Ribuan Kendaraan Ilegal Dikirim ke Timor Leste, Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan lintas negara dalam skala besar.

Sindikat ini diketahui telah mengirimkan 1.727 unit kendaraan ilegal ke Dili, Timor Leste, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pola terorganisir, yakni mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap atau hanya memiliki STNK.

“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste,” jelas Kombes Djoko dengan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026).

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 52 kali pengiriman. Kendaraan yang dikirim terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil SUV seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios, serta 19 unit truk.

Otak Pelaku dan Keuntungan Besar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten sebagai pemodal utama dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang bertugas mengurus jasa ekspedisi. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp10 miliar hingga Rp19 miliar.

Sebagai ilustrasi, satu unit motor yang dibeli di dalam negeri seharga Rp6–8 juta dapat dijual di Timor Leste hingga Rp13–15 juta. Pola keuntungan serupa juga terjadi pada mobil dan truk.

“Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan. Kami juga mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang,” tambah Djoko.

Imbauan untuk Korban Kendaraan Hilang

Polisi menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan. Karena itu, Polda Jateng akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan melalui akun resmi Humas Polda Jateng dan Ditreskrimsus.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Jaminan Fidusia dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah saat membeli kendaraan dan selalu memastikan keabsahan dokumen. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar negeri.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/gg

Diduga Salahgunakan Izin Etanol, Pabrik Ciu Ilegal Disegel Polisi dan Satpol PP

Sukoharjo,JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Aparat gabungan melakukan tindakan cepat terhadap aktivitas produksi ciu ilegal di wilayah Bekonang, Sukoharjo. Sebuah tempat produksi disegel setelah diduga menyalahgunakan izin etanol medis untuk membuat minuman keras tradisional.

Polisi bersama Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel rumah produksi ciu ilegal di Dusun Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, pada Selasa (21/4). Penindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan izin usaha etanol medis yang dialihkan untuk produksi minuman keras.

Operasi tersebut turut dipantau Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo serta jajaran Forkopimda. Kehadiran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Petugas kemudian memasang pita segel di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi ciu siap edar. Sampel minuman juga dibawa untuk diuji di laboratorium guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Perangkat Desa Bekonang, Muhammad Ramadhan Iqbal Satria, menyampaikan bahwa produksi alkohol tradisional di wilayah tersebut tersebar di beberapa titik, termasuk Dusun Sentul yang memiliki sekitar 60 perajin. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 200 perajin di Bekonang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hingga 50 perajin telah mengantongi izin resmi untuk produksi alkohol medis, sementara lainnya masih menjalankan usaha rumahan.

Bupati Etik menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pelaku usaha yang taat aturan, namun tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin.

“Jika izinnya etanol medis, harus digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh dialihkan untuk produksi ciu,” tegasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan aparat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan bahwa pemilik usaha akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, kasus akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan kemungkinan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap produksi ciu ilegal, khususnya di wilayah Bekonang, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 56.557 iPhone Ilegal Senilai Rp225 Miliar

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menyita 56.557 iPhone senilai Rp225 miliar yang diselundupkan secara ilegal di Jakarta. Penyitaan juga dilakukan dengan sistem operasi Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyitaan juga dilakukan atas suku cadang ponsel sebanyak 18.574 unit yang terdiri dari baterai, charger, hingga kabel senilai Rp235 miliar. Ribuan unit barang selundupan ini telah disita dari enam lokasi yang digeledah di Jakarta.

“Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sbg kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor,” jelasnya, Selasa (21/4/26).

Brigjen Pol. Ade Safri menerangkan, Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ distributor. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari China ke Indonesia.

Adapun, penyidik juga telah mengembangkan kasus ini dan mendapati PT TSL yang diduga sebagai perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.

“Kami berkomitmen, bahwa Proses penyidikan perkara aquo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas,” ungkapnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

FBI Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Jaringan Phishing Global

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty

NTT – Maspolin.id|| Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal tersebut diketahui menimbulkan kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan penyelidikan panjang antara FBI dan Polri.

“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Robert menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi internasional dalam memberantas kejahatan siber.

Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat, sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengumpulan barang bukti digital.

“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Robert menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.

Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, GWL merupakan pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.

“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber internasional serta memperkuat komitmen kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman.

“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Robert.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain di Jakpus

JAKARTA – Maspolin.id|| Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti kurang lebih seberat 80 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial EF (24) dan YS (25) ditangkap pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Mudzin mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Rabu (22/4/26).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/am

Dugaan Pelaporan Dugaan Pemotongan Video Ceramah JK dibenarkan PMJ

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebut memicu kegaduhan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan dilakukan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Dalam laporan disebutkan dugaan penghasutan dan provokasi dalam konten yang beredar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT Polda Metro Jaya.

“Terlapor masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Budi, Selasa (21/4/26).

Kombes Pol. Budi menyebut, laporan itu berkaitan dengan konten video yang diunggah di kanal Cokro TV. Dalam laporan, pelapor menyangkakan Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

“Terkait konten video naik di kanal Cokro TV,” ungkapnya.(ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ma

Kapolda Metro Jaya Serahkan Pin Emas Kapolri Kepada Personel

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyerahkan langsung penghargaan Pin Emas Kapolri kepada delapan personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pin ini diberikan atas prestasi mereka dalam mengungkap kejahatan lintas batas negara, khususnya jaringan internasional narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 516 kilogram.

Penghargaan itu diberikan kepada delapan personel yang dinilai berhasil menjalankan tugas secara luar biasa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti dalam jumlah besar. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.

Adapun personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menerima penghargaan tersebut, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David, Wadirresnarkoba Kombes Pol. Dr. Dedy Anung, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, AKP Abdul Muchzin Guntur Muarif, Ipda Hermanto, Aiptu Yanto, Briptu Nachroy Noer Arifin, serta Briptu Dava Rizki Aulia R.

Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan atas dedikasi, kerja keras, dan capaian luar biasa para personel di lapangan dalam mengungkap jaringan narkotika internasional.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa anggota dalam mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan yang telah dicapai, dan saya minta agar prestasi ini dipertahankan bahkan terus ditingkatkan. Ini bukan hanya prestasi individu, tetapi juga hasil kerja keras dan sinergi tim,” ujar Kapolda, Rabu (22/4/26).

Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti besar tersebut memberikan dampak luas bagi masyarakat, karena telah menyelamatkan banyak generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba. Ia berharap, capaian itu dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan konsisten dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan banyak generasi bangsa dari bahaya narkoba. Saya harap ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja profesional, berintegritas, dan konsisten dalam memberantas peredaran narkotika. Jadilah Polisi yang bermanfaat,” ungkapnya.

Penyerahan penghargaan kepada personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut diharapkan dapat memacu semangat seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk terus meningkatkan kinerja serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ma

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang

JAKARTA – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang oleh Unit Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Iptu Ricardo Siahaan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold dalam keterangannya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polwan Berkebaya Layani Warga di Polda Metro Jaya dalam Rangka Hari Kartini

POLDA PMJ – Maspolin.id|| Ada yang berbeda di layanan publik Polda Metro Jaya dan Polres jajaran saat Hari Kartini, Selasa (21/4/2026). Sejumlah polisi wanita (polwan) tampil berkebaya saat bertugas melayani masyarakat.

Meski mengenakan kebaya, para polwan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Mereka berjaga di lobby, SPKT, pelayanan Ditlantas, pelayanan SKCK, Unit PPA, pelayanan tempat wisata hingga piket Reskrim.

Nuansa pelayanan pun terasa lebih hangat. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan profesional, cepat, dan responsif.

Di ruang pelayanan, polwan menyambut warga, memberi informasi, lalu mengarahkan masyarakat ke unit yang dituju. Mulai dari pengurusan SKCK, laporan kepolisian, hingga kebutuhan pelayanan lainnya.

Sementara di Unit PPA, polwan memberikan pendampingan dan pelayanan awal kepada pelapor maupun saksi, terutama perempuan dan anak. Pendekatan yang humanis dan empatik dinilai penting dalam layanan yang membutuhkan rasa aman dan nyaman.

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan momentum Hari Kartini menjadi pengingat bahwa polwan punya peran penting di tubuh Polri. Bukan sekadar pelengkap, polwan juga berada di garis depan pelayanan dan perlindungan masyarakat.

“Momentum Hari Kartini menjadi pengingat bahwa Polwan tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Melalui pendekatan yang humanis dan empatik, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Senada, Pakor Polwan Polda Metro Jaya AKBP Rusmiati Wahyu Lestari, Amd menegaskan semangat Kartini harus menjadi dorongan bagi seluruh polwan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan. “Polwan harus mampu menjadi representasi perempuan tangguh yang tetap mengedepankan kelembutan, namun tegas dalam menjalankan tugas. Ini adalah wujud nyata semangat Kartini masa kini di tubuh Polri,” katanya.

Peringatan Hari Kartini ini pun menjadi penegas bahwa kebaya bukan hanya simbol. Di tangan para polwan, kebaya juga merepresentasikan pelayanan humanis yang tetap tegas, sigap, dan profesional.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools Berhasil Diungkap, Kerugian Capai Rp350 Miliar

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar  Himawan.

Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Jangan Lewatkan

Пинко Казино Официальный сайт | Pinco Casino играть онлайн – Вход,...

Пинко Казино Официальный сайт | Pinco Casino играть онлайн - Вход, Зеркало ...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.