Jampidsus Febry Adriansyah Mundur dari Jabatan

JAKARTA (ANTARA) – Maspolin.id|| Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko

 

antara

red/mpl/sss

Ketika Loreng Memasuki Ruang Hukum; Menyoal Batas Kewenangan, Supremasi Sipil, dan Kepercayaan Publik

Oleh: S Stanley Sumampouw

Pukul 03.40 WIB, Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Saat Jakarta masih terlelap dalam sunyi, sebuah pemandangan yang tidak lazim terjadi di Markas Polda Metro Jaya. Sekitar 50 prajurit TNI dengan delapan kendaraan memasuki kompleks Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Di barisan depan tampak dua perwira tinggi: Direktur C BAIS TNI Brigjen Wahyo Yuniartoto dan Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pertanyaannya sederhana, tetapi dampaknya sangat mendasar bagi kehidupan bernegara: apa kepentingan militer hadir dalam skala seperti itu di tengah proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kehadiran pasukan bersenjata di lingkungan penegakan hukum sipil bukanlah peristiwa yang dapat dianggap biasa. Terlebih lagi ketika terjadi pada jam-jam yang nyaris tak memiliki ruang bagi penjelasan administratif yang normal. Dalam negara demokratis, simbol kekuatan negara memiliki makna politik dan psikologis. Kehadiran puluhan prajurit bukan sekadar pergerakan personel; ia juga mengirimkan pesan, baik yang disengaja maupun tidak.

Ketika Korupsi Bertemu Kekuatan

Kurang dari sehari sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara besar, mulai dari kasus PT Asabri, persoalan pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatera, hingga dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel.

Dalam konteks itulah muncul informasi bahwa kedatangan rombongan TNI berkaitan dengan saksi-saksi yang sedang diperiksa penyidik. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal prosedur, melainkan soal persepsi publik terhadap independensi proses hukum.

Hukum hanya dapat dipercaya jika terlihat bekerja tanpa tekanan. Bukan hanya harus bebas dari intervensi, tetapi juga bebas dari kesan adanya intervensi. Ketika aparat bersenjata hadir dalam jumlah besar di tengah proses penyidikan perkara korupsi, ruang publik dengan sendirinya akan bertanya: apakah proses hukum sedang berjalan secara independen, atau sedang berada di bawah bayang-bayang kekuatan lain?

Batas yang Tidak Boleh Kabur

Reformasi 1998 tidak hanya mengubah wajah politik Indonesia. Reformasi juga menegaskan garis pemisah yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum. Pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan fondasi penting demokrasi modern.

TNI diberi mandat menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman terhadap pertahanan nasional. Sementara penanganan tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan domain aparat penegak hukum sipil. Pemisahan itu dibuat justru untuk mencegah bertumpuknya kekuasaan dalam satu tangan dan memastikan tidak ada institusi yang berada di atas mekanisme hukum.

Karena itu, ketika personel militer hadir dalam pusaran perkara korupsi, publik berhak mempertanyakan apakah batas-batas kewenangan yang telah dibangun pasca-Reformasi masih dihormati sebagaimana mestinya.

Masalah utamanya bukan semata-mata siapa yang datang, melainkan pesan apa yang ditimbulkan oleh kehadiran tersebut. Dalam negara hukum, kekuatan tidak boleh menjadi bahasa yang berbicara lebih keras daripada prosedur.

Supremasi Sipil Tidak Boleh Menjadi Slogan

Profesionalisme militer modern diukur bukan hanya dari kemampuan tempurnya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap prinsip supremasi sipil. Semakin profesional sebuah angkatan bersenjata, semakin jelas jaraknya dari urusan-urusan yang menjadi kewenangan institusi sipil.

Ada setidaknya tiga prinsip yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

Pertama, hukum harus menjadi satu-satunya panglima dalam proses penyidikan. Tidak boleh ada kesan bahwa suatu institusi dapat menghadirkan kekuatan fisik untuk memengaruhi, mempercepat, memperlambat, atau mengubah jalannya proses hukum.

Kedua, kekuatan militer adalah instrumen negara, bukan instrumen perlindungan bagi individu atau kelompok tertentu. Penggunaan simbol dan kekuatan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan personal maupun institusional.

Ketiga, jika terdapat keterkaitan dengan personel militer, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas melalui sistem peradilan yang berlaku. Negara hukum bekerja melalui prosedur, bukan melalui demonstrasi kekuatan.

Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan Publik

Peringatan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengenai potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan menjadi pengingat bahwa tidak ada institusi yang seharusnya kebal terhadap hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan jantung dari negara demokrasi.

Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar daripada sekadar peristiwa dini hari di sebuah markas kepolisian. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap batas kewenangan antar-institusi negara. Ketika batas itu mulai tampak kabur, maka yang terancam bukan hanya satu proses penyidikan, melainkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

TNI adalah institusi yang memiliki kehormatan besar dalam sejarah bangsa. Justru karena kehormatan itu, TNI perlu menjaga jarak yang tegas dari setiap tindakan yang dapat menimbulkan kesan intervensi terhadap proses penegakan hukum sipil. Sebab tentara yang kuat bukanlah tentara yang hadir di ruang-ruang penyidikan, melainkan tentara yang begitu disiplin menjaga batas kewenangannya sehingga tidak pernah menimbulkan keraguan sedikit pun di mata rakyat.

Dalam negara demokrasi, senjata menjaga kedaulatan. Hukum menjaga keadilan. Ketika keduanya berada pada relnya masing-masing, negara berdiri kokoh. Ketika rel itu mulai bersilangan, alarm kewaspadaan publik seharusnya mulai berbunyi.

 

* Penulis adalah Pemimpin Redaksi maspolin.id, pengusaha, dan pemerhati Kepolisian.

Polda Metro Jaya Periksa Belasan Saksi Terkait Tiga Kasus Korupsi

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka disebut akan menjadi proses lanjutan dalam beberapa waktu ke depan.

“Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (10/7/26).

Kombes Pol. Budi menerangkan, hingga kini telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Ia membenarkan, salah satu saksi adalah konglomerat berinisial TK.

“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol. Budi, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya. Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

JAKARTA – Maspolin.id|| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Sahroni menilai pengusutan perkara tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya membersihkan praktik korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.

“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas. Ia menyebut momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Status penyidikan sendiri telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dengan telah memeriksa 16 orang saksi, melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pacet Kirim Hasil Panen Jagung ke Gudang Polri

Mojokerto, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Sebagai langkah konkret dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Pacet kembali melakukan pengiriman hasil panen jagung ke Gudang Ketahanan Pangan Polri yang berlokasi di Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (09/07/2026).

Foto : Kapolsek Pacet bersama PPK di Gudang Ketahanan Pangan Polri

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., ini berhasil menyalurkan 1 ton jagung dengan standar kualitas kadar air 14% kepada pihak Bulog yang bertugas di lokasi gudang.

Dukungan nyata untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengiriman ini merupakan bagian dari kontribusi berkelanjutan kepolisian dalam menjaga stabilitas pangan daerah.

“Hari ini, Polsek Pacet telah mengirimkan serapan hasil panen jagung sebanyak 1 ton dengan kadar air 14% ke Gudang Ketahanan Pangan Polri. Perlu kami sampaikan bahwa total produksi panen jagung yang telah diinisiasi dan dikelola oleh Polres Mojokerto hingga hari ini, yang sudah terserap masuk ke Bulog, telah mencapai angka 364,81 ton,” ungkap AKP Mohammad Khoirul Umam.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pengiriman ini merupakan wujud nyata kontribusi Polri dalam menjaga ketersediaan pangan strategis.

“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap program Asta Cita Bapak Presiden RI. Kami memastikan jagung yang dikirimkan telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan, sehingga dapat dikelola dengan baik oleh pihak Bulog,” tambahnya.

Proses pengiriman yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pacet dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Aksi ini kembali mengukuhkan komitmen Polsek Pacet dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif berperan dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pangan.

deskmojokerto/MKU/Jatim

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Banten, Tiga Orang Diamankan

BANTEN – Maspolin.id|| Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan mengamankan 89 bal rokok ilegal atau sebanyak 44.500 bungkus beserta tiga orang yang diduga terlibat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono serta perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Merak.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyerahan tiga orang beserta barang bukti oleh personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya melakukan pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci kendaraan, tiga kunci rumah, serta puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.

Bronto mengatakan, para terduga diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada kesempatan tersebut, Bronto juga mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Ia menjelaskan, rokok legal selalu dilengkapi pita cukai resmi yang terpasang pada kemasan, sedangkan rokok ilegal tidak memiliki pita cukai dan umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan kepada kepolisian maupun Bea Cukai apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Maruli.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/nn

Polda Metro Ungkap Kasus TPPO, Anak di Bawah Umur Dieksploitasi Jadi PSK

Bekasi, PMJ – Maspolin.id|| Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur pada Rabu, 8 Juli 2026. Praktik kotor ini disamarkan dalam bentuk bisnis kafe karaoke di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anak-anak yang menjadi korban awalnya ditawari pekerjaan menemani tamu, namun pada akhirnya dipaksa memberikan layanan seksual.

Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tindak eksploitasi ini terjadi di empat tempat hiburan karaoke yang berlokasi di area lokalisasi Cibitung. Terkait cara kerja sindikat ini, Rita menjelaskan:

“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.

Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, keempat kafe tersebut terbukti mempekerjakan anak-anak sebagai ladies companion (LC). Para korban diinstruksikan untuk bernyanyi, menemani tamu menenggak minuman keras, hingga diintimidasi untuk melayani nafsu bejat pelanggan. Mengenai hal ini, Rita menegaskan:

“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya ada kegiatan karaoke dan berlanjut hingga persetubuhan,” jelasnya.

Fakta-Fakta Penyelidikan di Lapangan:

  • Tarif dan Upah: Pengelola kafe mematok harga antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per pelanggan. Dari jumlah tersebut, para korban hanya menerima bayaran rata-rata Rp100 ribu per tamu, di luar tip tambahan yang diberikan langsung oleh pelanggan.
  • Masa Kerja: Durasi kerja para korban ternyata sangat bervariasi. Ada yang baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum digerebek, namun ada pula yang sudah terjebak dalam pekerjaan ini selama dua hingga tiga tahun.
  • Kategori Korban: Penyidik mencatat adanya dua kelompok korban. Sebagian anak mengaku tertipu dan tidak tahu bahwa pekerjaan ini mewajibkan layanan seksual. Di sisi lain, ada juga korban yang sudah mengetahui dan memahami risiko tersebut sejak awal.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus di Cibitung ini, penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 17 saksi serta mengecek urine 37 orang yang terjaring dalam operasi penggerebekan. Hasilnya, 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Belasan tersangka ini menjalankan peran yang berbeda-beda, mulai dari tim perekrut korban (marketing), kasir, hingga muncikari.

Akibat perbuatan kejinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • UU Perlindungan Anak (Pasal 76I jo Pasal 88): Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas kemungkinan adanya sindikat perdagangan manusia lain yang beroperasi di wilayah Bekasi.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, Amankan 12 Tersangka

Bekasi, PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Kasus yang dikenal dengan sebutan lokalisasi “Tenda Biru” itu diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan terkait dugaan praktik prostitusi anak.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak. Namun, hasil pendalaman justru mengarah ke kawasan Cibitung yang dikenal sebagai lokalisasi Tenda Biru.

“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Rita.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur yang bekerja sebagai ladies companion (LC) di empat kafe karaoke. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke lokasi yang aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu bernyanyi, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.

“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang, termasuk delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka berperan sebagai muncikari, marketing, hingga pekerja yang merangkap berbagai tugas di lokasi tersebut,” kata Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rita menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan keterlibatan WNA berasal dari unggahan yang menyebut adanya praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Namun, setelah dilakukan proses profiling dan penyelidikan, informasi tersebut tidak terbukti.

Penyidik kemudian melanjutkan patroli siber hingga menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Cibitung.

Meski sejauh ini belum ditemukan keterlibatan warga negara asing, Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman bersama Direktorat Siber, Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan WNA, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para tersangka menjalankan berbagai peran, mulai dari kasir, marketing, hingga pekerja operasional di kafe. Mereka memperoleh bonus apabila berhasil mendatangkan pelanggan.

Sementara itu, pendalaman terhadap para korban menunjukkan bahwa sebagian besar bekerja di lokasi tersebut karena faktor tekanan ekonomi. Beberapa korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan bekerja sebagai pendamping tamu tanpa menyadari bahwa mereka akan dieksploitasi secara seksual.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang maupun pelaku lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan tersebut.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/mz

Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram Disita Kortastipidkor dari Penggeledahan di Sentul

MABES POLRI – Maspolin.id|| Penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/2026). PEnggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari sebuah rumah di Sentul itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.