293 pukul 18.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 20.20 WIB.

Setibanya di Jakarta, jenazah almarhum akan disemayamkan di rumah duka Jl. Kartika Jaya VI No. 8, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’ Mendapat Apresiasi Legislator

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi membongkar grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ dan ‘Suka Duka‘ yang memuat konten menyimpang seperti inses dan pornografi. Dalam pengungkapan ini, enam orang pelaku berhasil diamankan. Tindakan cepat aparat mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

“Gercep (gerak cepat) Polri adalah sikap tegas yang nggak main-main,” ujar Sahroni, Rabu (21/5/2025).

Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang lebih dahulu bersuara saat grup ‘Fantasi Sedarah’ mulai viral. Grup tersebut diketahui memuat cerita menyimpang dari para anggota, termasuk di antaranya foto-foto anak di bawah umur.

“Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran,” ujar politisi NasDem itu.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” jelas Karo Penmas.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya, grup tersebut diketahui memiliki ribuan anggota yang saat ini sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh penyidik.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Polisi Sita Komputer Hingga Dokumen Foto-Video Dari Pelaku Group FB ‘Fantasi Sedarah’

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari tangan 6 pelaku yang diamankan terkait Group Facebook (FB) ‘Fantasi sedarah dan suka duka’. Barang bukti itu diantaranya komputer hingga dokumen foto-video diduga anak-anak dibawah umur.

“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).

Trunoyudo mengatakan 6 pelaku diamankan di pulau Jawa dan Sumatera. Mereka punya peran berbeda di grup FB tersebut.

Di sisi lain, Trunoyudo tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari penangkapan keenam tersangka ini. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” ujarnya.

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini viral di media sosial. Sejumlah netizen geram dan meminta polisi untuk segera menangkap para pelaku. Group ini dinilai kelewatan karena mengeksploitasi anak.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

JAKARTA||

Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat.

Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab pengawasan yang hanya terpusat di nasional akan menjauh dari realitas sosial, mengabaikan keragaman geografis dan sosial-politik daerah, serta melemahkan mekanisme partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu.

Padahal, demokrasi yang sehat bertumpu pada pengawasan yang dekat dengan rakyat, responsif terhadap pelanggaran di lapangan, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan elektoral yang merata di seluruh wilayah.

Diperlukan kehati-hatian bagi setiap pihak dalam menanggapi dan merspon wacana pembubaran Bawaslu daerah. Setidaknya wacana pembubaran Bawaslu daerah ini harus dilihat secara kritis dari tiga perspektif utama: pertama, dari sisi konstitusionalitas, di mana keberadaan Bawaslu daerah merupakan amanat hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja; kedua, dari sudut asas desentralisasi demokrasi dan keadilan elektoral, karena pengawasan pemilu yang efektif menuntut kedekatan dengan konteks lokal; dan ketiga, dari sisi tata kelola demokrasi partisipatif, di mana kehadiran Bawaslu daerah menjadi sarana untuk melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga akuntabilitas pemilu di akar rumput.

Menakar Alasan Pembubaran
Dari sudut pandang konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara ayat (5) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Guna menjamin prinsip kejujuran dan keadilan inilah hadir lembaga pengawas pemilu yang bersifat independen, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara sistemik, pemilu tidak hanya diselenggarakan oleh KPU, pengawasannya juga menjadi bagian integral dari penyelenggaraan. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa keberadaan Bawaslu adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu yang konstitusional. Dalam konteks ini, pengawasan bukan sekadar fungsi “tambahan”, tetapi fungsi yang inheren dari sistem pemilu yang demokratis. Demikian juga dalam sistem kelembagaan yang ada saat ini, kehadiran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bukanlah aksesoris birokrasi, tetapi bagian integral dari pelaksanaan mandat konstitusi.

Dengan demikian, pembubaran Bawaslu daerah justru berpotensi melemahkan struktur konstitusional pengawasan pemilu, dan tentu bertentangan dengan semangat check and balances yang dijamin dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.Tanpa keberadaan Bawaslu di daerah, fungsi kontrol terhadap potensi pelanggaran pemilu di level lokal akan timpang, mengurangi efektivitas pencegahan dan penindakan dini. Hal ini bukan hanya mengancam prinsip keadilan pemilu, tetapi juga mencederai amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan integritas pemilu sebagai pilar utama demokrasi.

Selanjutnya dari sudut pandang desentralisasi demokrasi dan kebutuhan keadilan elektoral, pembubaran Bawaslu daerah berisiko melemahkan semangat desentralisasi dan kearifan lokal dalam pengawasan. Kita perlu ingat, demokrasi kita bukan hanya di bangun di Jakarta, tetapi dari desa-desa, kabupaten, dan provinsi yang sesungguhnya menjadi arena nyata kontestasi politik.

Pertanyaannya, bagaimana pengawasan bisa dilaksanakan dengan maksimal jika lembaga pengawas pemilu justru dihapus dari tempat-tempat terjadinya pelanggaran pemilu? Pemilu dan Pilkada berlangsung di desa, kelurahan, hinga TPS-TPS pelosok. Dinamika kontestasi politik lokal sangat kontekstual, spesifik, dan sering kali tak kasatmata dari pusat. Tanpa Bawaslu daerah, fungsi pengawasan berisiko menjadi simbolik belaka – kehilangan daya jangkau, kecepatan respons, dan kekuatan korektif.

Dalam demokrasi modern, prinsip subsidiaritas adalah kunci efektivitas kelembagaan. Artinya, fungsi-fungsi yang dapat dijalankan lebih efektif di level lokal, tidak boleh dipusatkan secara berlebihan di tingkat nasional. Bawaslu daerah menjamin pengawasan yang responsif, kontekstual, dan berbasis kearifan lokal terhadap potensi penyimpangan dan pelanggaran pemilu. Membubarkan Bawaslu daerah justru akan menciptakan kesenjangan pengawasan, memperlambat respon terhadap pelanggaran, dan membuka ruang bagi impunitas politik di daerah.

Bawaslu daerah selama ini memainkan peran penting, bukan hanya sebagai penegak pelanggaran, tetapi sebagai pencegah konflik elektoral. Dalam banyak kasus, kehadiran pengawas pemilu di daerah berhasil meredam potensi kekacauan melalui mediasi, penindakan dini, dan pengawasan ketat terhadap berbagai pelanggaran administratif pemilu pada semua tahapan, pelanggaran etik penyelenggara, pelanggaran pidana pemilu, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri.

Membubarkan Bawaslu daerah sama saja dengan membiarkan kontestasi politik berjalan tanpa rem pengawasan di level yang paling rawan.

Lebih dari itu, dari sisi tata kelola demokrasi partisipatif, kehadiran Bawaslu daerah secara faktual telah ikut mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, membangun kesadaran politik warga, dan menciptakan ruang dialog antara rakyat dan pengawas pemilu. Bila Bawaslu daerah dibubarkan, maka dikuatirkan demokrasi menjadi semakin elitis dan berjarak dari konstituen dan ini justru melanggar semangat demokrasi partisipatoris yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam teorinya tentang deliberative democracy, James S. Fishkin (1991) menyatakan bahwa “Democratic legitimacy arises from participation of ordinary citizens in informed, deliberative dicision-making”. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu yang melibatkan aktor lokal seperti Bawaslu daerah bisa dilihat sebagai mekanisme partisipatif dan deliberatif yang memperkuat legitimasi demokrasi.

Larry Diamond (1999) juga menekankan local accountability dan grassroots democracy sebagai fondasi dari demokrasi yang sehat. Menurutnya, “Without effective accountability at the local level democracy becomes an empty ritual”. Pernyataan ini mendukung bahwa keberadaan lembaga seperti Bawaslu daerah diperlukan untuk memastikan akuntabilitas pemilu tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah.

Lebih dari itu, Arend Lijphart (1999) mendorong model demokrasi yang inklusif. Desentralistik, dan berorientasi pada consensus, seperti yang dikatakannya “Decentralization in essential ini plural societies to ensure participation and legitimacy”. Pernyataan ini sangat relevan dalam konteks Indonesia yang plural dan tersebar geografis, sehingga pengawasan pemilu tidak bisa bersifat tersentralisasi tanpa mengorbankan legitimasi dan efisiensi pengawasan.

Pemikiran Fiskhin, Diamond, dan Lijphart menunjukkan bahwa legitimasi demokrasi menuntut partisipasi warga, akuntabilitas lokal, dan desentralisasi kelembagaan. Oleh karena itu, wacana pembubaran Bawaslu daerah semestinya tidak disikapi secara pragmatis, tetapi ditakar dan ditimbang dengan cermat berdasarkan prinsip konstitusi dan demokrasi. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, Bawaslu daerah bukan beban demokrasi, melainkan fondasinya. Alih-alih dibubarkan, Bawaslu daerah perlu diperkuat sebagai penjaga kedaulatan rakyat di akar rumput.

Solusinya Penguatan, Bukan Pembubaran
Memperhatikan basis argumentasi hukum dan politik di atas, setidaknya terdapat lima implikasi hukum dan politik manakala Bawaslu daerah dibubarkan. Pertama, melemahkan struktur konstitusional pengawasan pemilu, dan bertentangan dengan semangat check and balances yang dijamin dalam sistem demokrasi konstitusional. Kedua, menghilangkan akses keadilan pemilu (electoral justice) di daerah, khususnya bagi peserta dan pemilih yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Ketiga, membuka peluang dominasi kekuasaan lokal tanpa kontrol, karena tidak ada institusi netral yang mengawasi. Keempat, mematikan fungsi early warning system pemilu, karena pengawasan yang baik membutuhkan kehadiran fisik, jaringan dan pemetaan kerawanan lokal. Kelima, bertentangan dengan prinsip dan semangat desentralisasi demokrasi dalam bingkai otonomi daerah, di mana daerah semestinya menjadi tempat bertumbuhnya demokrasi akar rumput.

Terlepas dari berbagai implikasi tersebut, tentu kita tidak boleh menutup mata atas berbagai evaluasi terhadap Bawaslu daerah. Harus diakui masih terdapat kekurangan dalam kuantitas dan kualitas aparatur pengawas, tata kelola kelembagaan, dan kadang koordinasi dengan pusat yang belum optimal. Namun, solusi atas kelemahan bukanlah pembubaran, melainkan perbaikan. Negara semestinya memperkuat fungsi kelembagaan pengawasan pemilu, bukan menciutkannya.

Jika alasan di balik wacana pembubaran ini adalah efisiensi anggaran atau penyederhanaan struktur, maka langkah yang lebih bijak adalah melakukan reformasi kelembagaan, termasuk perbaikan sistem rekruitmen, peningkatan kapasitas SDM, dan digitalisasi pengawasan pemilu. Pengawasan pemilu adalah fungsi krusial dalam negara demokrasi. Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa pengawasan yang efektif, dan tidak ada pengawasan yang efektif tanpa kehadiran pengawas di tingkat daerah.

Demokrasi Perlu Akar, Bukan Sekedar Mahkota Kita perlu berpikir ulang untuk meneriakkan wacana pembubaran Bawaslu daerah. Kita jangan terjebak pada solusi instan yang berisiko meruntuhkan bangunan demokrasi elektoral yang telah kita rawat dengan susah payah sejak era reformasi. Yang dibutuhkan saat ini bukan pembubaran, melainkan penguatan dan perbaikan, seiring dengan kebutuhan dan tuntutan demokratisasi. Karena dalam demokrasi, pengawasan bukan beban, tetapi jaminan keadilan.

Jika demokrasi kita ingin sehat, maka pengawasan pemilu tidak boleh hanya di Jakarta. Ia harus hadir di desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.

Karena pelanggaran pemilu bukan hanya terjadi di level nasional, tetapi justru paling marak di tingkat lokal.

Membubarkan Bawaslu daerah berarti memotong akar demokrasi dan hanya menyisakan mahkotanya saja. Oleh sebab itu, langkah ke depan bukanlah membubarkan, tetapu memperkuat, mereformasi, dan memodernisasi Bawaslu daerah agar tetap menjadi pilar keadilan pemilu (The Pillar of Electoral Justice) dan penjaga kedaulatan rakyat (The Guardian of People’s Sovereignty).

 

Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar HTN-HAN FH UNPAM dan Pemerhati Kepemiluan

Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor Kasus Curanmor

Batang, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025 di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi kejadian yakni di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, menjadi tempat pelaku beraksi pada Maret dan Mei lalu.

Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

Kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), keempatnya warga Kota Pekalongan. Mereka diduga beraksi bersama, mencuri kendaraan, dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, serta dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.” kata Kapolres menambahkan.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Dua Pelaku Judi Online di Tangerang Diamankan Polda Jabar

Cipondoh, Tangerang, BANTEN – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.

“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).

Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Guna Dukung Ketahanan Pangan yang AMPUH Lanud Husein Sastranegara Optimalkan Aset

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Ketahanan pangan merupakan elemen strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Menyadari hal tersebut, Lanud Husein Sastranegara mengambil langkah konkret dengan memanfaatkan lahan milik TNI AU di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, untuk kegiatan pertanian, Rabu (21/5/2025).

Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat sekaligus kontribusi terhadap peningkatan ketersediaan bahan pangan. Dengan ditanaminya berbagai jenis sayuran dan tanaman pangan, lahan ini diharapkan dapat menjadi sumber hasil pertanian yang produktif dan berkelanjutan.

Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., menyatakan bahwa program ini merupakan wujud sinergi antara TNI AU dan masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan yang mandiri. Ia menekankan bahwa optimalisasi lahan tidur menjadi salah satu solusi logis untuk mengatasi ancaman krisis pangan.

“Jika lahan yang tersedia dimanfaatkan secara maksimal, maka hasilnya akan mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dan berkesinambungan,” tegas Danlanud. Danlanud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini melibatkan personel Lanud Husein Sastranegara serta masyarakat sekitar, sehingga nilai gotong royong dan kepedulian sosial dapat terus ditumbuhkan.

Sinergisitas ini diyakini dapat memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dalam mendukung kemandirian pangan nasional.

 

(Kapen Lanud HS/Sus/TNI-AU)

bjabar/mpl/sc

Ungkap Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, 6 Pelaku Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri

Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: iStock/PORNCHAI SODA)

 

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Enam pelaku yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol. Erdi, para pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegasnya.

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka diketahui memiliki ribuan anggota dan telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menyebarkan konten-konten terlarang yang sangat meresahkan.

Penjelasan lengkap terkait kronologi pengungkapan dan detail kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar besok, Rabu (21/5) di Bareskrim Polri.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak Fantasi Sedarah, 6 Tersangka Ditangkap

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Gerbong Mutasi Polri Bergerak, Deputi KPK Jabat Kapolda Sultra

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait mutasi perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati). Salah satunya adalah Irjen Pol Didik Agung Widjanarko yang kini menduduki jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Irjen Didik sebelumnya menjabat deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: ST/1084/V/KEP./2025 tanggal 20 Mei 2025. Dalam surat itu disebutkan secara keseluruhan ada 67 personel yang dimutasi. Sebanyak 50 perwira mendapat mutasi jabatan.

Mutasi perwira tinggi menyasar delapan personel jenderal bintang dua atau irjen, 32 jenderal bintang satu atau brigjen, kemudian delapan komisaris besar (kombes) polisi. Tiga personel mendapat tugas khusus dan 10 personel pensiun.

Selain itu, Irjen Rudi Darmoko yang selama ini menjabat kasespim Lemdiklat Polri dipromosi menjadi kapolda NTT. Posisi yang ditinggalkan Rudi diisi oleh Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Sehubungan dengan adanya mutasi dan rotasi jabatan perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polri, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi yang rutin dilakukan guna meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja institusi Polri dalam melayani masyarakat,” bunyi keterangan dari Humas Polri.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Food Safety Rutin Cara Polres 50 Kota Pastikan Keamanan Pangan Program...

50 Kota, SUMBAR – Maspolin.id|| Polres 50 Kota melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) kembali melakukan pemeriksaan keamanan pangan atau food safety terhadap pelaksanaan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.