Tewasnya Anggota TNI Prada Lucky yang Diduga Dianiaya Seniornya, Berikut Kronologisnya

NTT – Maspolin.id|| Anggota TNI seorang anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo bernama Prada Lucky tewas mengenaskan.

Sekujur tubuhmu babak belur lebam dan luka sayatan serta sulutan rokok penuh disekujur tubuhnya.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dianiaya senior dan saya akan kejar pelakunya sampai ke manapun. Anak saya sudah tidak ada, saya tuntut keadilan,” tegas Christian Namo penuh amarah setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan Prada Lucky mengalami penganiaya seniornya sudah ramai diberitkan beberapa media lokal di NTT. Konon khabarnya, Prada Lucky sempat mengalami tindakan kekerasan di barak militer sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter yang merawatnya di ruang radiologi jika ia dianiaya seniornya.

“Dia mengaku kepada dokter dipukuli oleh seniornya di barak,” tambah Christian Namo menceritakan pengakuan dokter kepadanya.

Pengakuan Prada Lucky ini pun sesuai dengan kondisi tubuhnya yang dipenuhi luka lebam dan sayatan.

Selain luka sayatan, ada juga luka seperti sulutan api rokok.

Bahkan pada bagian punggung Prada Lucky penuh bekas hantaman benda keras, sementara lengan dan kakinya terdapat luka bakar mirip sundutan rokok.

Komandan Kompi (Danki) dari satuan tempat Prada Lucky bertugas, Rahmat enggan berkomentar karena bukan wewenangnya.

“Kalau terkait benar tidaknya adanya penganiayaan, inikan sementara masih didalami Sub Denpom Ende, jadi belum ada hasilnya jadi saya tidak berani keluarkan statement,” ucapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Meskipun demikian, ia memastikan kasus kematian Prada Lucky sedang didalami Sub Denpom Ende.

“Terkait kasus kematian almarhum ini sementara masih proses penanganan oleh Sub Denpom Ende karena saat ini komandan batalyon tidak ada di tempat jadi saya tidak bisa memberikan statement bagaimana-bagaimana, bukan kapasitas saya tapi sementara prosesnya sudah ditangani Sub Denpom Ende,” tambahnya lagi.

Kini, jenazah Prada Lucky sudah diterbangkan dari Ende menuju Kupang pada Rabu (6/8) siang.

Setibanya di Kupang sekira pukul 12.45 WITA, jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kupang untuk dilakukan proses autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Jenazah Prada Lucky akan disemayamkan di rumah duka yang terletak di samping Rusunawa Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang.

 

Sabtu, 2 Agustus 2025: 

Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo. Di ruang radiologi, kepada dokter Prada Lucky mengaku dirinya telah dianiaya oleh para seniornya. Hal ini diperkuat dengan adanya luka lebam serta sayatan dan sulutan rokok di tubuhnya.

Minggu, 3 Agustus 2025:

Kondisi kesehatan Prada Lucky terus menurun dan kesadarannya mulai terganggu. Pihak keluarga mulai mencari informasi mengenai apa yang terjadi pada Prada Lucky sehingga dilarikan ke RS, dan ditemukan informasi dugaan penganiayaan.

Senin, 4 Agustus 2025: 

Pihak rumah sakit memberikan laporan informal kepada aparat militer setempat mengenai temuan medis yang mencurigakan pada tubuh Prada Lucky.

Selasa, 5 Agustus 2025:

Prada Lucky dalam kondisi kritis dan tidak lagi dapat merespons saat diajak bicara. Keluarga meminta dilakukan visum et repertum untuk memastikan penyebab luka dan bagian tarparah sehingga kondisi Prada Lucky menjadi kritis.

Rabu, 6 Agustus 2025:  

Pukul 11.23 WITA, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia dan jenazah Prada Lucky langsung diterbangkan dari Ende menuju Kupang, untuk proses autopsi di RS Bhayangkara Kupang, guna memastikan penyebab kematiannya.
** Berita ini juga dimuat di Lombok Post, edisi Kamis, 7 Agustus 2025.
red/mpl/sss

 

Peredaran Ribuan Pil Terlarang Diungkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Kota Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polres Cirebon Kota kembali berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang. Pada Senin (4/8/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria berinisial M (32) di Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk. M diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Penggerebekan di kediaman M membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.096 butir pil terlarang. Rinciannya, 1.860 butir Trihexyphenidyl dan 236 butir Tramadol. Selain pil-pil tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa M telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan menguasai obat keras tanpa izin edar. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, berupa pidana penjara. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang lainnya.

Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan bertindak tegas dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

Polisi Selidiki Kematian Wanita di Kamar Kos Sukabumi, Temukan Luka di Tubuh Korban

Sukabumi. JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi dari Polres Sukabumi Kota tengah menyelidiki kematian seorang wanita berusia 41 tahun, berinisial SL, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kampung Kebon Manggu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Penemuan mayat ini terjadi pada Senin (4/8/2025) malam.

Penemuan mayat berawal dari kecurigaan seorang saksi, F (35), yang tidak mendapat jawaban dari panggilan telepon korban. Saksi kemudian mendatangi kamar kos dan menemukan korban terlentang di dalam kamar dalam keadaan sudah meninggal dunia. Saksi selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Polsek Sukaraja dan tim Inafis Polres Sukabumi Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin Sh (Bunut) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil visum luar yang dilakukan di rumah sakit menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban, antara lain luka lebam kecil di bahu kanan (sekitar 3×4 cm) dan luka lecet di jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan. Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukannya autopsi, sehingga penyebab pasti kematian belum dapat ditentukan.

Berdasarkan estimasi dokter forensik, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar dua hingga enam jam sebelum jenazah tiba di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB. Jenazah telah dijemput keluarga sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus kematian SL masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi akan terus menyelidiki untuk mengungkap penyebab kematian korban, meskipun terkendala penolakan autopsi dari pihak keluarga.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

8 Tersangka Intoleransi Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Sukabumi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi Resort (Polres) Sukabumi telah menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Cidahu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II ini meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti, menandai proses hukum selanjutnya di tangan Kejaksaan. Kedelapan tersangka, berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y, dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan perusakan bangunan yang oleh sebagian warga disebut sebagai rumah singgah atau vila yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Polisi berhasil menetapkan delapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Dalam waktu dua kali 24 jam sejak laporan masuk, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya, ungkap AKBP Samian.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menambahkan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh polisi dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

Polres Sukabumi menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Dengan telah dilimpahkannya kasus ke Kejaksaan, tanggung jawab hukum terhadap delapan tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Proses persidangan di pengadilan akan menentukan nasib hukum para tersangka selanjutnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Seminar Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Diikuti Oleh Bhayangkari dan Polwan Polda Jabar

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polwan Polda Jabar dan anggota Bhayangkari Jajaran Polda Jabar mengikuti seminar kesehatan wanita tentang deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara di Aula RSB Sartika Asih pada Senin, 4 Agustus 2025. Seminar yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ibu Kapolda Jabar, Ny. Diana Rudy.

Seminar menghadirkan narasumber dr. Kemala Isnariasih, Sp. OG., Ph.D., yang memberikan materi tentang kanker serviks, dan dr. Maya Sofa, Sp.D., Subsp.Onk (K.), yang memaparkan materi tentang kanker payudara. Materi disampaikan secara komprehensif dan interaktif.

Peserta seminar mendapatkan informasi mengenai faktor risiko kanker serviks, seperti aktivitas seksual pada usia muda, multipartner seksual, merokok, penyakit menular seksual, kontrasepsi hormonal, multiparitas, gangguan imunitas, faktor nutrisi, dan sosial ekonomi rendah.

Peserta juga dibekali pengetahuan tentang cara deteksi dini kanker payudara melalui pemeriksaan payudara sendiri, mammografi, dan pemeriksaan klinis oleh dokter. Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab memberikan kesempatan peserta untuk berdiskusi dan memperoleh informasi lebih lanjut.
Seminar diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemeriksaan IVA test untuk deteksi dini kanker serviks. Pemeriksaan IVA test merupakan tindakan preventif penting untuk mendeteksi kanker serviks sejak dini.

Kegiatan seminar berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menunjukkan kepedulian Polda Jabar terhadap kesehatan para Polwan dan anggota Bhayangkari serta memberikan edukasi penting tentang deteksi dini kanker serviks dan payudara.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Polda Jabar Ungkap Praktik Curang Enam Pelaku dengan Omzet Hampir 5 Milyar

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Melalui operasi intensif di 11 lokasi, Polda Jabar berhasil membongkar produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu yang telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono diungkap bahwa enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk “Si Putih” 25 kg dengan label premium, padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen.

Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ungkap Kabid Humas.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Dalam Ledakan Pertamina Subang Polisi Selidiki Adanya Kelalaian

Keterangan foto: Api membubung tinggi dari lokasi ledakan pipa gas milik Pertamina EP di Desa Cidahu, Subang, Selasa (5/8/2025). (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

 

Subang, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Sebuah ledakan di fasilitas PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.20 WIB, menyebabkan dua pekerja mengalami luka bakar. Peristiwa ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Ledakan tersebut terjadi akibat kebocoran pipa gas. Saat dua pegawai, Asep Andan dan Andi Irawan, mencoba memeriksa sumber kebocoran, gas tiba-tiba meledak. Asep Andan mengalami luka bakar 80 persen, sementara Andi Irawan mengalami luka bakar 9 persen. Keduanya kini dirawat di RS Hamori Subang.

Ledakan tersebut terdengar hingga ke permukiman warga di Kampung Babakan, Desa Cidahu. Saat kejadian, terdapat delapan orang yang sedang bekerja di lokasi.

Polres Subang telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina EP. Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang akan segera melakukan penanggulangan kebocoran gas.

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kejadian. Kombes Hendra menyatakan bahwa Polda Jabar akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah penyelidikan selesai.

Polda Jabar berharap agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang melalui peningkatan standar keamanan dan prosedur operasional di fasilitas-fasilitas Pertamina.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

Pusdokkes Ambil Sampel Darah dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik RK

(Gambar hanya ilustrasi)

 

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Pengambilan sampel DNA dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik M. Ridwan Kamil sudah dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Dalam hal ini, sampel DNA yang diambil adalah milik mantan Gubernur Jawa Barat itu sendiri, Lisa Mariana, dan anak Lisa.

Pengambilan sampel DNA ini dilakukan untuk membuktikan apakah anak Lisa juga putri kandung Ridwan Kamil. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan bahwa salah satu yang diambil adalah sampel darah.

“Darah dan buccal,” jelasnya, Kamis (7/8/25).

Ia pun tidak bisa menyebutkan kapan hasil pemeriksaan pencocokan DNA itu bisa dikeluarkan.

“Tunggu saja,” ujarnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri yang Mencerminkan Prinsip “The Right Man on The Right Place”

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan rotasi dan promosi sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Rotasi ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap para perwira berprestasi, tapi juga penyegaran organisasi agar semakin maksimal mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman detik, Kamis (7/8/2025).

Beliau menilai rotasi ini mencerminkan prinsip the right man on the right place. “Kapolri telah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penunjukan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.

“Prof Dedi Prasetyo sangat layak menjadi Wakapolri karena beliau sosok pemimpin yang tenang dan mengayomi,” jelasnya. Ia juga menilai Komjen Karyoto sangat layak sebagai Kabaharkam dan Komjen Syahardiantono pas sebagai Kabareskrim.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendukung kinerja Polri, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas.

“Sebagai mitra, kami siap terus melanjutkan kerja sama dengan Polri agar penegakan hukum dan keamanan semakin membaik dengan formasi baru ini. Kami yakin kinerja Polri akan semakin baik,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

Situs pandang.istanapresiden.go.id yang dibuka kembali untuk pendaftaran pada Kamis, 7 Agustus 2025 diserbu lebih dari 142 ribu pengguna hanya dalam waktu 25 menit. (Infografis: Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Antusiasme masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta kembali memuncak. Situs pandang.istanapresiden.go.id yang dibuka kembali untuk pendaftaran pada Kamis, 7 Agustus 2025 diserbu lebih dari 142 ribu pengguna hanya dalam waktu 25 menit.

Pendaftaran undangan untuk menghadiri upacara di Istana dibuka serentak pada pukul 10.00 WIB dengan kuota yang terbatas. Dalam kurun waktu 25 menit, pendaftaran telah memenuhi kuota yang disiapkan oleh Istana.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pun menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat yang terus menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi. “ Kami sangat mengapresiasi antusiasme luar biasa dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa semangat merayakan kemerdekaan bersama di halaman Istana sangat hidup serta menjadi momen yang dicari & dinantikan, ” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya.

Data menunjukkan bahwa dalam hitungan detik sejak dibuka sistem langsung mencatat lonjakan trafik. Pada detik-detik awal dibuka pukul 10.00 WIB, situs pandang Istana langsung diakses oleh lebih dari 34 ribu pengguna secara bersamaan. Angka ini terus meningkat hingga 142 ribu pengguna selama sesi pendaftaran berlangsung.

Meskipun quota pendaftaran hari ini telah penuh, Seskab Teddy mengingatkan bahwa masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran undangan.

“ Buat yang belum mendaftar hari ini, masih ada satu kesempatan lagi! Pendaftaran undangan akan dibuka kembali besok, Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 di situs pandang.istanapresiden.go.id,” tambah Seskab Teddy.

Setkab RI

red/mpl/sss

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.