Polda Metro Gandeng Pegadaian Cek Kadar Emas Sitaan Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya menggandeng Pegadaian untuk mengecek kadar emas batangan dari hasil penyitaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Adapun emas batangan ini merupakan hasil penyitaan dari kegiatan penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Terkait tentang penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, sehingga penyerahan barang bukti ini akan dilakukan uji lab dari Pegadaian,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (13/7/26).

Kepala Departemen Lab Geomologi Pegadaian, Rubika, menambahkan bahwa untuk pengecekan terhadap emas seberat 74 kilogram masing-masing kepingnya seberat satu kilogram.

“Kami PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya. Berupa 74 keping, mungkin sekitar sekepingnya se-berat 1 kilogram,” ujar Rubika.

Ditambah Rubika, untuk proses identifikasi pengujian keasliannya akan menyasar kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka Penyerangan yang Tewaskan Tiga Personel di Katingan

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan tiga anggota gugur saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026 hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil ditangkap di Kalimantan Timur.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan di rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7/2026). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Akibat serangan tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam pelaksanaan tugas.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, dan jajaran terkait untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tanpa perlawanan. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7/2026), Nimu kembali diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.

Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7/2026) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Kalimantan Utara.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan. Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga tersangka utama selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.

Ramblan diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas. Sementara Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta turut melakukan penembakan.

Adapun Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan memprovokasi warga. Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai. Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga, sedangkan Yadi diduga membacok korban menggunakan parang. M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.

Selain itu, Bio mengakui dirinya bersama pelaku lainnya melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur.

Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

“Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga DPO tersebut diduga membawa senjata api rakitan, tombak, maupun pisau, serta ikut mengejar, menyerang, hingga membuang jenazah korban ke sungai.

Sebelumnya, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat melakukan operasi penindakan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam peristiwa tersebut, Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala. Dua personel lainnya, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dilaporkan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan. Bripda Nopandri ditemukan meninggal dunia di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7/2026), sedangkan Aiptu Sumariyanto ditemukan sehari kemudian di kawasan DAS Katingan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

12 Pelaku Pencurian Modul BTS Senilai Rp60 Miliar Berhasil Ditangkap

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Satuan Reserse Mobil (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang tersangka dari dua jaringan berhasil diamankan.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua jaringan tersebut diduga telah mencuri sekitar 600 modul BTS.

“Hasil penyelidikan kami dari dua kelompok ini telah melakukan pencurian dan mendapatkan sekitar 600 modul,” kata Teuku Arsya Khadafi, Minggu (12/7/2026).

Jaringan pertama diketahui beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan diduga memperluas aksinya hingga Bandung serta sejumlah wilayah di Sumatera. Sementara itu, jaringan kedua beroperasi di wilayah Serang, Banten.

Arsya menjelaskan, setiap modul BTS memiliki nilai ekonomi sekitar Rp120 juta. Dengan jumlah modul yang dicuri mencapai sekitar 600 unit, total kerugian yang dialami sejumlah penyedia layanan telekomunikasi diperkirakan melebihi Rp60 miliar.

Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya tiga tahapan dalam proses penjualan barang hasil kejahatan. Para pelaku terlebih dahulu menjual modul kepada penadah di Indonesia dengan harga sekitar Rp2,8 juta per unit. Selanjutnya, modul tersebut dijual kepada penadah utama yang merupakan warga negara China dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.

Menurut Arsya, sindikat tersebut bekerja berdasarkan pesanan dari dua warga negara China. Hingga saat ini, sebanyak 193 modul hasil curian diketahui telah dikirim ke China, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan para tersangka.

“Modul hasil curian dikirim ke China melalui pesanan dari dua orang warga China,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua warga negara China tersebut sempat datang ke Indonesia untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian modul BTS. Mereka kemudian memberikan kartu ATM dari bank di China serta alat komunikasi kepada para pelaku sebagai sarana koordinasi dan untuk memastikan jenis modul yang dibutuhkan.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku memiliki pengetahuan teknis mengenai jaringan seluler dan pemasangan modul BTS. Mereka diduga merupakan mantan pekerja lepas yang pernah terlibat dalam pemasangan perangkat BTS.

Dalam menjalankan aksinya, sebagian pelaku menggunakan kartu identitas pekerja jaringan seluler palsu, sementara pelaku lainnya beraksi tanpa identitas pada malam hari saat kondisi menara BTS relatif sepi pengawasan.

Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah jaringan seluler 5G di beberapa daerah sempat mengalami gangguan. Modul yang dicuri diketahui merupakan perangkat milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk serta sejumlah penyedia layanan telekomunikasi lainnya.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan dua warga negara China yang diduga berperan sebagai pengendali intelektual dalam jaringan tersebut. Sementara itu, Satuan Resmob Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap hasil penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kapolri Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gatot Subroto mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri sebagai dua institusi utama penjaga kedaulatan negara.

Kedatangan Kapolri disambut langsung oleh Panglima TNI yang didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta sejumlah pejabat utama Mabes TNI lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri hadir bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kalemdiklat Polri Komjen RZ Panca Putra, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, dan Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat.

Turut mendampingi Kapolri, antara lain Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, As SDM Kapolri Irjen Anwar, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho, Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, Kadensus 88 AT Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Waastamaops Kapolri Irjen Laksana, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen M. Nazly Harahap, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen R. Firdaus Kurniawan, Kapusjarah Polri Brigjen Abas Basuni, serta pejabat utama Polri lainnya.

Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.

“Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa. Yang tentunya, kita memiliki kewajiban untuk terus terjaga agar TNI-Polri tetap solid,” ujar Jenderal Sigit.

Menurutnya, kekompakan kedua institusi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah.

“Karena ini adalah kunci utama agar negara kita, sebagaimana apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, terus bisa menjalankan program-program kebijakan dari Bapak Presiden. Dan itu semuanya bisa berjalan kalau TNI dan Polri solid,” lanjutnya.

Kapolri juga mengingatkan adanya berbagai upaya dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi memecah belah hubungan TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen seluruh jajaran Polri untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama dengan TNI.

“Karena banyak yang memiliki kepentingan untuk memecah belah TNI dan Polri. Jadi di kesempatan ini, tentunya kami bersama para pejabat utama dalam hal ini akan terus meningkatkan sinergitas, soliditas dengan TNI,” katanya.

Ia juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kedua institusi.

“Dan tentunya terkait dengan hal-hal yang mungkin harus dibicarakan, harus dikomunikasikan karena ada hal-hal yang mungkin berusaha untuk memecah belah TNI-Polri, silakan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan seluruh pejabat utama yang ada. Kami terbuka untuk itu,” tutup Jenderal Sigit.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG

JAKARTA (ANTARA) – Maspolin.id|| Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim

 

antara

red/mpl/pr

Kapolri Berkunjung ke Kejaksaan Agung

JAKARTA (ANTARA) – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid di tengah penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Saya pastikan di sini, apalagi kita bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini,” kata Listyo Sigit saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menjawab pertanyaan awak media mengenai hubungan Polri dan Kejaksaan Agung setelah terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Sigit mengatakan kunjungan bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan soliditas kedua institusi.

“Tadi kami sepakat bahwa akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten karena kami juga menyadari bahwa banyak agenda-agenda program pemerintah yang tentunya juga harus kami jaga, harus kami kawal,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri telah terjalin sejak lama dan menjadi amanat peraturan perundang-undangan.

“Sinergi kita sudah dilakukan sejak lama karena undang-undang juga mengharuskan kita memang harus bersinergi. Dan tentunya hari ini kami lengkapi pada teman-teman yang belum tahu bagaimana bersinerginya kami, inilah bentuk kami,” katanya.

Burhanuddin menegaskan kedua institusi memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

“Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya.

Adapun Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung lainnya.

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim

 

antara

red/mpl/pr

Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda, Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Bengkalis, RIAU – Maspolin.id|| Polisi menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap di tempat berbeda. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis,” ungkap Kasatresnarkoba, Jumat (10/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari penyidikan itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatresnarkoba.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kasatresnarkoba.

 

HUMAS POLDA RIAU

red/mpl/sc

Kasus Terbakarnya Santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Lombok Tengah, NTB – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR, selaku pimpinan pondok pesantren. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, penanganan hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.

Setelah sebagian bensin digunakan sesuai kebutuhan tersebut, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan. Di lokasi itu, beberapa santri berkumpul untuk membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.

“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” terang AKP Punguan.

Dalam situasi panik, tersangka berupaya memadamkan api. Namun kobaran api justru semakin membesar dan merambat ke sejumlah barang di dalam ruangan. Sebagian santri berhasil keluar menyelamatkan diri, sementara beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang orang tua santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban. Dua di antaranya mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

AKP Punguan menegaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mendalami aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian sehingga menetapkan AMR sebagai tersangka.

Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Humas Polda NTB

red/mpl/sc

Tiga Pelaku Penyerangan Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap di Samarinda

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap tiga anggota Polri yang gugur saat melakukan penggerebekan lokasi dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilaksanakan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (9/7/2026).

“Saat ditangkap ketiganya melawan menggunakan senjata tajam jenis mandau sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Eko menjelaskan, dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar utama jaringan narkoba bernama Bio. Sementara dua lainnya merupakan anggota sindikat yang masing-masing berinisial Ramblan alias Busu dan Perie.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Kelly L. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengejaran terhadap para pelaku yang diduga melarikan diri setelah insiden penyerangan terhadap personel yang bertugas di Kabupaten Katingan.

“Malam ini kami dari Dittipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan anggota Polri di Katingan, Kalimantan Tengah,” ujar Handik Zusen.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis mandau yang diduga digunakan atau dibawa oleh para pelaku saat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas peristiwa gugurnya tiga anggota Polri saat menjalankan tugas penggerebekan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Katingan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Sampaikan Amanat Kapolri Kepada 282 Capaja, Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58

SEMARANG, JATENG – Maspolin.id|| Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-58. Komjen Dedi membacakan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 283 calon perwira remaja (capaja) yang telah merampungkan pendidikan selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada 282 Capaja yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan baik. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan dedikasi selama menempuh pendidikan di Bumi Bhayangkara, Akademi Kepolisian,” kata Komjen Dedi, membacakan amanat Kapolri, di Kompleks Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (10/7/2026).

Dedi lalu menyampaikan ucapan selamat dari pimpinan Polri kepada para capaja yang lulus dengan prestasi terbaik. Yakni mereka yang menyandang predikat Adhi Makayasa, Ati Tanggap, Ati Tanggon, Ati Trengginas, dan Srikandi Cendekia.

“Bagi yang meraih penghargaan, jangan berpuas diri. Jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga
integritas dan kehormatan, serta mengharumkan
nama baik institusi,” tutur Dedi.

Terakhir, Komjen Dedi juga menyampaikan pesan Kapolri kepada para capaja lainnya yang lulus namun belum mendapat predikat terbaik. Para capaja itu diminta tak berkecil hati lantaran kesempatan menunjukkan prestasi terbuka lebar sepanjang masa karier mereka kelak.

“Bagi yang belum memperoleh penghargaan, jangan berkecil hati. Ini baru awal perjalanan karier, dan kesempatan untuk menunjukkan pengabdian serta meraih prestasi terbaik masih terbuka lebar,” ujar Dedi.

Diketahui nama batalyon taruna Akpol 2026 adalah Ksatriya Hawin Sarwahita. Mereka terdiri dari 249 pria dan 33 wanita.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.