Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional, Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan

JAKARTA – Maspolin.id|| Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polda Sulteng Kejar DPO yang Diduga Kendalikan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Palu

PALU, SULTENG – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah masih memburu seorang pria berinisial MT yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran 16 kilogram sabu-sabu di Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Senin (13/7/2026), mengatakan MT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Dari tersangka 16 kilogram yang kami tangkap menyebutkan bahwa MT diduga menjadi otak dan pengendali jaringan peredaran 16 kg sabu-sabu itu di Palu,” tuturnya.

Ia menjelaskan, upaya pencarian terhadap MT tidak hanya dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah, tetapi juga diperluas hingga ke luar provinsi.

“MT itu mahasiswa, kalangan Gen Z. Kami mendeteksi yang bersangkutan sudah keluar dari Kota Palu. Namun, kami terus buru sampai tertangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 19 kilogram sabu-sabu di halaman Mapolda Sulawesi Tengah. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima perkara peredaran narkotika berbeda dengan total 13 tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu-sabu di dalam wadah besar, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai sebelum limbahnya dibuang ke saluran pembuangan.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu pada 26 April 2026. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan enam mahasiswa yang diduga menjadi kurir narkoba lintas pulau.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RRJ (25), AMS (24), BIM (22), AB (24), JAS (19), dan WD (26).

“Mereka ini merupakan ‘pemain baru’ dan semuanya masih berstatus mahasiswa. Ini jaringan dari Provinsi Riau. Mereka membawa barang dari Riau menuju Jakarta, lalu masuk ke Palu,” ungkap Pribadi Sembiring.

Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengungkap 368 kasus narkotika dengan total 481 tersangka yang terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 kilogram sabu-sabu serta 53.455 butir obat-obatan berbahaya.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dengan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Sulawesi Tengah serta memburu para pelaku yang masih buron.

 

Humas Polda Sulteng

red/mpl/nn

Polresta Serang Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, 2 TSK Ditahan

SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.F. (21) dan T.M. (19), yang merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, dua botol semprot berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 mililiter, serta satu bungkus tembakau sintetis yang turut diamankan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan peredaran barang haram tersebut. Barang bukti itu meliputi satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam bermerek Realme, iPhone, dan Infinix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan. Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp170.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/nn

Polda Riau dan Kejati Pererat Kolaborasi Demi Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Pekanbaru, RIAU – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan beserta jajaran dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana di Kantor Kejati Riau, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.

Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan itu menjadi wadah untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstitusi dalam mendukung sistem peradilan pidana yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana sehingga sinergi dan komunikasi harus terus dijaga serta ditingkatkan.

“Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, sinergi dan komunikasi harus terus diperkuat agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Irjen Herry, hubungan yang harmonis antarpenegak hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

“Kami sepakat untuk terus membangun hubungan kerja yang solid dan saling mendukung sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif dan berintegritas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi yang telah terbangun harus terus dipelihara melalui komunikasi yang intensif serta semangat kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di daerah.

“Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi, dan menghadirkan penegakan hukum yang semakin dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menyambut baik kunjungan Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum di Provinsi Riau.

“Kami mengapresiasi kunjungan Bapak Kapolda Riau beserta jajaran. Silaturahmi ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau. Kolaborasi yang solid merupakan kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Dewa.

Menurutnya, Kejati Riau akan terus membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Dalam sistem peradilan pidana, setiap institusi memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Namun, seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan penegakan hukum yang efektif, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dewa berharap sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI di Provinsi Riau terus diperkuat untuk menjaga stabilitas keamanan, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap semangat kebersamaan ini terus terpelihara sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” tutupnya.

 

Humas Polda Riau

red/mpl/sss

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng, Ngaku Iseng Kirim Pesan Teror Bom

Jakarta Selatan – Maspolin.id|| Polisi mengungkap motif MY (34) mengirim pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku iseng mengirim pesan bom tersebut kepada guru dan staf sekolah.

“Satu orang yang melakukan untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin, Senin (13/6/26).

Kombes Pol. Iman mengatakan, tim gabungan dari Densus 88 Anti Teror Polri, Gegana Brimob masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang MY yang merupakan warga sekitar sekolah.

“Sedang kami dalami terus dari penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror,” ujarnya.

Diketahui, penyisiran oleh tim gabungan dilakukan kurang lebih empat jam, setelah pesan teror ancaman bom dilaporkan pihak sekolah. Namun, tak ada benda mencurigakan ditemukan di lokasi kejadian. (ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Penyebar Pesan Teror BOM ke SD Srengseng Sawah di Tangkap

Jakarta Selatan – Maspolin.id|| Polisi menangkap seorang pria inisial MY (34) yang diduga pelaku penyebar pesan teror bom yang sempat menyasar SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). MY ditangkap petugas di sekitar area sekolah.

“Kegiatan teror yang terjadi, untuk pelaku satu orang inisial MY alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/6/26).

Kombes Pol. Budi menerangkan, untuk motif dari MY menyebar pesan teror tersebut masih didalami. Namun, terduga pelaku dipastikan warga yang berada di sekitar lokasi.

“Masih dalam pendalam penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diketahui, penyisiran oleh tim gabungan dilakukan sekitar empat jam. Namun, tidak ditemukan adanya bon atau benda mencurigakan di lokasi kejadian. (ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Danpas Pelopor Korbrimob Polri Buka Pelatihan Manajemen Taktis Danyon Pelopor 2026

Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J.

Bogor, JABAR – Maspolin.id|| Dalam upaya memperkuat kualitas kepemimpinan lapangan di lingkungan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J. memimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Manajemen Taktis Danyon Pelopor Tahun Anggaran 2026 di Camp Hulu Cai, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Pelatihan yang diikuti para Komandan Batalyon (Danyon) Pelopor jajaran Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini merupakan bagian dari program pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta kecakapan taktis para komandan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan berbagai operasi Korps Brimob Polri. Kegiatan ini juga bertujuan menyamakan pola pikir, pola tindak, dan standar kepemimpinan di seluruh jajaran Danyon Pelopor dalam menghadapi dinamika tugas yang terus berkembang.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Juli 2026 dengan rangkaian pembekalan, diskusi, simulasi, dan evaluasi yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merencanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan operasi secara profesional, efektif, dan adaptif.

Upacara pembukaan dihadiri oleh Danpas Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol. Mulyadi, para Komandan Resimen jajaran Pasukan Pelopor, Wakil Komandan Resimen jajaran Pasukan Pelopor, para Pejabat Utama Mako Pasukan Pelopor, serta seluruh panitia dan peserta pelatihan.

Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J. menegaskan bahwa Danyon Pelopor memiliki peran strategis sebagai pemimpin lapangan yang menentukan arah, ritme, serta keberhasilan setiap operasi. Oleh karena itu, setiap komandan dituntut mampu berpikir lebih cepat dari perkembangan situasi, mengambil keputusan secara tepat, serta menggerakkan seluruh kekuatan secara efektif dan terukur.

Melalui pelatihan ini saya ingin membangun kesamaan cara berpikir dan cara bertindak di seluruh jajaran Danyon Pelopor. Setiap keputusan taktis harus dilandasi analisis yang matang, didukung informasi yang akurat, serta berorientasi pada keberhasilan misi dengan tetap mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat, tegas Danpas Pelopor.

Lebih lanjut, Danpas Pelopor menekankan bahwa seorang komandan harus menguasai tiga kompetensi utama, yaitu kemampuan manajerial, kemampuan taktis, dan kepemimpinan lapangan. Ketiga kompetensi tersebut harus dibangun melalui latihan yang terstruktur, evaluasi yang berkesinambungan, serta kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan situasi.

Menurutnya, karakter utama Pasukan Pelopor adalah kecepatan dalam bertindak. Namun, kecepatan tersebut harus selalu diiringi dengan perencanaan yang matang, disiplin dalam pelaksanaan, serta kepemimpinan yang kuat sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan hasil terbaik dalam setiap penugasan.

Mengakhiri amanatnya, Danpas Pelopor mengajak seluruh peserta menjadikan pelatihan ini sebagai momentum untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, menguji konsep operasi, serta memperkuat soliditas antarsatuan guna membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi setiap kontinjensi.

Pelatihan Manajemen Taktis Danyon Pelopor T.A. 2026 secara resmi dibuka oleh Danpas Pelopor dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, disertai pesan yang menjadi semangat pelatihan tahun ini, yakni Berpikir Taktis, Bertindak Cepat, Memimpin dengan Keteladanan.

Melalui pelatihan ini diharapkan lahir para Danyon Pelopor yang memiliki kesamaan visi, ketajaman berpikir taktis, kepemimpinan yang adaptif, serta kemampuan mengendalikan operasi secara profesional sehingga mampu menjawab berbagai tantangan tugas Korps Brimob Polri secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

Kabupaten Bekasi, PMJ – Maspolin.id|| Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.

Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Semarang, 308 Ribu Butir Karisoprodol Dan 250 Kg Bubuk Karisoprodol Disita

Jakarta Barat, PMJ – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan 1 orang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial PD, hingga akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah Hotel dikawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab, ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, senin, 13/7/2026

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan, mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, beserta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Lebih lanjut Avrilendy menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan hingga April 2026 diperkirakan telah memproduksi selama 3-4 bulan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali, tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian  Pidana. jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian  Pidana” dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000).

 

hUMAS pmj

bjak/mpl/ay

Kapolda Sumsel Bersilaturahmi ke Kejati Rapatkan Barisan “Nyago Bumi Sriwijaya”

PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (14/7/2026) pagi. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat soliditas antar-aparat penegak hukum guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Sriwijaya senantiasa kondusif.

​Kesungguhan dalam merawat Kamtibmas ini terlihat dari hadirnya Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel yang mendampingi Kapolda. Rombongan yang terdiri dari Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, Direskrimsus, Dirresnarkoba, Dirres PPA-PPO, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirpolairud, hingga Kabid Propam dan Kabid Humas tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, beserta Wakil Kepala dan para Asisten Kajati.

​Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa keakraban antar-institusi ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni situasi kamtibmas yang kondusif.

​”Silaturahmi hari ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan rekan-rekan kejaksaan. Tujuan utama kita adalah memantapkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari semangat bersama kita, yakni ‘Nyago Bumi Sriwijaya’,” tegas Kapolda Sumsel.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam berkolaborasi.

​”Pertemuan ini memberikan pesan yang sangat jelas kepada publik bahwa aparat penegak hukum di Sumatera Selatan sangat solid. Kolaborasi proaktif tanpa ego sektoral ini murni berorientasi pada terciptanya rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Kabidhumas.

​Sinergi yang hangat dan kuat antara kepolisian dan kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan ini bukan sekadar bentuk koordinasi kelembagaan, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui semangat persaudaraan “Nyago Bumi Sriwijaya”, kedua institusi penegak hukum ini berdiri sejajar untuk memastikan roda kehidupan, pembangunan, dan perekonomian warga Sumsel dapat terus berputar di atas fondasi keamanan yang kokoh, sejuk, dan damai. (ta/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.