Kapolri Meresmikan Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Meresmikan Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Peresmian tersebut menjadi momentum bersejarah bagi penyatuan perjuangan berbagai konfederasi buruh di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh konfederasi buruh yang telah bergabung dan mempersatukan perjuangan melalui Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh konfederasi yang sudah tergabung untuk mempersatukan perjuangan teman-teman buruh dalam Sekretariat Bersama Perjuangan Koalisi Besar Buruh Indonesia,” kata Sigit.

Kapolri menegaskan, perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh harus terus dijaga. Namun, pada saat yang sama, seluruh elemen juga perlu bersama-sama menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

Menurutnya, persatuan dan kekuatan buruh memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional.

“Kita sedang menghadapi situasi global yang mau tidak mau kita semua harus bersatu untuk bersama-sama menghadapi eskalasi yang ada. Kita yakin dengan bersatu, dengan perjuangan bersama, maka Indonesia bisa terus terjaga dan harapan kita bisa melampaui semua potensi tekanan yang ada,” ujarnya.

Kapolri menyebut kondisi geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, turut memberikan dampak terhadap perekonomian dunia, salah satunya melalui kenaikan harga minyak yang berpotensi memengaruhi berbagai sektor dan sendi kehidupan masyarakat.

Menghadapi situasi tersebut, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis untuk menjaga ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui hilirisasi, swasembada pangan, dan swasembada energi.

Kapolri juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar pembukaan lapangan kerja dapat terus berlangsung. Ia menyebut program hilirisasi memiliki potensi menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja di Indonesia.

“Perjuangan untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan memperjuangkan kesejahteraan buruh di satu sisi harus tetap dijaga, namun di sisi lain kita juga harus menjaga agar iklim investasi tetap kondusif,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk terus melindungi hak-hak buruh dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pembentukan Satgas PHK, upaya memperjuangkan perlindungan bagi pekerja ojek online, serta mendorong penguatan Desk Ketenagakerjaan.

“Bagi saya, buruh adalah pahlawan devisa. Saya akan terus berada pada garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” tegas Sigit.

Kapolri menjelaskan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan membantu penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, Desk Ketenagakerjaan telah menangani 291 perkara dan memfasilitasi 4.505 orang untuk menjadi pegawai tetap di perusahaan.

Selain itu, Desk Ketenagakerjaan juga turut membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di PT Amos yang menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi sebesar Rp12,7 miliar.

Kapolri meminta Desk Ketenagakerjaan untuk terus bekerja secara optimal dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dan buruh, baik melalui pelayanan, pendampingan maupun mediasi.

“Desk Ketenagakerjaan, berikan pelayanan yang lebih optimal sehingga kemudian apa yang dikeluhkan, apa yang dilaporkan, apa yang harus kita bantu untuk kita mediasi dan sebagainya, semuanya bisa berjalan dengan lebih baik,” ucapnya.

Ia menegaskan, Desk Ketenagakerjaan harus terus bekerja secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada siapa pun yang menjabat sebagai Kapolri. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara optimal.

“Desk Ketenagakerjaan harus terus bekerja siapa pun Kapolrinya,” tegas Kapolri.

Kapolri berharap peresmian Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dapat semakin memperkuat persatuan dan semangat perjuangan buruh. Ia juga mengajak seluruh elemen buruh untuk bersama-sama mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

“Mari kita kawal bersama perjuangan teman-teman buruh. Namun sekali lagi, saya pesan tetap jaga kondusivitas,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

Timika, PAPUA BARAT – Maspolin.id|| Ketua Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP-RI) Kabupaten Mimika, Panius Kogoya, mengecam pembunuhan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Yahukimo.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut serta mengajak seluruh masyarakat Papua menjaga kedamaian dan mendukung penegakan hukum demi melindungi warga sipil.

Dalam keterangannya, pada Sabtu (25/7), Panius Kogoya mengaku sangat kecewa atas peristiwa penembakan yang menewaskan warga sipil di Yahukimo. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya Panius Kogoya selaku Ketua Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP-RI) Kabupaten Timika menyampaikan masalah yang terjadi di Yahukimo pada tanggal 20 Juli 2026, saya selaku Ketua BMP-RI sangat kecewa atas penembakan warga sipil yang tidak bersalah dan tidak punya dosa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih melakukan aksi kekerasan menghentikan tindakan yang justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat Papua sendiri.

“Manusia perlu hidup yang sama, tapi jika melakukan tindakan-tindakan kekerasan dengan alasan yang tidak jelas, saya selaku Ketua BMP-RI menyampaikan bahwa korban yang dibunuh itu adalah saudara saya, satu marga dengan saya, dan saya merasakan yang sangat amat kecewa atas kejadian tersebut. Hal yang dilakukan tersebut tidak benar, ditangkap dan dibunuh dengan cara ditembak itu adalah perbuatan yang keji,” katanya.

Menurut Panius, peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta kehidupan masyarakat Papua yang menginginkan situasi aman dan damai.

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat keamanan dalam mengusut kasus tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dengan tugas keamanan TNI-Polri sangat mendukung untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan,” ujarnya.

Disamping itu, Panius juga menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah membantu proses evakuasi jenazah korban sehingga keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai anggota keluarganya.

“Saya pun berterima kasih kepada pihak TNI-Polri sudah selamatkan jasad keluarga saya yang ditembak. Kami keluarga besar menyampaikan kekecewaan terhadap pelaku yang sama-sama orang Papua membunuh orang Papua. Ini adalah hal yang tidak benar dan sangat tidak baik. Agama melarang membunuh orang sembarangan,” katanya.

Selain itu, ia berharap kehadiran aparat keamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga mereka dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.

“Di Yahukimo juga saya sarankan agar ditetapkan pos keamanan dari TNI-Polri agar masyarakat merasa aman untuk mencari makan dan pekerjaan dengan selamat,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Panius Kogoya mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan, khususnya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, yang terus menjalankan tugas pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat di berbagai wilayah Papua.

“Saya juga berterima kasih kepada pihak Satgas Damai Cartenz di mana pun bertugas dan memberikan pelayanan. Tuhan dan alam Papua selalu melindungi setiap langkah pengabdian mereka,” ujar Panius.

Ia berharap situasi keamanan di Papua semakin kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas, bekerja, dan mencari nafkah dengan aman, serta seluruh elemen masyarakat terus menjaga persatuan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. (ta/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/pr

Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Panitia Pusat Seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 menggelar pemeriksaan penampilan peserta calon taruna (catar). Pemeriksaan ini dipimpin langsung Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

“Masa depan Polri, akan sangat bergantung pada sejauh mana generasi penerus disiapkan. Bagaimana kita tak hanya menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan hebat, tapi juga karakter kuat, kepedulian sosial, dan keberanian untuk memimpin perubahan,” ucap Dedi di lokasi, Lantai 2 Gedung Serba Guna Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan penampilan digelar dua hari, mulai hari ini hingga Sabtu (25/7). Pemeriksan penampilan oleh Komjen Dedi dan sejumlah pejabat Polri bertujuan sebagai evaluasi akhir hasil seleksi panitia daerah dan pusat, serta memberikan penilaian menyeluruh terhadap para catar.

Pemeriksaan penampilan catar merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi, yang digelar Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri selaku panitia pusat. Untuk diketahui rangkaian seleksi diawali pemeriksaan administrasi, tes akademik, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes kesehatan, serta pendalaman mental dan kepribadian (PMK) di tingkat panitia daerah yang digelar oleh 36 biro SDM polda.

Peserta seleksi yang lolos di tingkat daerah, dikirim untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Di Akpol, para catar menjalani lagi serangkaian tes seperti yang dilalui di tingkat polda.

“Rikpil (pemeriksaan penampilan) bukan sekadar melihat penampilan secara fisik, melainkan menjadi evaluasi menyeluruh untuk memastikan hasil seleksi sebelumnya benar-benar mencerminkan kualitas calon taruna yang akan dididik menjadi perwira Polri,” tutur Komjen Dedi.

Berdasarkan data SSDM Polri, tahap pemeriksaan penampilan diikuti 404 peserta. Mereka terdiri dari 365 calon taruna (pria) dan 35 calon taruni (wanita).

Selain Komjen Dedi, para pejabat utama Polri yang menjadi penilai adalah Kalemdiklat Polri Komjen R.Z. Panca Putra, Asisten SDM Kapolri Irjen Anwar, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Wairwasum Polri Irjen Tomex Korniawan, dan Gubernur Akpol Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

HUMAS POLRI – Maspolin.id|| Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Masyarakat diharapkan dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Jaga Keselamatan Warga Flores Timur, Tiga Bom Pipa Rakitan Diledakkan

Flores Timur, NTT – Maspolin.id|| Polres Flores Timur bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda NTT berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan tiga bom pipa rakitan yang ditemukan warga pascakonflik sosial antara warga Dusun Bele, Desa Waiburak dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Proses disposal atau pemusnahan bahan peledak dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi pengolahan pasir, Desa Oyangbara, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, setelah sebelumnya dilakukan pengamanan dan pemeriksaan sesuai prosedur oleh Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTT.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan penanganan cepat dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari bahan peledak tersebut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan benda mencurigakan kepada aparat kepolisian. Langkah tersebut sangat penting sehingga Tim Jibom dapat segera melakukan sterilisasi, pengamanan, hingga pemusnahan sesuai standar operasional yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan penanganan dipimpin Dantim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTT IPDA I Gede Dirga Darma dan dihadiri Danki 4 Batalyon B Pelopor AKP Charles Bere,Kapolsek Adonara Timur IPDA Andreas Peu Lamury, serta personel Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTT.

Ketiga bom pipa rakitan tersebut ditemukan warga Dusun IV Bele. Penemuan pertama bermula ketika Felisia Tuli (45) sedang memungut buah asam di sekitar lokasi pembuangan sampah. Ia melihat benda mencurigakan menyerupai bom pipa, kemudian segera memberitahukan kepada Florentinus Soo (55) yang selanjutnya melaporkan temuan tersebut kepada personel Pos Pengamanan Brimob.

Menerima laporan tersebut, personel BKO Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTT langsung menuju lokasi untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan area. Hasil pemeriksaan memastikan benda tersebut merupakan satu bom pipa rakitan yang dibungkus selotip berwarna kuning dan kemudian dievakuasi ke Polsek Adonara Timur.

Tak lama berselang, warga kembali melaporkan adanya dua bom pipa lainnya yang ditemukan di sekitar pekarangan rumah Kepala Desa Waiburak. Tim Jibom kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan mengamankan dua bom pipa rakitan, masing-masing berupa pipa berbalut selotip kuning dan satu lagi tanpa pembungkus.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke lokasi disposal di Desa Oyangbara untuk dimusnahkan menggunakan prosedur khusus yang berlaku bagi penanganan bahan peledak.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom, ketiga barang bukti tersebut merupakan bom pipa rakitan dengan daya ledak rendah. Meski demikian, bahan peledak tersebut tetap memiliki potensi membahayakan apabila mengalami benturan, tekanan, atau pemicu lainnya sehingga harus segera dinetralisir.

“Walaupun daya ledaknya tergolong rendah, benda tersebut tetap berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Karena itu kami memutuskan melakukan disposal sesuai SOP hingga seluruh bom berhasil dinetralisir dan tidak lagi memiliki potensi membahayakan,” jelas Kapolres.

AKBP Adhitya Octorio Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh ataupun memindahkan benda yang dicurigai sebagai bahan peledak apabila ditemukan di lapangan.

“Segera laporkan kepada aparat kepolisian atau personel keamanan terdekat apabila menemukan benda mencurigakan. Jangan mencoba memegang, memindahkan, ataupun membongkarnya sendiri karena dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, Polres Flores Timur bersama personel Brimob Polda NTT dan TNI tetap melaksanakan patroli, pengamanan, serta pemantauan intensif di wilayah Adonara Timur sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan pascakonflik.

“Kami memastikan situasi kamtibmas di Adonara Timur tetap aman dan kondusif. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan agar proses pemulihan pascakonflik berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Humas Polda NTT

red/mpl/sc

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Ditangkap

Singkawang, KALBAR – Maspolin.id|| Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan. Penanganan kasus ini diawali dengan diterimanya laporan polisi pada 11 Juli 2026, setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami korban selama kurun waktu tertentu. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak bulan Mei 2024 sampai dengan 2026 oleh pelaku yang merupakan bapak kandung dari korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung berulang kali dan baru terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Selain mengedepankan proses hukum secara profesional, penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan berbagai tindakan, Mulai dari menerima Laporan Polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan para saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.

Terhadap Pelaku dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b, Ayat (4), Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 12 tahun ditambah 1/3 jika pelaku orang tua terhadap anak kandung. Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Singkawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

 

Humas Polda Kalbar

red/mpl/sc

24 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Modus Disembunyikan di Dinding Mobil

MEDAN, SUMUT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim dari Provinsi Aceh menuju Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS (25) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dengan modus khusus di dalam dinding mobil.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara peredaran 2 kilogram sabu yang berhasil diungkap enam bulan lalu di kawasan Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi Kota Medan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (23/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan hingga mendeteksi sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1621 WB yang dikendarai tersangka. Saat akan dihentikan, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran di ruas tol wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam upaya meloloskan diri, tersangka meninggalkan kendaraan di pinggir jalan dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke area perkebunan sawit. Alhamdulillah, petugas berhasil menangkap yang bersangkutan,” kata Rafli.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka sempat membantah membawa narkotika. Petugas juga tidak langsung menemukan barang bukti di dalam kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, personel menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di balik dinding kendaraan.

Modus penyembunyian tersebut dilakukan dengan menempatkan paket sabu pada dinding bagasi serta dinding pintu bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga sulit terdeteksi dalam pemeriksaan biasa.

“Sebanyak 24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh menuju Jakarta disembunyikan di dalam dinding mobil, yakni pada bagian bagasi serta dinding pintu kendaraan,” jelas Rafli.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas dan pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/nn

Lewat Under Cover By, Polisi Berhasil Bekuk 2 Pengedar 3 Kg Ganja di Tangerang

PMJ – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka berinisial AS (30) dan MM (32). Keduanya diduga menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi untuk mendistribusikan ganja dari Sumatera Utara ke Kota Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat total 3.066 gram.

Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara ke sebuah alamat di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan menerapkan metode penyamaran (undercover), yakni berpura-pura sebagai kurir jasa ekspedisi untuk mengantarkan paket kepada penerima.

“Petugas kemudian menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket kepada penerima. Saat paket diterima oleh AS, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ujar AKP Budi Purwanto, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan tersangka lain berinisial MM yang diduga memerintahkan AS untuk menerima paket tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu kardus berisi tiga paket ganja yang masing-masing dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram.

“Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.066 gram,” jelas AKP Budi.

Selain ganja, penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua pelaku serta menelusuri asal-usul pengiriman ganja tersebut.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Peredaran Ekstasi di Riau

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap bahwa distribusi narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi Akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

JAKARTA – Maspolin.id|| Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas Polri menegaskan narasi tersebut hoaks.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sc

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.