Polsek Trucuk Berhasil Amankan Satu PSK Dalam Ops Pekat Di Exs Kalisari

Bojonegoro,Maspolin.id – Seorang perempuan yang didapati berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) pada Senin (28/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB tadi malam, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (31/01/2019).

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menuturkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Senin (28/01/2018) malam, pihaknya sedang melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi dan saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi, sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut.

Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut.

“Setelah diyakini bahwa perempuan tersebut pekerja seks, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan wanita tersebut.” tutur Kapolsek, Selasa (29/01/2019) pagi.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom, diamankan di MapolsekTrucuk. Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 31 Januari 2019,” tutur AKP Wiwin Rusli SH.

Masih menurut Kapolsek, bahwa pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,” tutur AKP Wiwin Rusli SH, dengan tegas.

(Red/Agus)

20 Personel Tagana Purbalingga dan Banyumas Bantu Bencana Kota Pekalongan

Pekalongan, Maspoliin.id – Sedikitnya 20 personel Tagana Purbalingga dan Banyumas, Selasa (29/1/2019), berangkat ke Kota Pekalongan.

Mereka akan melaksanakan dukungan tugas tanggap darurat bencana banjir di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Selain itu, ke-20 personel itu melakukan dropping logistik sayur-mayur, bumbu dapur, dan keperluan balita.

Bantuan berasal dari sumbangan Komunitas Peduli Bencana Kabupaten Banyumas, Komunitas Pojok Akustik, Laskar Bombastik Banyumas, Komunitas Grab Purwokerto, Mitra Tagana Kabupaten Banyumas, Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas, warga masyarakat Desa Kutabawa, Desa Serang Kecamatan Karangreja, Purbalingga, donasi anggota Tagana Kabupaten Banyumas, dan anggota Tagana Purbalingga.

Pemberangkatan dilepas oleh Wakil Ketua FK Jateng, Ady Candra sekaligus memimpin rombongan di Dukuh Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Turut dalam rombongan, Koordinator Tagana Kabupaten Purbalingga, Koordinator Tagana Kabupaten Banyumas, dan Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas. (Estanto)

Tinjau Lahan Demplot, Pasiter Harap Cilacap Surplus

Cilacap, Maspolin.id – Demplot, lahan percontohan Kodim 0703/Cilacap di wilayah persawahan Desa Mulyasari RT 03 RW 03, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, ditinjau Dandim 0703/Cilacap melalui Pasiter Kapten Inf Marjono, Senin (28/01/2019).

Peninjauan tersebut merupakan peninjauan upaya khusus (Upsus) percepatan luas tambah tanam 2019.

Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan tim dari PT Perdana Agro Nusantara, Pasiter yang didampingi langsung Danramil 13/Majenang, mengecek PH tanah dan melakukan dialog dengan kelompok tani (Poktan) Manunggal Karso di wilayah Majenang, yang bekerja sama melakukan penanaman padi di Demplot Kodim 0703/Cilacap.

Dalam dialog, Marjono mengapresiasi Poktan Manunggal Karso dan anggota TNI di Koramil 13/Majenang, karena sudah terlibat mensukseskan program tersebut.

“Dengan adanya pendampingan dari TNI untuk luas tambah tanam 2019 ini diharapkan hasilnya nanti bisa lebih meningkat,” ujar Pasiter.

Pihaknya menerapkan pola menanam yang lebih modern dengan harapan hasil produksinya bisa lebih meningkat.

Juga dengan Demplot menanam ini diharapkan lahan-lahan persawahan yang tertidur selama ini bisa berproduksi kembali.

“Kiranya Demplot sarana percontohan ini juga menjadi bukti nyata bagi kelompok tani untuk lebih termotivasi dalam memanfaatkan lahan persawahan untuk terus ditanami padi,” imbuh Marjono.

Selain itu, program percepatan luas tambah tanam (LTT) 2019 ini masih belum memenuhi target, yakni 7,293 hektare.

“Hal tersebut supaya lahan persawahan tidak beralih fungsi,” ujarnya sembari mengajak dan mengimbau agar para Babinsa TNI untuk lebih proaktif dan lebih rajin daripada petani, dan lebih jeli dalam memahami pola-pola dalam menanam, merawat, pengairan, dan pemupukan dengan Nutrisi Lestari yang sudah teruji.

Ke depan, katanya, pihaknya akan mengevaluasi program itu, yang baik ditambah dan yang kurang akan diperbaiki serta dicarikan solusi.

“Harapan kami ke depan, Cilacap akan surplus,” tegasnya.

Dalam dialog juga dipaparkan, Kecamatan Majenang sebagai Demplot penggunaan pupuk Nutrisi Lestari dari PT Persada Agro Nusantara yang ramah lingkungan dan keseimbangan.

Penggunaan pupuk ini pada setiap 1 hektare membutuhkan nutrisi 30 liter, dengan teknis pemupukan 3 kali.

Pemupukan pertama pada umur tanaman 0 sebanyak 10 liter, pemupukan kedua pada umur 20 hari (padi anakan) 10 liter, pada pemupukan ketiga pada umur 40/45 hari (padi bunting) sebanyak 10 liter.

“Rencananya pada kegiatan pemupukan awal akan dilaksanakan pada Senin (4/2/2019), dan mulai tanam pada Selasa (5/2/2019),” terangnya.

Hadir dalam peninjauan Demplot, Kabid Budi Daya Pertanian pada Distan Cilacap Sigit W, Pasiter Kapten Inf Marjono, Danramil 13/Majenang Kapten Inf Agus Sudarso, BPP Kecamatan Majenang Gunawan, Babinsa Koramil 13/Majenang, PPL Kecamatan Majenang, Ketua Gapoktan, dan Ketua Poktan Desa Mulyasari. (Estanto)

Kapolres Pimpin Giat Patroli dan Razia Siaga di Wilayah Hukum Polres Gresik

Gresik,Maspolin.id – Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Polres Gresik menggelar patroli dan razia siaga di sejumlah titik. Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi memimpin langsung kegiatan yang berlangsung Sabtu malam (26/1) sampai Minggu dini hari (27/1).

Total ada 96 personel yang ikut dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gresik ikut serta dalam razia. Diantaranya, Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi SIK MSi, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, Kasat Sabhara AKP Windu Priyo, Kasatpolairud AKP M. Nur Mahfut SH MH, Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho dan 12 orang perwira lainnya. Anggota pleton B dan Polsek Rayon tengah ikut dikerahkan.

AKP Windu memimpin apel siaga sebelum turun ke lapangan. Ada sejumlah rute yang dilalui selama giat. Mulai dari Mapolres Gresik – Jl. Basuki Rahmad – Jl. Raden santri – SP4 pasar Gresik – Jl. Gub suryo – Jl. Raya meduran – Mako Polsek Manyar – Jl. Pegandeng – poros Desa Peganden suci – Jl. KH. Syafi’i – Cafe tepi jurang Jl. Brotonegoro – Giant GKB – Jl. Jakarta – Jl. Jawa – Jl. Siti fatima binti maimun – Jl. WKA – Jl. JA Suprapto – Jl. Pangsud – SP4 Sentolang – GJS Jl. Veteran.

Pukul 00.20, Kapolres Gresik tiba di Mapolsek Manyar untuk memebrikan arahan. Seluruh anggota diapelkan. Salah satu yang disampaikan bahwa operasi cipta kondisi (cipkon) harus terus dilakukan meskipun hari libur. Sebab, keamanan wilayah merupakan tanggungjawab kepolisian. ”Kita harus tetap mengamankan wilayah kita,” tuturnya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu mengatakan bahwa patroli hunting dan stasioner harus dilakukan untuk mengamankan wilayah. Semua anggota harus terus meningkatkan kewaspadaan. Harus overestimate. Jangan sampai underestimate atau meremehkan kondisi yang sudah kondusif.

”Tidak ada yang melakukam penggeledahan sendiri harus ada body sistem untuk saling mengawasi sesama rekan, tetap bergantian dan berpasang pasangan,” jelasnya.

Usai memimpin apel, personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres bergerak menuju sejumlah target operasi.

(Hum/GONDRONG)

Surat Terbuka Untuk Kapolri Dari Pengacara Yang Mencari Keadilan

Jakarta,Maspolin.id – Dari kepenatan pikiran dan hati melihat penegakan hukum di negeri ini, JJ Amstrong Sembiring, seorang anggota masyarakat biasa pencari keadilan  dan juga seorang advokat bukan maksud untuk menyudutkan eksistensi Polri dan juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Amstrong Sembiring mengaku ingin berbagi curahan hati dan cerita ke Jenderal Tito, yang dikenal sebagai pemimpin Polri yang dekat dan mau mendengar pengaduan masyarakat.

Amstrong mengirimkan surat terbuka untuk Jenderal Tito. Isi surat ini sendiri berisi pengalamannya berkali-kali menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja tim penyidik Unit (3) Subdit 2 Ditreskrimum  Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus yang ditangani semakin tidak jelas sejak Amstrong membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu.

Amstrong punya harapan, program polisi Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang digaungkan Jenderal Tito, benar-benar bisa dirasakan masyarakat. “Saya dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi,” kata Amstrong Sembiring dalam keterangan di Propam Polda Metro Jaya, Senin (1/8).

Berikut surat terbuka Amstrong Sembiring untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian:

Jakarta, 28 Januari 2019

Kepada Yth.

Bapak Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia 

Hal: Keluhan Ketidakprofesional dan Tidak Ada Pelayanan Baik di lingkungan POLRI 

Salam Hormat, 

Hallo Pak Tito Karnavian apa kabar? semoga Bapak Kapolri dalam keadaan sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. 

Pak Tito yang baik, hanya mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo ketika menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-72 setahun lalu di Istora Senayan, Jakarta  memberikan lima pesan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dua di antaranya adalah mantapkan profesionalisme dan buang budaya koruptif di lingkungan Polri. 

Hari ini (Senin 28 Januari 2019) saya melihat, menyaksikan dan mengalami sendiri secara langsung sebagai Advokat (sudah 7 tahun lamanya untuk memperjuangkan bagian mutlak waris yang dirampas) bahwa kedua pesan Presiden Jokowi tersebut ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh personel Polri khususnya berkaitan dengan urusan laporan saya 6 bulan lebih tidak juga adanya kejelasan dan kesungguhan untuk dituntaskan, karena saya sudah muak sekali melihat seorang warga negara yang bisa berbuat semena-mena, yaitu kakak kandung kliennya, bernama Soerjani Sutanto, nyata-nyata ia telah menguasai lahan dan bangunan tersebut. Dan sekarang rumah itu pun dikontrakkan kembali, lalu dimana fungsi Polisi untuk melindungi pelapor, kenapa tidak di police-line? Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selaku pemohon, sehingga surat sertifikat yang sudah dibalik nama yang dibuatnya dengan semena-mena. Dan bahwa apa yang diklaim milik bangunan rumah tersebut oleh terlapor yang saat itu diperolehnya dari akta persetujuan dan kuasa nomor 6,7,8, dan 9, yang merekomendasikan si terlapor  untuk berbuat sehingga membuat akta hibah no 18 tahun 2011 tanggal 9 Mei 2011 kenyataan telah dikesampingkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 214 PK/Pdt/2017, dengan begitu berarti akta persetujuan dan kuasa, berikut akta hibah dan sertifikat sudah dibaliknamakan tersebut sudah tidak mengandung kekuatan hukum lagi atau cacat hukum, maka harus kembali kepada sertifikat awal kembali yaitu sertifikat atas nama Almarhumah Soeprati. Jadi ”Apa yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto jelas-jelas telah bertentangan hukum oleh sebab itu Hakim Agung di tingkat PK saat itu berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil hukum Pemohon PK tersebut sehingga yang dilakukan oleh kuasa hukum terlapor itu tidak dapat dibenarkan dan ditolak secara hukum,” 

Dan lebih lanjutnya isi “Putusan Peninjauan Kembali Nomor 214 PK/Pdt/2017 tersebut berbunyi “…maka sangat patut dan beralasan secara hukum bagi Judex Jurist Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ditingkat Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 1525 K/Pdt/2015, tanggal 27 Oktober 2015 tersebut; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Mengenai alasan adanya bukti baru; Bahwa setelah meneliti bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa Akta Hibah Nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali berpendapat bahwa bukti tersebut tidak bersifat menentukan karena dalam perkara a quo Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan gugatan balik terhadap Termohon Peninjauan Kembali dan menuntut agar tanah dan bangunan (obyek sengketa) dinyatakan sebagai milik sah Pemohon Peninjauan Kembali, karena itu bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan;“

Pak Tito yang baik, bahwa ketidakprofesionalan Penyidik muncul pada tanggal 2 Oktober 2018, ketika saya mencoba untuk telepon pagi-pagi sekitar jam 9-an akan tetapi tidak di angkat, bahkan siang hari maupun sore harinya tetap tidak ada respon, dari pagi hingga sore hari sudah puluhan panggilan saya ke penyidik tersebut, akan tetapi tetap tidak diangkat. Berikutnya keesokan hari tanggal 3 oktober 2018, saya coba menghubungi kembali dipagi hari, masih tidak diangkat, siang hari dan sore hari saya hubungi berkali-kali juga tidak diangkat, dan akhirnya kemudian sekitar pukul 17.30 baru di angkat teleponnya, kemudian didalam pembicaraan telepon, saya bertanya kepada anggota tim penyidik tersebut, kapan sekiranya terlapor dipanggil ? Anggota tim penyidik tersebut menjawab, bahwa TERLAPOR sudah datang kemarin, kemudian saya mengatakan kepada anggota tim penyidik tersebut, kok saya tidak dikonfirmasi atau diberitahukan info tentang hal tersebut. Padahal sudah jelas-jelas Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 huruf c dan e berbunyi: “Setiap Anggota Polri wajib:

  1. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Berikutnya  ketidakprofesionalan Penyidik yaitu pada tanggal 21 oktober 2018 saya mendatangi propam polda metro jaya,  untuk memberikan pengaduan terhadap perkara saya dipolda metro jaya yang tidak ada kejelasan dan arogansi polisi, dan yang menerima keluhan saya salah seorang Petugas Propam Polda Metro Jaya yang berada di ruang Yanduan Propam Polda Metro Jaya. Kemudian Petugas Propam Polda Metro Jaya menerima pengaduan saya secara spontan dengan meminta nomor telepon penyidik kepada saya, dan sebelum Petugas Propam Polda Metro Jaya telepon ke anggota tim penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Petugas Propam Polda Metro Jaya menawarkan kepada saya, apa “perlu tidak penyidiknya dihadirkan” disini, lalu saya menjawab tidak perlu pak, lalu petugas Propam Polda Metro Jaya via by phone langsung menghubungi anggota tim penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut di hadapan saya dan dari situ saya dapat informasi bahwa ternyata Penyewa rumah tersebut sudah dipanggil  dan di verbal pada tanggal 16 oktober 2018 dan Petugas Propam Polda Metro Jaya pada saat itu dengan nada tinggi memberikan arahan tegas supaya untuk mengedepankan profesionalisme kepolisian kepada penyidik tersebut ;

Tetapi tetap saja masih tidak ada perubahan signifikan meski sudah diberikan arahan dan petunjuk oleh Propam Polda Metro Jaya “secara lisan”, buktinya saya tetap saja tidak punya kepastian hukum terhadap laporan saya.                            

Pak Tito yang baik, semoga saja laporan pidana saya ini di Polda Metro tidak ada yang membekingi biar hukum berproses secara obyektif, dimana orang yang salah tetap salah dan orang yang benar tetap benar.

Kekuatiran saya ditenggarai karena lawan saya punya segalanya dan rekaman jejak dulu merupakan pengacara Soeharto Presiden RI yang tentunya segudang jaringan diberbagai instansi penegak hukum dan selain itu indikasi penyidik tidak beres cara kerjanya awalnya sudah terlihat, nyata-nyata bahwa “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, namun salah satu Penyidik unit (3) subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  mengatakan bahwa jika putusan PK kalah maka yang dipakai putusan Kasasi dengan kata lain ada yang lebih tinggi dari putusan PK, dan itu menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane merupakan suatu tindakan yang terlalu bodoh. Saya kira penyidik pantas dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta berapa waktu lalu.

Ternyata persoalan ketidakprofesionalan dan pelayanan yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini publik masih membacanya bahwa Polri belum profesional, belum modern, dan belum bisa dipercaya. 

Uraian di atas hanyalah keluhan saya sebagai warga negara biasa kebetulan saya berprofesi sebagai advokat yang sekaligus pelapor dan saya yakin Bapak Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya Polri di seluruh Indonesia bisa memecahkan persoalan sebenarnya tidak serumit karena laporan ini berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung di tingkat PK , dan jangan permasalahan yang sederhana ini dibuat rumit, begitu juga sebaliknya permasalahan yang rumit seharusnya dibuat sederhana mungkin – termasuk budaya pelayanan yang baik dan profesionalisme terhadap masyarakat pencari keadilan – ini agar tidak terjadi kembali dimasa mendatang. 

Perbaikan terhadap pelayanan publik dan tuntutan profesionalitas aparat sebaiknya menjadi prioritas. Sekali lagi saya dan semua orang Indonesia mendukung agar Polri lebih Profesional, Modern dan Terpercaya serta antikorupsi. 

Hormat Saya, 

JJ Amstrong Sembiring, SH, MH 

Advokat sekaligus sebagai Pelapor – Anggota masyarakat pencari keadilan hukum 

Tembusan :

  1. Kapolda Metro Jaya
  2. Kabid Propam Polda Metro Jaya
  3. Media Massa dan Media Sosial.

(SKI)

Sukseskan Program MRSF, Satlantas Polres Bojonegoro Gelar Deklarasi Di Desa Mojodeso

Bojonegoro,Maspolin.id – Untuk mendukung suksesnya acara Millenial Road Safety Festival (MRSF), Sat Lantas Polres Bojonegoro melaksanakan penanda tanganan deklarasi keselamatan berlalu lintas pada soft launching SareNGAT (pasar minggu) Digital dan Kampung dolanan di Kampung tertib berlalu lintas Desa Mojodeso Kecamatan Kapas pada hari Minggu (27/01/2019) pagi hingga siang tadi.

Kegiatan soft launching sendiri merupakan gagasan inovasi dari GENPI (Generasi Pesona Indonesia), Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Bojonegoro yang bekerja sama dengan Polres Bojonegoro. Dalam acara tersebut, Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso, SE membuka acara mewakili Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si.

Dalam sambutannya membuka acara, Kabag Ops mengungkapkan bahwa pentingnya generasi muda yang saat ini lazim disebut generasi millenial ikut berperan dalam menciptakan tertib dalam berlalu lintas di jalan. Dengan ikut berperan dalam tertib berlalu lintas, akan mengurangi potensi kecelakaan dalam berkendara dan berlalu lintas, sehingga harapannya dapat mencapai masa depan gemilang.

“Tertib berlalu lintas, berarti juga mengurangi potensi kecelakaan di jalan”, ungkap Kabag Ops.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Aristianto BS. SIK., SH., MH selaku penggagas adanya acara ini yang juga hadir dalam acara mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini yaitu selain sebagai rangkaian kegiatan MRSF yang telah diprogramkan oleh Korlantas Polri juga untuk membentuk jaringan pelopor keselamatan berlalu lintas yang kemudian hari akan membawa perubahan positif dalam rangka menuju “Road Safety To Zero Accident”.

“Kegaiatan ini merupakan bagaian dari rangkaian MRSF yang telah dilaksanakan oleh Korlantas Polri, dimana saat ini kami telah bekerjasama dengan Pemdes setempat untuk bentuk jaringan pelopor berlalu lintas”, ucap Kasat Lantas.

Dalam acara lanching tersebut, selain deklarasi keselamat berlalu lintas juga dirangkai dengan acara Safety Riding & Safey Driving oleh petugas uji SIM di Lapangan Desa Mojodeso sebagai pembuka acara dan lanjutkan menuju panggung acara dengan agenda Launching SareNGAT Digital yang dikemas dalam Millennial Enterpreneur Expo yang dipusatkan di Kampung Tertib Lalu Lintas oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Bojonegoro Bapak Amir Sahid.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan MoU dan Deklarasi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas oleh Kadisbudpar Bojonegoro, Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Perangkat Desa dan Masyarakat yang hadir dalam acara Soft Launcing SareNGAT Digital Mojodeso. Dan sebagai puncak acara yaitu hiburan musik oleh Boro9 Band dan silaturahmi serta dilanjutkan dengan peninjauan kegiatan Millenial Enterpreneur Expo.

(Red/Gondrong)

Diduga Permasalahan Pribadi, Gadis Asal Malo Nekat Minum Racun

Bojonegoro,Maspolin.id – Apa yang dilakukan oleh gadis berinisial MJ 18 tahun, warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, di luar nalar, pasalnya gadis belia ini nekad meminum obat pembasmi rumput,akhirnya gadis tersebut meninggal dunia saat perawatan di Rumah sakit Muhamadiyah Kalitidu.

Kapolsek Malo AKP Ramelan pada awak media mengatakan (27/01/2019) awalnya korban ditemukan oleh ibunya tergeletak dilantai ruang tamu, dengan mulut mengeluarkan busa dan baunya seperti racun.

Sehingga oleh keluarganya korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa tidak dapat diselamatkan.

AKP Ramelan menambahkan, pertama pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, mendapatkan laporan dia bersama anggota segera ke rumah duka guna melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Penyebab kematian korban diduga akibat meminum racun pembasmi rumput.” jelas Ramelan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, imbuh Ramelan, diduga motif korba nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun karena ada permasalahan pribadi.

“Saat ini jenazah korban oleh pihak keluarga telah dimakamkan.” pungkas Kapolsek. (red).

Lima Hari Tak Pulang, Gadis Cantik Asal Sugihwaras Dilaporkan Hilang…

Bojonegoro,Maspolin.id – Gadis bernama Puspita Sari (17), warga Desa Panemon RT 015 RW 004 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro telah meninggalkan rumah sejak kamis (17/01/2018 sekira pukul 10.30 WIB
Hingga berita ini ditulis pada Senin (28/01/2019) pagi, korban atau anak yang dilaporkan hitalng tersebut, belum ditemukan atau belum kembali ke rumah.

Menurut Ismiyati (43) ibu kandungnya korban, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Senin (28/01/2019) pagi menuturkan bahwa sejak anaknya diketahui pergi dari rumah dan tidak kunjung kembali, keluarganya sudah berupaya mencari di sekitar desa setempat dan di wialayah Kecamatan Sugihwaras serta wilayah kecamatan terdekat. Keluarga juga sudah melakukan pencarian ke rumah teman-temannya dan kerabat dekat.

“Sampai hari ini belum ketemu. Belum kembali ke rumah,” tutur Ismiyati melalui sambungan telepon.

Ismiyati juga menuturkan bahwa ada informasi bahwa pada Senin (28/01/2019) pagi ini, ada warga yang melihat anaknya sedang berada di wilayah Kecamatan Temayang, sehingga dirinya bersama keluarga dan dengan dibantu para tetangga berupaya mencari di seputar wilayah Kecamatan Temayang.

“Ini saya sedang mencari di wilayah Temayang, namun belum ketemu,” tuturnya.

Secara terpisah, Kapolsek Sugihwaras, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subarata, kepada awak media ini menjelaskan bahwa korban dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek Sugihwaras pada Sabtu (26/01/2019). Menurut keterangan dari keluarganya, korban pergi meninggalkan rumah tanpa berpamitan pada keluarga.

“Saat meninggalkan rumah, kedua orang tuanya sedang pergi ke Kediri dan setelah pulang, anaknya diketahui telah pergi,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa ciri-ciri anak yang dilaporkan hilang tersebut, tinggi badan 165 sentimeter, berat badan 53 kilogram, wajah berjerawat.

“Saat meninggalkan rumah, memakai kaos warna hitam kombinasi putih dan celana panjang warna hitam serta jilbab warna abu-abu.” kata Kapolsek.

Melalui media ini, keluarganya meminta bantuan kepada masyarakat di Bojonegoro maupun di luar Bojonegoro, manakala ada yang mengetahui dan atau menemukan orang seperti dalam foto tersebut, dimohon bantuannya untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polsek Sugihwaras atau Polres Bojonegoro.

Selain itu, dapat juga menghubungi keluarganya pada nomor 0822 8196 0737.

Gondrong/Hum

Derita Winda: Kaki Lumpuh, Suami Kawin Lagi

Purbalingga, Maspolin.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ibarat pepatah, begitulah kini kondisi Winda Iriyanti, warga Desa Tlahab Lor RT 02 RW 03, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah.

Ditemui di rumahnya yang sederhana, Winda tampak sedang rebahan di kasur yang digelar di ruang tamu.

Wajahnya terlihat memelas, seperti sedang menahan sakit yang lama. Dia harus menanggung beban berat dalam hidupnya. Betapa tidak, karena kedua kakinya makin mengecil dan dingin hingga lumpuh total, badan Winda juga semakin kurus.

Sehari-hari tinggal di rumahnya, Winda hanya ditemani anak laki-lakinya yang sekolah di SD.

Di samping pembaringannya ada air putih dalam gelas, masih separuh dan belum juga diminum. Juga buah rambutan kecil-kecil pemberian orang, tinggal beberapa buab tersisa di dalam plastik di samping tempat tidur Winda.

Menengok ke kamar, ternyata suasananya amburadul, pakaian kotor berserakan. Di kamar tidur lainnya ada kasur yang sudah menghitam dan kumal, digelar di lantai bawah. Dua baskom plastik untuk sekadar mewadahi bocoran air hujan tergeletak di situ.

Yang lebih memiriskan, suami Winda pergi entah ke mana, dan dikabarkan menikah lagi.

Sambil meneteskan air mata, Winda terkadang mengaduh, sesekali matanya menerawang jauh, seakan melihat dunia begitu kejam dan tidak memihaknya.

Anak perempuannya yang sekolah di SMP juga butuh sangu ke sekolah. Anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku SD juga butuh perhatian bapaknya. Namun, kasih sayang dari bapaknya pupus sudah. Terkadang dia minta sangu dan kepayahan saat pulang dari sekolah.

Winda merasa bingung, karena untuk makan sehari-hari saja mengandalkan kebaikan orang lain. Pemberian orang lain yang masih kerabat dan para tetangga dekat.

“Kadang saya menangis sendiri melihat keadaan saya sendiri, bahkan miris melihat anak-anak saya yang butuh makan dan tempat yang layak. Kami hanya bisa mbrebes mili (menangis tersedu) dan berdoa setiap malam agar kami tetap kuat menjalani,” kata Winda yang air matanya menetes tiada henti.

Derita Winda ini ternyata sampai ke Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Beserta jajarannya di Pemkab Purbalingga, Dyah langsung terjun ke rumah Winda sambil memberikan bantuan.

“Kami concern dan serius menangani warga yang sangat membutuhkan uluran tangan,” katanya saat menjenguk Winda, Senin (28/1/2019).

Menurut Dyah, pihakanya memerintahkan semua jajaran di Pemka agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lemah.

“Bahkan, Rusi (rumah singgah) sudah dipersiapkan Dinsos, dan segera beroperasi,” imbuhnya.

Urus Winda

Sementara itu, Pendamping PKH Kabupaten Purbalingga, Nofi dan TKSK setempat telah melakukan pendampingan layanan sosial terhadap Winda sejak sekitar 8 hingga 10 bulan lalu.

Kondisi ini tidak menyurutkan langkah sejumlah pendamping bentukan Kementerian Sosial RI. Karena, selain Winda mendapatkan bantuan dana melalui Program Keluarga Harapan (PKH), juga TKSK sudah meminta bantuan ke Dinsos setempat.

Menurut Nofi, untuk Tahun 2019 melalui APBD, TKSK setempat telah memasukkan data Winda sebagai penerima bantuan sosial dana per bulan sebesar Rp 300.000.

“Waktu itu SK Bupati terkait bansos dana Rp 300.000 sudah keluar, terus kami baru mendapatkan laporan kasus Winda. Jadi, tahun 2018 tidak bisa mendapatkan bansos,” kata TKSK Karangreja, Dariyanto.

Masih menurut dia, pemantauan secara berkala dilakukan karena keluarga ini tidak ada yang mencarikan nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Hanya kebaikan para tetangga dan saudara dekat sangat dibutuhkan. Ini layanan non panti yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

“Sifat antipati bagi kehidupan sosial bertolak belakang dengan akar budaya bangsa kita. Sifat kesetiakawanan sosial dan gotong-royong-lah bagian roh kehidupan dan falsafah bangsa ini, harus diuri-uri,” tandasnya.

Pihaknya melalui Paguyuban Sosial Adireja, Desa Tlahab Lor juga berperan memberikan bantuan 2 kasur, kursi, meja, dan dispenser untuk meringankan kebutuhan sehari-hari mereka. (Dariyanto)

Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pimpinan Bank Dicokok Polisi

Cilacap, Maspolin.id – Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan, dan mencokok pimpinan salah satu bank swasta di Kabupaten Cilacap.

Ungkap kasus itu digelar di Mapolres Cilacap, Senin (28/1/2019).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku berjumlah 2 orang berinisial J yang merupakan kepala cabang dan H sebagai direktur utamanya.

“Bahwa kedua pelaku dilakukan proses hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya diduga telah melakukan kredit fiktif dengan agunan surat berharga milik masyarakat yang sudah diagunkan di bank, sehingga bank perkreditan tersebut mengalami kerugian Rp 29 miliar,” ucapnya.

Menurut Djoko, modus yang digunakan yaitu dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan pada suatu perusahaan jasa keuangan, sehingga masyarakat dan perusahaan dirugikan sejumlah Rp 29 miliar.

Selanjutnya Kapolres mengimbau apabila berurusan dengan pihak perbankan, masyarakat agar lebih selektif dan cek betul kredibilitas perbankan tersebut, agar tidak menjadi korban pengajuan kredit fiktif.

Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Estanto)

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.