Korlantas Pastikan Pemutihan Pajak 2026 Online Gratis Itu Hoaks. Jangan Tertipu!!

JAKARTA – Maspolin.id|| Beredar di media sosial perihal informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang mulai berlaku pada 8 April 2026 sampai 28 Mei 2026.

Informasi tersebut muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).

Terdapat sembilan konten dalam akun tersebut berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim mulai berlaku pada 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026.

Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Transformasi Digital dan Penguatan SDM Ditekankan pada Rakernis Humas Polri 2026

JAKARTA – Maspolin.id|| Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo memberikan pengarahan strategis kepada jajaran dalam kegiatan Rakernis Humas Polri 2026 di Jakarta (15/4/2026). Dalam arahannya, Wakapolri mengapresiasi peningkatan kualitas strategi manajemen media yang dinilai semakin baik dari tahun ke tahun. “Humas adalah suara dan telinga institusi. Peran ini menempatkan Humas di garis depan sekaligus garis terakhir dalam menjaga marwah Polri,” tegas Dedi Prasetyo.

Lebih dari sekadar juru bicara, Wakapolri menyampaikan bahwa Humas Polri merupakan komunikator strategi yang harus dapat mengelola persepsi publik terutama dalam membangun kepercayaan publik. “Humas bukan sekadar juru bicara, tetapi strategic communication hub yang mengelola persepsi publik, membangun kepercayaan, serta melawan disinformasi untuk mendukung legitimasi institusional,” tegas Wakapolri.

Wakapolri menekankan bahwa Divhumas harus mampu bertransformasi melalui pendekatan intelligence-led communication, dengan mengoptimalkan sistem berbasis big data dan artificial intelligence seperti monitoring real-time, analisis cerdas, hingga respons cepat terhadap isu. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan framework komunikasi berbasis akurasi, relevansi, hingga tujuan yang jelas dalam setiap produksi konten.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya internalisasi fungsi kehumasan di seluruh lini organisasi Polri. Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2023, fungsi kehumasan tidak hanya diemban oleh personel Humas, tetapi seluruh anggota Polri. “Di tengah arus informasi yang serba cepat, setiap personel harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tepat, dan penuh empati,” jelasnya.

Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Wakapolri mengingatkan bahwa seluruh jajaran Humas harus memahami arah kebijakan nasional melalui RPJPN 2025-2045, termasuk delapan agenda pembangunan nasional dan transformasi digital sebagai pilar utama. Hal ini penting agar komunikasi publik Polri selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Wakapolri juga menjelaskan terkait Grand Strategy Polri 2025-2045 yang terbagi dalam empat tahap, mulai dari penguatan pondasi organisasi hingga terwujudnya Polri yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat. Lima tujuan utama Polri juga harus dicapai secara terukur, mulai dari menjaga kamtibmas, penegakan hukum yang adil dan humanis, hingga transformasi menuju organisasi modern berbasis teknologi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi War Room Humas sebagai pusat kendali informasi untuk memonitor isu viral, menganalisis tren, serta menentukan langkah mitigasi dan amplifikasi secara cepat dan tepat.

Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan bahwa Divisi Humas Polri adalah representasi utama dalam komunikasi Polri kepada masyarakat. “Humas harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan strategic intelligence-led communication, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di ruang publik,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Saat Patroli di Pegunungan Bintang Tim Gabungan TNI–Polri Temukan Ladang Ganja

Pegunungan Bintang, PAPUA PEGUNUNGAN – Maspolin.id|| Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS berhasil menemukan ladang ganja dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang pada Sabtu, 11 April 2026.

Patroli tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan 29 personel gabungan. Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah wilayah yang diduga memiliki potensi kerawanan serta untuk memantau kondisi keamanan di lapangan.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan ladang ganja di dua titik berbeda, yaitu di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari dua lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.

Selain tanaman tersebut, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi kejadian. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang dilakukan tim gabungan.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh 29 personel gabungan.

“Dari hasil patroli itu, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, serta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I,” terangnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Adarma Sinaga, menambahkan bahwa sinergi TNI dan Polri menjadi faktor penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” katanya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Yusuf Sutejo, juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” katanya.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Personel

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji transparansi dalam penyampaian proses penindakan personel kepolisian yang melakukan pelanggaran.

“Saya harus katakan Polri adalah institusi yang melakukan respons terbaik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, apabila pada institusi lain, masyarakat tidak bisa melacak proses penindakan oknum personel yang melanggar.

“Kita enggak bisa lacak apa sanksinya, apakah hanya ditahan, apakah diproses hukum,” ucapnya.

Akan tetapi, apabila pada Polri, semua proses penindakan dilaksanakan secara terbuka, termasuk saat penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jadi, saya melihat institusi Polri di bawah Pak Sigit (Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) ini tidak alergi dengan keterbukaan,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan itu menjadi penegasan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah oknum dan bukan secara institusi keseluruhan.

“Rakyat akhirnya bisa melihat bagaimana tegasnya institusi Polri menyikapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Itu yang kami lakukan dengan menggelar banyak rapat dengar pendapat umum terkait dugaan pelanggaran aparat penegak hukum,” tuturnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polisi Gerebek Gudang Sabu di Bogor, Lebih dari 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lebih dari satu kilogram sabu siap edar.

Dirtresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) dan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Bogor.

“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu, dengan berat 1,062 gram atau satu kilogram lebih,” kata Albert di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik bening berisi sabu. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah yang bersangkutan.

Hasil penggeledahan menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AWD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya,” kata dia.

Sementara itu, AWD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman pidananya, seumur hidup,” tegasnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

Temuan 23 Bungkus Kokain di Pesisir Pantai di Giligenting Diselidiki Polres Sumenepp

Sumenep, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur, tengah menyelidiki temuan 23 bungkus yang diduga narkotika jenis kokain dengan total berat sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting pada 13 April 2026.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba di Pulau Giligenting yang ditemukan kemarin itu,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, Selasa (14/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Ini demi untuk melawan peredaran gelap narkotika, menjaga keamanan, dan masa depan generasi muda di kabupaten ini,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, narkoba yang diduga jenis kokain tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumenep dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Sebelumnya, warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, dikejutkan dengan temuan 23 bungkusan mencurigakan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Senin (13/4) sore.

Barang temuan itu kemudian dilaporkan warga ke Mapolsek Giligenting sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Sumenep.(ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

bjatim/mpl/vs

Pelaku Peredaran Etomidate Ditangkap Bareskrim Polri

BARESKRIM POLRI- Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Asiong atas peredaran Etomidate di Riau. Dia ditangkap di parkiran Hotel Furaya Pekanbaru atas kepemilikan catridge mengandung etomidate merk THUGS.

“Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti 43 catridge Etomidate merk THUGS, satu HP, dan dua alat hisap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (15/4/26).

Ia menerangkan, tersangka mengaku catridge etomidate tersebut adalah milik pribadi. Kepemilikan catridge Thugs itu untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya.

Untuk asal Catridge etomidate, ujarnya, terdangka mengaku dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial T. Tersangka kemudian dikenalkan kembali dengan seorang berinisial R.

“Untuk proses transaksi serah terimanya sebanyak dua kali di sebuah bengkel di kota Pekanbaru,” ujar Brigjen Pol. Eko.(ay/hn/rs)

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Selamatkan Lebih Dari 4,3 Juta Jiwa, Polda Metro Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika di Semarang

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak saraf pusat.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Pada Kamis (09/04), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.

Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik. Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian, tegasnya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/04).

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Polisi memastikan bahwa jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa. Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal. Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika, tutupnya.

 

 

Pemprov DKI Bakal Gelar Rapat Khusus Basmi Ikan Sapu-Sapu

JAKARTA – Maspolin.id|| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menangani ledakan populasi ikan sapu-sapu yang kian meresahkan di ibu kota.

Menurut Pramono, penanganan ikan invasif ini akan dilakukan secara serius di seluruh wilayah administratif Jakarta. Gubernur menyebut, Pemprov DKI akan menggelar rapat khusus terkait penanganan ikan sapu-sapu dalam waktu dekat.

“mengadakan rapat khusus,”

“Dan dalam waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta akan mengadakan rapat khusus mengenai ikan sapu-sapu karena saya akan minta seluruh wali kota, kalau di Pulau Seribu nggak lah, semua wali kota untuk menangani ini karena memang dampaknya sudah terasa,” ujar Pramono, di Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Banyaknya ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta telah memberikan dampak negatif baik terhadap ekosistem lokal dan infrastruktur. Spesies ikan invasif ini menjadi predator bagi ikan-ikan lokal seperti wader dan mendominasi sumber makanan.

Selain itu, perilaku ikan sapu-sapu yang membuat sarang dengan melubangi tanah berdampak pada kerusakan tanggul-tanggul sungai di Jakarta.

“Sehingga dengan demikian penanganan untuk ikan sapu-sapu ini kami akan tangani secara serius karena Jakarta mudah-mudahan bisa jadi role model untuk itu,” ucap Pramono.

Pramono berharap, penanganan ikan sapu-sapu yang telah dilakukan di Jakarta Pusat bisa menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam mengendalikan spesies ini.

“Jadi penanganan ikan sapu-sapu yang dilakukan di depan Plaza Indonesia itu sebagai contoh role model penanganan nanti di tempat lain,” tandas Pramono.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/ma

Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci

Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

Pamekasan, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta kerapan kelinci di wilayah hukum Pamekasan. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.

​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersrbut.

​Dalam keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama menjabarkan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan :
– Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur mengundi nasib sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.
– Khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.
– Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

​Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

​Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang, tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

​Himbauan kepada Masyarakat
​Polres Pamekasan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

​Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum, tutupnya.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.