Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti

Kepulauan Meranti, RIAU – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Kali ini, dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua tersangka yang diamankan yakni SW(40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, masing-masing 3 butir merk Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merk Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS  (dalam penyelidikan) yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak 5 butir telah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali 4 butir pil ekstasi, sementara sisanya telah larut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tampa pandang bulu

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Polres meranti selama 1 X 24 jam selalu melayani Masyarakat bilamana,menjumpai tindak kejahatan maupun yang lainya, dapat segera melapor melalui Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).

 

Humas Polda Riau

red/mpl/sc

Polda Bali Pastikan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Anggota Satpam

BALI – Maspolin.id|| Menanggapi beredarnya video dan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan, Polda Bali melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) memberikan klarifikasi tegas.

Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa yang secara jelas mengatur definisi, tugas, serta mekanisme pembentukan Satpam. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dibentuk melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.

Lebih lanjut, Satpam memiliki tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, sekaligus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Satpam wajib dilengkapi identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.

Terkait insiden ini, Ditbinmas Polda Bali menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai Satpam merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta fungsi pengamanan yang sesungguhnya.

Selama ini, Ditbinmas Polda Bali telah secara konsisten melakukan berbagai langkah penertiban dan pembinaan, di antaranya melalui peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan Satpam (Binkamsa), penertiban penggunaan seragam (Tibgamsatpam), serta supervisi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Ke depan, Ditbinmas akan semakin mengintensifkan kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta para pelaku usaha, guna memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai mitra keamanan yang profesional dan humanis.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Bali

red/mpl/sc

Polresta Malang Kota Amankan Sepasang Kekasih yang Buang Bayinya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin

Kota Malang, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polresta Malang Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial pada Rabu (22/04/2026).

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin memaparkan hasil pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Peristiwa ini bermula dari penemuan bayi pada Minggu (20/4/2026) pagi, yang diduga telah ditinggalkan sejak Sabtu malam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, termasuk milik Kesdam.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri hingga 12 titik CCTV guna mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” ungkap AKP Aji.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat ke Pasuruan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.

Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pria berinisial AZ (22), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di kos wilayah Dau, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut diketahui dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Motif pembuangan didorong oleh ketidaksiapan mental dan faktor ekonomi.

“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

AKP Aji menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Polri dari sisi kemanusiaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/ls

Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Dugaan Pemotongan Video JK

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang disebut telah memicu kegaduhan. Penyelidik pun menganalisa video ceramah Jusuf Kalla yang dipersoalkan akan dianalisis lebih lanjut.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (23/4/26).

Menurut Kabid Humas, analisa video tersebut dilakukan dengan mengandalkan laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi.

“Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkap, penyidik juga kini menyiapkan administrasi penyelidikan. Sejalan dengan itu, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/26).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/26).

Menurutnya, penyidik juga turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Saat ini, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Ribuan Kendaraan Ilegal Dikirim ke Timor Leste, Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan lintas negara dalam skala besar.

Sindikat ini diketahui telah mengirimkan 1.727 unit kendaraan ilegal ke Dili, Timor Leste, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pola terorganisir, yakni mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap atau hanya memiliki STNK.

“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste,” jelas Kombes Djoko dengan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026).

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 52 kali pengiriman. Kendaraan yang dikirim terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil SUV seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios, serta 19 unit truk.

Otak Pelaku dan Keuntungan Besar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten sebagai pemodal utama dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang bertugas mengurus jasa ekspedisi. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp10 miliar hingga Rp19 miliar.

Sebagai ilustrasi, satu unit motor yang dibeli di dalam negeri seharga Rp6–8 juta dapat dijual di Timor Leste hingga Rp13–15 juta. Pola keuntungan serupa juga terjadi pada mobil dan truk.

“Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan. Kami juga mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang,” tambah Djoko.

Imbauan untuk Korban Kendaraan Hilang

Polisi menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan. Karena itu, Polda Jateng akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan melalui akun resmi Humas Polda Jateng dan Ditreskrimsus.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Jaminan Fidusia dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah saat membeli kendaraan dan selalu memastikan keabsahan dokumen. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar negeri.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/gg

Diduga Salahgunakan Izin Etanol, Pabrik Ciu Ilegal Disegel Polisi dan Satpol PP

Sukoharjo,JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Aparat gabungan melakukan tindakan cepat terhadap aktivitas produksi ciu ilegal di wilayah Bekonang, Sukoharjo. Sebuah tempat produksi disegel setelah diduga menyalahgunakan izin etanol medis untuk membuat minuman keras tradisional.

Polisi bersama Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel rumah produksi ciu ilegal di Dusun Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, pada Selasa (21/4). Penindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan izin usaha etanol medis yang dialihkan untuk produksi minuman keras.

Operasi tersebut turut dipantau Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo serta jajaran Forkopimda. Kehadiran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Petugas kemudian memasang pita segel di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi ciu siap edar. Sampel minuman juga dibawa untuk diuji di laboratorium guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Perangkat Desa Bekonang, Muhammad Ramadhan Iqbal Satria, menyampaikan bahwa produksi alkohol tradisional di wilayah tersebut tersebar di beberapa titik, termasuk Dusun Sentul yang memiliki sekitar 60 perajin. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 200 perajin di Bekonang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hingga 50 perajin telah mengantongi izin resmi untuk produksi alkohol medis, sementara lainnya masih menjalankan usaha rumahan.

Bupati Etik menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pelaku usaha yang taat aturan, namun tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin.

“Jika izinnya etanol medis, harus digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh dialihkan untuk produksi ciu,” tegasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan aparat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan bahwa pemilik usaha akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, kasus akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan kemungkinan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap produksi ciu ilegal, khususnya di wilayah Bekonang, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 56.557 iPhone Ilegal Senilai Rp225 Miliar

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menyita 56.557 iPhone senilai Rp225 miliar yang diselundupkan secara ilegal di Jakarta. Penyitaan juga dilakukan dengan sistem operasi Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyitaan juga dilakukan atas suku cadang ponsel sebanyak 18.574 unit yang terdiri dari baterai, charger, hingga kabel senilai Rp235 miliar. Ribuan unit barang selundupan ini telah disita dari enam lokasi yang digeledah di Jakarta.

“Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sbg kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor,” jelasnya, Selasa (21/4/26).

Brigjen Pol. Ade Safri menerangkan, Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ distributor. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari China ke Indonesia.

Adapun, penyidik juga telah mengembangkan kasus ini dan mendapati PT TSL yang diduga sebagai perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.

“Kami berkomitmen, bahwa Proses penyidikan perkara aquo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas,” ungkapnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

FBI Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Jaringan Phishing Global

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty

NTT – Maspolin.id|| Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal tersebut diketahui menimbulkan kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan penyelidikan panjang antara FBI dan Polri.

“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Robert menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi internasional dalam memberantas kejahatan siber.

Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat, sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengumpulan barang bukti digital.

“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Robert menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.

Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, GWL merupakan pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.

“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber internasional serta memperkuat komitmen kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman.

“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Robert.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain di Jakpus

JAKARTA – Maspolin.id|| Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti kurang lebih seberat 80 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial EF (24) dan YS (25) ditangkap pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Mudzin mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Rabu (22/4/26).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/am

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.