Pasutri Pengendali Peredaran Narkoba di Pekanbaru Dibekuk, 4,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

RIAU – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4) hingga Kamis (23/4) tersebut, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Februari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Megawati alias Ega yang berperan sebagai koordinator barang di sebuah kontrakan di Jalan Riau. Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Teratai Bawah dan mengamankan tersangka Ricky Riyansyah Tanjung beserta barang bukti.

“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 108 butir pil ekstasi bermerek Angry Face serta timbangan digital,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi ketiga di sebuah gudang perabot di Gang Karya 1 dan menangkap tersangka Rizal alias Ijal. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu yang dikemas dalam plastik merek Durian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Megawati memperoleh pasokan narkotika dari suaminya, Juliadi alias Adi, yang berperan sebagai pengendali utama jaringan. Juliadi sendiri merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan Bareskrim Polri pada 10 April 2026 di Kelurahan Sri Meranti dengan barang bukti 30 kilogram sabu.

Dalam jaringan ini, Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang, yang bertugas mendistribusikan narkotika sesuai arahan Juliadi.

Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Seluruh tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga sebagai modus operandi.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Ditemukan Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap

SUMSEL – Maspolin.id|| Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, (24 /4/2026). Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.

Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., pada Minggu(26/04/2026) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika dengan nilai lebih dari Rp149 miliar pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, mulai dari puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi yang sebelumnya disita dari para tersangka. Kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut turut dihadiri oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram, kata Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).

Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai angka yang sangat besar. Brigjen Eko menjelaskan bahwa totalnya hampir menyentuh Rp150 miliar.

Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000, ujarnya.

Selain pemusnahan, kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika. Langkah ini dinilai memberikan dampak besar terhadap perlindungan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa, tuturnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan diawasi oleh petugas Laboratorium Forensik serta anggota Provost guna memastikan transparansi. Tindakan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pembuat Rekening Penampungan Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar Alias Ko Erwin. Tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun.

“Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) pukul 21.00 WIB,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).

Eko menerangkan, tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisa dan ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku awalnya dihubungi seorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, lanjut Eko, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar pada rekening tersebut. Sedangkan dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.

“Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Eko.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Operasi PETI di Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi

Kuantan Singingi, RIAU – Maspolin.id|| Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026). Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik tersebut, Polda Riau menyampaikan hasil penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.

Hengki menegaskan, selain pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah-langkah pemulihan lingkungan.

“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Masih menurut Wakapolda, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai.

Karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terpadu.

Menurut Hengki, peran lembaga adat juga dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Wakapolda.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Ade menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau.

Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI.

“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” demikian Suhardiman.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

 

Humas Polda Riau

red/mpl/sc

Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti

Kepulauan Meranti, RIAU – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Kali ini, dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua tersangka yang diamankan yakni SW(40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, masing-masing 3 butir merk Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merk Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS  (dalam penyelidikan) yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak 5 butir telah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali 4 butir pil ekstasi, sementara sisanya telah larut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tampa pandang bulu

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Polres meranti selama 1 X 24 jam selalu melayani Masyarakat bilamana,menjumpai tindak kejahatan maupun yang lainya, dapat segera melapor melalui Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).

 

Humas Polda Riau

red/mpl/sc

Polda Bali Pastikan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Anggota Satpam

BALI – Maspolin.id|| Menanggapi beredarnya video dan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan, Polda Bali melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) memberikan klarifikasi tegas.

Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa yang secara jelas mengatur definisi, tugas, serta mekanisme pembentukan Satpam. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dibentuk melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.

Lebih lanjut, Satpam memiliki tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, sekaligus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Satpam wajib dilengkapi identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.

Terkait insiden ini, Ditbinmas Polda Bali menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai Satpam merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta fungsi pengamanan yang sesungguhnya.

Selama ini, Ditbinmas Polda Bali telah secara konsisten melakukan berbagai langkah penertiban dan pembinaan, di antaranya melalui peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan Satpam (Binkamsa), penertiban penggunaan seragam (Tibgamsatpam), serta supervisi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Ke depan, Ditbinmas akan semakin mengintensifkan kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta para pelaku usaha, guna memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai mitra keamanan yang profesional dan humanis.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Bali

red/mpl/sc

Polresta Malang Kota Amankan Sepasang Kekasih yang Buang Bayinya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin

Kota Malang, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polresta Malang Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial pada Rabu (22/04/2026).

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin memaparkan hasil pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Peristiwa ini bermula dari penemuan bayi pada Minggu (20/4/2026) pagi, yang diduga telah ditinggalkan sejak Sabtu malam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, termasuk milik Kesdam.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri hingga 12 titik CCTV guna mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” ungkap AKP Aji.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat ke Pasuruan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.

Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pria berinisial AZ (22), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di kos wilayah Dau, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut diketahui dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Motif pembuangan didorong oleh ketidaksiapan mental dan faktor ekonomi.

“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

AKP Aji menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Polri dari sisi kemanusiaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/ls

Polda Metro Jaya Analisa Barang Bukti Dugaan Pemotongan Video JK

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang disebut telah memicu kegaduhan. Penyelidik pun menganalisa video ceramah Jusuf Kalla yang dipersoalkan akan dianalisis lebih lanjut.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (23/4/26).

Menurut Kabid Humas, analisa video tersebut dilakukan dengan mengandalkan laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi.

“Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkap, penyidik juga kini menyiapkan administrasi penyelidikan. Sejalan dengan itu, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/26).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/26).

Menurutnya, penyidik juga turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Saat ini, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Jangan Lewatkan

cleobetra Konto‑Verifizierung – Schritt für Schritt Anleitung

cleobetra – Praktischer Leitfaden für das Online‑Casino in Deutschland 1. Was ist cleobetra? – Überblick und Lizenz cleobetra ist ein modernes Online‑Casino, das 2022 auf dem...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.