Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

JAKARTA – Maspolin.id|| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan warga penyintas kebakaran di RT 17/04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sudah tertangani dengan baik.

“Hari ini seluruh dinas yang ada di balai kota all out,”

Total tercatat sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) dengan 3.200 jiwa yang menghuni 485 bangunan terdampak peristiwa yang terjadi, Jumat (6/6) kemarin.

“Saya sudah berkoordinasi dari kemarin dengan wali kota untuk ditangani maksimal. Hari ini seluruh dinas yang ada di Balai Kota all out,” katanya saat meninjau lokasi, Minggu (8/6).

Dijelaskan Pramono, dari keseluruhan warga yang terdampak, lebih dari 1.900 jiwa diantaranya saat ini masih bertahan di lokasi pengungsian.

Dari hasil peninjauan, Pramono menilai kebutuhan dasar seperti makan, minum, sanitasi, hunian darurat dan aspek kesehatan telah tertangani.

Bahkan, ungkap Pramono, di lokasi pengungsian juga telah dibuka posko pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi warga penyintas kebakaran.

“Semoga berbagai penanganan darurat ini bisa meringankan beban warga terdampak kebakaran,” harap Pramono.

Pramono menegaskan, saat ini pihaknya memprioritaskan melakukan penanganan darurat lebih dahulu dan akan membahas soal status lahan serta hunian warga setelahnya.

“Sementara kita fokus untuk korban yang ada di tempat ini. Nanti kita pikirkan kemudian, apakah bentuknya relokasi atau bagaimana akan diputuskan setelah kami rapat secara detail membahas penanganan dampak kebakaran ini,” tukasnya.

Diakui Pramono, kejadian kebakaran di permukiman padat yang berulang kali ini telah memberikan pembelajaran kepada jajarannya.

Karena itu, belum lama ini Pram mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang gerakan satu RT memiliki minimal satu alat pemadam api ringan (APAR).

“Jadi kalau ada kejadian seperti ini, mereka bisa cepat untuk melakukan penanganan dini, sehingga dapat meminimalisir dampak bencana lebih luas,” tandasnya.

 

Pemprov Jakarta

bjak/mpl/ay

Padamkan Kebakaran Vihara di Cilincing Gulkarmat Kerahkan 47 Personel

Petugas memadamkan api yang membakar bagian dalam Vihara Lalitavistara di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (9/6/2025) dini hari. ANTARA/HO-Gulkarmat/aa.

 

Jakarta Utara – Maspolin.id|| Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan 47 personel untuk memadamkan kebakaran gedung vihara di Jalan Cilincing Lama, Jakarta Utara, Senin dini hari.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan api berhasil dipadamkan,” kata Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Gatot Sulaiman di Jakarta, Senin.

Pihaknya mengerahkan 47 personel damkar dengan 13 unit mobil pemadam dalam misi itu.

Dari kebakaran ini ada 130 kepala keluarga yang dapat diselamatkan dan sejauh ini penyebab kebakaran adalah fenomena listrik.

Berdasarkan keterangan dari saksi, saksi sedang tidur dan mendengar seperti suara hujan.

Lalu dia bangun dan melihat plafon gedung sudah terbakar.

“Api membesar dan meminta tolong kepada petugas dan kami langsung datang ke lokasi,” kata dia

Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi kebakaran yang membakar gedung vihara sekitar pukul 01.24 WIB dan langsung melakukan pemadaman pada pukul 01.36 WIB.

Petugas memadamkan api yang membakar bagian dalam Vihara Lalitavistara di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (9/6/2025) dini hari. ANTARA/HO-Gulkarmat/aa.

Petugas langsung memadamkan dan melokalisir api serta melakukan pendinginan setelah api padam.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 03.14 WIB,” katanya.

Ia mengatakan objek yang terbakar adalah gedung vihara dengan luas 300 meter persegi.

“Total kerugian akibat kebakaran ini ditaksir Rp1 miliar lebih,” kata dia.

 

Antara

bjak/mpl/ay

Membaca Jabatan Kapolri Dalam Optik Konstitusi

JAKARTA||

Dalam beberapa waktu terakhir, durasi masa jabatan Kapolri menjadi topik yang menarik perhatian publik, terutama ketika seorang Kapolri menduduki jabatannya dalam waktu yang relatif panjang. Sebagian pihak menilai bahwa masa jabatan yang terlalu lama berisiko menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri, menurunkan semangat inovasi institusional, hingga menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu figur.

Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru, terutama jika institusi tersebut tidak memiliki sistem pengawasan dan mekanisme akuntabilitas yang kuat. Namun, penting untuk menempatkan diskursus ini secara objektif dalam kerangka konstitusi dan tata kelola pemerintahan.

Hal yang perlu dicermati bahwa wacana pembatasan masa jabatan Kapolri secara normatif dapat membawa implikasi yang tidak sederhana. Jika argumen ini didorong terlalu jauh tanpa analisis konstitusional yang matang, maka dapat membuka ruang bagi pembatasan jabatan profesional lainnya secara serampangan, tanpa memperhatikan dinamika kelembagaan dan karakteristik tugas yang diemban. Dalam sistem demokrasi modern, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan ditentukan oleh durasi masa jabatan, melainkan oleh kualitas kinerja, integritas, dan dampaknya terhadap reformasi institusi dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, alih-alih memperdebatkan panjang pendeknya masa jabatan, fokus diskusi publik sebaiknya diarahkan pada bagaimana memastikan akuntabilitas, transparansi, dan evaluasi kinerja Kapolri secara berkala dalam kerangka check and balances yang sehat. Sejauh Kapolri menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan mampu membawa Polri semakin profesional dan modern, maka masa jabatan yang panjang justru bisa menjadi aset berharga bagi kesinambungan reformasi institusional.

Perspektif Konstitusi dalam Penunjukan Kapolri
Dalam sistem ketatangeraan Indonesia yang menganut prinsip presidensialisme, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Salah satu implikasi dari kedudukan ini adalah bahwa Presiden memiliki hak prerogatif dalam menunjuk pejabat tinggi negara yang berada di bawah kewenangan eksekutif, termasuk Kapolri.

Meskipun secara administratif jabatan Kapolri berada dalam struktur kepolisian yang profesional dan mandiri, pada hakikatnya tetap merupakan pembantu Presiden dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Oleh karena itu, penunjukan maupun pemberhentian Kapolri bukan semata-mata soal teknis kelembagaan, melainkan juga menyangkut strategi politik negara dalam memastikan stabilitas nasional. Hak prerogatif ini merupakan hak istimewa yang melekat pada jabatan Presiden untuk memilih figur yang diyakini memiliki kapasitas dan loyalitas dalam mendukung agenda pemerintahan.

Meskipun mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mensyaratkan adanya persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden, substansi kekuasaan tetap berada pada inisiatif Presiden. Artinya, selama proses tersebut sesuai dengan prosedur formal yang ditentukan, Presiden memiliki keleluasaan untuk mempertahankan seorang Kapolri selama figur tersebut dipandang mampu memenuhi harapan pemerintah dan publik.

Tidak adanya batas masa jabatan Kapolri secara eksplisit dalam regulasi menjadi bentuk pengakuan terhadap fleksibilitas ini. Selama yang bersangkutan belum mencapai usia pensiun dan tidak terdapat alasan mendesak untuk diganti, maka tidak ada dasar konstitusional yang dapat membatasi masa jabatan Kapolri. Dengan kata lain, lamanya masa jabatan Kapolri merupakan konsekuensi dari pilihan strategis Presiden, bukan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi konstitusional atau tata kelola pemerintahan.

Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan akan stabilitas kelembagaan di tubuh Polri. Dalam situasi politik yang dinamis dan kompleks terkadang kesinambungan kepemimpinan justru dibutuhkan agar program-program reformasi di kepolisian dapat berjalan optimal dan tidak terputus di tengah jalan. Oleh sebab itu, durasi masa jabatan Kapolri seharusnya tidak dijadikan polemik apabila Presiden telah mempertimbangkannya secara matang dalam bingkai kepentingan negara secara keseluruhan.

Dengan demikian, menyoal masa jabatan Kapolri sejatinya harus ditempatkan dalam perspektif kelembagaan yang lebih besar. Presiden bukan hanya memilih figur karena pertimbangan politik semata, melainkan karena kebutuhan akan efektivitas kepemimpinan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Oleh karenanya, selama tidak bertentangan dengan hukum positif, maka hak prerogatif Presiden dalam menunjuk dan mempertahankan Kapolri merupakan ekspresi konstitusional dari kewenangan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia.
Tidak Ada Norma Hukum yang Dilanggar.

Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, tidak terdapat satu pun norma eksplisit yang membatasi masa jabatan Kapolri secara spesifik, baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur institusi Polri. Rujukan utama yang mengatur kedudukan dan masa dinas anggota Polri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam Pasal 30 ayat (2) secara tegas disebutkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun untuk jabatan tertentu yang dianggap strategis oleh kepentingan negara, termasuk jabatan Kapolri.

Ketentuan ini memberikan ruang flesibilitas yang cukup bagi Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif untuk menilai secara subjektif-objektif apakah seorang Kapolri layak dipertahankan hingga batas usia maksimal. Dengan kata lain, masa jabatan Kapolri tidak dibatasi dalam bentuk durasi tertentu – misalnya 3 atau 5 tahun – tetapi hanya dibatasi oleh usia pensiun dan kebutuhan strategis negara. Maka apabila Presiden mempertahankan seorang Kapolri dalam jabatannya selama yang bersangkutan belum mencapai batas usia pensiun dan masih memiliki kinerja yang dinilai positif, keputusan tersebut sah dan tidak melanggar norma hukum apa pun.

Selain itu, peraturan turunan seperti Peraturan Presiden maupun Peraturan Kapolri juga tidak mengatur tentang durasi jabatan Kapolri secara rigid. Bahkan dalam praktik ketatanegaraan, terdapat preseden yang menunjukkan variasi masa jabatan Kapolri, tergantung pada dinamika politik dan kebutuhan strategis saat itu. Hal ini semakin menegaskan bahwa durasi jabatan Kapolri bukan merupakan kategori hukum yang rigid, melainkan bersifat fleksibel dan kontekstual, sepanjang berada dalam kerangka norma yang diatur undang-undang.

Argumentasi yang menyatakan bahwa masa jabatan Kapolri yang terlalu panjang akan mengganggu regenerasi atau menciptakan konsentrasi kekuasaan, sejatinya lebih bersifat etis dan manajerial ketimbang legalistik. Dalam negara hukum, klaim adanya pelanggaran atau keharusan perubahan harus selalu berpijak pada dasar hukum yang jelas. Maka selama tidak ada norma yang menetapkan batas waktu jabatan Kapolri dan keputusan perpanjangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak dapat dikatakan terjadi penyimpangan secara yuridis.

Dengan demikian, memperpanjang atau mempertahankan masa jabatan Kapolri bukanlah bentuk pelanggaran hukum atau konstitusi. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memilih dan mempertahankan pejabat negara berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan nasional dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Setiap usulan untuk membatasi masa jabatan Kapolri secara normatif mestilah diajukan melalui mekanisme perubahan undang-undang, bukan melalui tekanan opini publik semata.

Regenerasi Tidak Bergantung pada Jabatan Kapolri Anggapan bahwa lamanya masa jabatan Kapolri akan menghambat proses regenerasi di tubuh Polri perlu dilihat secara lebih proporsional. Dalam sistem keorganisasian Polri, mekanisme pembinaan karier dan rotasi jabatan telah dirancang sedemikian rupa agar tetap berjalan secara sistematis, terlepas dari siapa yang menjabat sebagai Kapolri. Artinya, regenerasi kepemimpinan di tingkat bawah hingga menengah tetap berlangsung melalui penilaian berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas, bukan semata-mata bergantung pada pergantian pucuk pimpinan.

Selain itu, Kapolri bukan satu-satunya penentu dalam proses promosi dan rotasi jabatan. Ada sistem yang dibangun melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi serta pengawasan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas yang berfungsi memberikan masukan kepada Presiden. Dengan demikian, selama prinsip meritokrasi dan akuntabilitas diterapkan secara konsisten, kekhawatiran bahwa kepemimpinan yang terlalu lama akan menyumbat jalur karier perwira tinggi lainnya adalah asumsi yang lemah.

Justru dalam situasi kepemimpinan yang stabil dan visioner, proses kaderisasi dapat dirancang lebih matang. Pemimpin yang memiliki waktu cukup akan mampu merancang sistem pembinaan SDM jangka menengah hingga panjang, termasuk menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan pelatihan, penugasan strategis, dan mentoring yang berkelanjutan.

Stabilitas di tingkat puncak menjadi modal penting untuk menumbuhkan budaya institusional yang mendukung regenerasi sehat dan berbasis kompetensi.

Perlu juga dipahami bahwa regenerasi yang terlalu dipaksakan melalui pergantian pucuk pimpinan justru berpotensi membawa ketidakpastian dalam arah kebijakan, terutama jika penggantian dilakukan tanpa memperhatikan kesinambungan agenda reformasi yang tengah berjalan. Dalam konteks ini, mempercepat regenerasi bukan berarti harus mengganti pimpinan utama secara tergesa-gesa, melainkan memastikan bahwa proses kaderisasi berlangsung di seluruh lapisan organisasi dengan sistem yang adil, terbuka, dan terukur.

Dengan demikian, masa jabatan Kapolri yang berlangsung lebih lama bukanlah penghambat regenerasi, melainkan dapat menjadi fondasi kuat bagi lahirnya pemimpin-pemimpin Polri masa depan yang lebih siap, matang, dan profesional. Hal yang terpenting bukan seberapa sering Kapolri berganti, melainkan seberapa efektif sistem pembinaan dan kaderisasi yang dijalankan di bawah kepemimpinannya.

Bahaya Membatasi Hak Prerogatif secara Normatif Wacana untuk membatasi masa jabatan Kapolri secara normatif perlu dihadapi dengan kehati-hatian, sebab menyentuh aspek fundamental dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistem presidensial yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945, Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. Membatasi masa jabatan Kapolri secara legalistik justru dapat berimplikasi pada penyempitan ruang kebijakan yang seharusnya dimiliki Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Hak prerogatif bukan sekadar hak formal, tetapi merupakan instrumen penting yang memungkinkan Presiden menjalankan pemerintahan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan strategis negara.

Dalam situasi tertentu, Presiden mungkin membutuhkan kepemimpinan yang berkelanjutan dan stabil di institusi seperti Polri untuk menjaga agenda reformasi, merespons dinamika ancaman keamanan, dan menjamin sinergi lintas sektor, terutama dalam mendukung suksesnya program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dengan membatasi masa jabatan secara normatif, fleksibilitas tersebut akan hilang dan justru bisa menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh lagi, pembatasan masa jabatan pejabat profesional seperti Kapolri berpotensi menimbulkan efek domino terhadap jabatan-jabatan strategis lainnya. Jika Kapolri harus dibatasi, maka apakah Jaksa Agung, Panglima TNI, atau bahkan pejabat non-politik lain di kementerian teknis juga harus dibatasi secara serupa? Padahal setiap jabatan memiliki karakteristik, fungsi, dan tantangan yang berbeda. Menyeragamkan masa jabatan seluruh pejabat tinggi negara secara normatif tanpa mempertimbangkan kompleksitas masing-masing fungsi justru dapat mereduksi efisiensi birokrasi dan melemahkan struktur kelembagaan.
Pembatasan normatif juga berisiko menjadikan proses pergantian pejabat tinggi negara lebih birokrasi dan politis, alih-alih berbasis kebutuhan objektif dan profesional. Alih-alih memperkuat akuntabilitas, pembatasan yang dipaksakan justru dapat menimbulkan instabilitas kepemimpinan, memperpendek visi strategis, serta menjadikan pejabat terjebak dalam logika “jangka pendek” dalam setiap kebijakan. Padahal, agenda-agenda besar setiap reformasi kepolisian, pembangunan sistem keamanan modern, dan penguatan kapasitas SDM Polri membutuhkan kesinambungan dan kepemimpinan yang berjangka menengah-panjang.

Dengan demikian, mempersempit hak prerogatif Presiden melalui pembatasan masa jabatan Kapolri secara normatif bukan hanya tidak diperlukan, melainkan juga dapat menjadi preseden yang bertentangan dengan prinsip-prinsip presidensialisme dan efektivitas pemerintahan negara.

Selama pengangkatan dan pemberhentian tetap berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan konstitusional, tidak ada urgensi untuk mengekang hak prerogatif tersebut.

Fokus pada Kinerja, Bukan Lama Jabatan

Dalam iklim demokrasi konstitusional yang sehat, diskursus publik mengenai pejabat tinggi negara seperti Kapolri tentu merupakan bagian dari kontrol dan partisipasi masyarakat. Namun, penting untuk menempatkan isu tersebut pada konteks yang tepat. Masalah utama seharusnya bukan terletak pada durasi masa jabatan seorang Kapolri, melainkan pada efektivitas, integritas, dan profesionalisme yang ditunjukkan selama menjabat. Selama seorang Kapolri mampu menjawab tantangan institusional dan nasional secara optimal, memperpanjang masa jabatan bukanlah suatu pelanggaran terhadap nilai demokrasi atau meritokrasi.

Kepemimpinan dalam institusi Polri tidak dapat semata-mata diukur berdasarkan lamanya waktu menjabat, melainkan harus dilihat dari dampak kebijakan dan program kerja yang dijalankannya. Apakah reformasi internal berjalan? Apakah kepercayaan publik terhadap Polri meningkat? Apakah stabilitas keamanan nasional tetap terjaga dengan kondusif? Apakah penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip due process of law? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih relevan dibandingkan memperdebatkan angka tahun masa jabatan.

Di sisi lain, publik juga menuntut kepastian dan konsistensi dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta reformasi kultural di tubuh Polri. Semua itu tidak mungkin dilakukan secara instan. Butuh waktu, konsistensi kebijakan, dan keberanian mengambil keputusan yang tidak popular. Jika setiap Kapolri menjabat dalam rentang waktu singkat, maka kebijakan akan cenderung bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar masalah. Karena itu, stabilitas jabatan Kapolri harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kepolisian modern yang responsif, adaptif, dan profesional.

Dengan mempertimbangkan kompleksitas tantangan yang dihadapi serta pentingnya kesinambungan arah kebijakan, maka mempertahankan Kapolri yang terbukti efektif bukan sekadar pilihan politis, tetapi keputusan strategis untuk memperkuat sistem keamanan nasional dan mempercepat transformasi institusi Polri ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, penilaian terhadap Kapolri seyogianya dilakukan secara berkala melalui evaluasi berbasis indikator kinerja yang terukur dan objektif.

Presiden sebagai pemangku hak prerogatif dan penanggung jawab tertinggi terhadap jalannya pemerintahan negara, berhak dan berkewajiban untuk menilai apakah seorang Kapolri masih layak melanjutkan jabatannya. Ketika keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan negara, maka keputusan itu perlu dihormati sebagai bagian dari dinamika pemerintahan presidensial.
Menjadikan “lama menjabat” sebagai satu-satunya variabel kritik berisiko menempatkan perdebatan publik pada posisi yang sempit dan emosional. Hal ini dapat mengaburkan fokus terhadap persoalan yang lebih substantial seperti agenda reformasi kelembagaan, penguatan penegakan hukum, menjaga kondusifitas keamanan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Polri. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk kembali memfokuskan perhatian pada esensi jabatan kapolri sebagai amanah yang berbasis kinerja dan kepercayaan, bukan sekadar hitungan kelender.

Dengan demikian, alih-alih mendorong pembatasan masa jabatan secara normatif yang berpotensi melemahkan fleksibilitas Presiden dan kontinuitas kebijakan, bangsa ini lebih membutuhkan sistem evaluasi yang transparan, meritokrasi, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Penguatan institusi Polri tidak akan lahir dari seringnya pergantian pucuk pimpinan, melainkan dari keberlanjutan visi, keteladanan dalam memimpin, serta keberanian untuk mentransformasikan institusi demi menjawab harapan rakyat.

 

Oleh: Dr. Bachtiar
Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM

 

sss/dm/

Long Weekend Idul Adha 2025 Situasi Arus Lalu Lintas Trans Jawa Terkendali Aman

Subang, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H, M.Hum memantau langsung pergerakan arus kendaraan pada libur Long Weekend Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah.

Kakorlantas mengungkapkan situasi arus lalu lintas terpantau cukup padat terutama di KM 58 Tol Layang Sheikh Mohammad Bin Zayed (MBZ), Cikampek, Jawa Barat

“Jadi saya turun langsung ke jalan.Tadi saya mantau dari kilometer 01 hingga saat ini di Subang. Di Polres Subang, tol cukup padat,” kata Kakorlantas.

Terutama di (Jalan Tol Layang) MBZ dan turun di Kilometer 58 sampai Kilometer 66 cukup padat. Namun setelah Kilometer 70 arah ke Trans Jawa di Subang cukup terkendali,” sambungnya.

Dengan begitu, Kakorlantas berharap setiap personel untuk selalu siaga di lapangan guna memastikan kelancaran para pengguna jalan apabila hendak bepergian menuju Tol Trans Jawa.

“Rekan-rekan sekalian kami mengharap untuk tetap semangat di lapangan karena long weekend tentunya Traffic countingnya naik jadi kita tetap berada di jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut di Rest Area KM 379 Batang, Kakorlantas menyebut masih terlihat kendaraan over dimension dan overload yang melintas di Tol Trans Jawa. Ia mengaku bahwa telah bersosialisasi dengan seluruh pihak dalam rangka memastikan kendaraan hingga jalan yang berkeselamatan.

“Masih ya, masih terlihat. Masih banyak kendaraan berat over dimensi termasuk juga overload.Tentunya ini PR kita semuanya untuk bisa menertibkan kaitannya dengan baik itu keselamatan di jalan. Jalan yang berkeselamatan termasuk kendaraan yang berkeselamatan termasuk juga pengemudi yang berkeselamatan,” tutur Kakorlantas.

“Sehingga decade of action dari resolusi BBB Indonesia harus bisa menurunkan fatalitas dan angka kecelakaan.Cukup banyak kecelakaan, moga-moga dengan upaya penertiban ini nanti bisa kita kurangi,” tambah dia.

Adapun, kata dia, pihaknya tidak bangga dalam melakukan penegakkan hukum perihal kendaraan lebih muatan dan dimensi. Akan tetapi langkah-langkah dalam memastikan keselamatan lalu lintas terus diupayakan.

“Negara tidak akan bangga untuk melakukan penegakkan hukum. Tetapi skenario dari sosialisasi, edukatif, nanti ada peringatan, nanti ada gerakan normalisasi. Setelah itu kita lakukan semuanya, nanti baru terakhir mereka akan hukum. Karena overdimensi itu adalah kejahatan lalu lintas, jadi bisa disidik.Overload itu adalah pelanggaran, itu nanti hanya ditilang,” tutupnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/pr

Presiden Prabowo Mendapat Telepon Langsung dari PM Canada Mark Carney , Undang Hadiri KTT G7

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima undangan resmi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Seven (G7) tahun 2025 yang akan digelar di Kananaskis, Alberta, Kanada, dalam sambungan telepon pada Jumat, 6 Juni 2025. (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Perdana Menteri (PM) Kanada Mark Carney mengundang Presiden Prabowo Subianto secara resmi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Seven (G7) tahun 2025 yang akan digelar di Kananaskis, Alberta, Kanada. Pertemuan para pemimpin negara-negara ekonomi maju tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni 2025 mendatang.

“Presiden Prabowo Subianto menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 tahun 2025 di Kananaskis, Alberta, Kanada, yang akan berlangsung pada pertengahan bulan Juni ini,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya.

Seskab Teddy menjelaskan bahwa undangan kepada Presiden Prabowo sebagai tamu kehormatan G7 tidak hanya dikirim secara tertulis, namun juga disampaikan secara langsung oleh PM Mark Carney dalam komunikasi pribadi antara kedua pemimpin pada Jumat (6/6).

“Selain melalui undangan resmi tertulis, undangan kepada Presiden Prabowo untuk hadir sebagai tamu kehormatan di KTT G7 ini juga disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Kanada, Yang Mulia Mark Carney, lewat sambungan telepon, kemarin,” ungkap Seskab Teddy.

Dalam percakapan tersebut, PM Mark Carney turut menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia pun menyatakan harapan agar Presiden Prabowo dapat hadir di forum tersebut untuk memperkuat dialog inklusif mengenai tantangan global bersama.

“Dalam perbincangan lewat sambungan telepon ini, PM Mark Carney juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, dan berharap kehadiran Kepala Negara di KTT G7,” ucap Seskab Teddy.

G7 merupakan forum internasional yang terdiri dari tujuh negara dengan perekonomian terbesar di dunia, yakni Italia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, ditambah Uni Eropa. Pertemuan tahunan ini berfungsi sebagai wadah strategis untuk membahas isu-isu utama dunia, mulai dari pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik.

“The Group of Seven (G7) merupakan kelompok informal yang beranggotakan 7 negara ekonomi maju di dunia dan Uni Eropa, antara lain Italia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, di mana para anggotanya bertemu setiap tahun di KTT G7 untuk membahas isu-isu ekonomi dan geopolitik global,” jelas Seskab Teddy.

Undangan kepada Indonesia sebagai tamu kehormatan mencerminkan pengakuan internasional terhadap posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik serta kontribusinya terhadap stabilitas dan kerja sama global. 

Setkab RI

pemred/062509

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha 1446 H dari Presiden Erdoğan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara langsung melalui sambungan telepon dari Presiden Republik Turkiye, Recep Tayyip Erdoğan, Jumat, 6 Juni 2025. (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara langsung melalui sambungan telepon dari Presiden Republik Turkiye, Recep Tayyip Erdoğan, Jumat, 6 Juni 2025.

“Pada sore hari ini, Presiden Prabowo Subianto menerima ucapan selamat merayakan Iduladha dari Presiden Republik Turkiye, Yang Mulia Recep Tayyip Erdoğan yang disampaikan langsung melalui sambungan telepon,” ungkap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya.

Selain itu, Presiden Erdoğan juga menyampaikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

“Presiden Erdoğan juga memberikan apresiasi kepada bangsa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, serta mendoakan keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo dan bangsa Indonesia,” ungkap Seskab.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut, Presiden Prabowo pun menyampaikan penghargaan atas ucapan dan doa yang diberikan, serta membalas dengan harapan agar persaudaraan dan kerja sama antara Indonesia dan Turkiye dapat semakin diperkuat.

Sebelumnya, saat momen Idulfitri 1446 H pada April lalu, Presiden Erdoğan juga menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo. Komunikasi lintas negara ini menjadi penanda kuatnya hubungan antarpemimpin negara dan eratnya kerja sama antara Indonesia dan Turkiye.

 

Setkab RI

pemred/062509

Polri Lakukan Panen Raya 2,54 Juta Ton Jagung Mendapat Apresiasi DPR-RI

JAKARTA – Maspolin.id|| Panen raya serentak kuartal II yang diinisiasi Polri menghasilkan 2,54 juta ton jagung. Komisi III DPR mengapresiasi Kapolri dan jajarannya.

“Komisi III secara khusus memberikan apresiasi kepada institusi Polri dan Kapolri Listyo Sigit atas panen raya jagung 2,5 juta ton yang mereka inisiasi,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit, selain berhasil menjalankan tugas pokok dengan baik, mendukung program pemerintah pusat. Termasuk membantu merealisasi program pangan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi bagian dari Asta Cita.

“Saya sangat sependapat dengan Presiden Prabowo bahwa Pak Kapolri adalah sosok patriot sejati. Seorang patriot melakukan pengabdian melampaui tugas yang diembannya,” tuturnya.

Sebelumnya, capaian panen raya kuartal II sebanyak 2,54 juta ton ini. Sementara panen raya kuartal I mencapai 118.975 ton pada lahan seluas 16.656 hektare.

Pada kuartal II, dari 218,35 hektare lahan yang digarap, hasil panennya mencapai 9,3 ton per hektare. Naik tajam dari 2 ton per hektare sebelum dikelola secara modern.

Polri dan pemerintah memutuskan mengekspor 1.200 ton jagung ke Sarawak, Malaysia. Pelepasan ekspor jagung ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto menyatakan merasa bahagia dapat melanjutkan produksi pangan dengan panen raya jagung yang diinisiasi Polri.

“Saya merasa besar hati, merasa bahagia, karena kalau beberapa saat yang lalu kita sudah melihat bukti keberhasilan kita di bidang produksi pangan yaitu terutama komoditas beras,” ujar Presiden Prabowo, Sabtu (7/6/2025).

Presiden Prabowo menyambut baik panen raya jagung ini karena memberikan sinyal bagus soal pangan. Ia tak merasa cepat puas dengan sinyal ini, tapi menjadi tanda untuk keberlanjutan.

“Kita sudah lihat bukti tanda-tanda keberhasilan awal, bukan kita cepat puas, tapi kita juga secara objektif kita harus paham, dan harus mengerti, hasil-hasil yang telah dicapai,” imbuhnya.

Presiden Prabowo memuji inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam usahanya mencapai kedaulatan pangan. Prabowo menyebut kedaulatan pangan menjadi kunci keamanan nasional.

“Apa yang dilakukan Kapolri dengan jajaran Polri selama ini, mengambil inisiatif, meraih suatu peran. Mengatakan polisi ingin ikut serta, dalam usaha kedaulatan pangan, dalam usaha swasembada pangan,” kata Presiden Prabowo.

Diketahui, capaian panen raya kuartal II sebanyak 2,54 juta ton ini jauh melebihi hasil panen raya pada kuartal I. Panen raya kuartal I mencapai 118.975 ton pada lahan seluas 16.656 hektare.Pada kuartal II, dari 218,35 hektare lahan yang digarap, hasil panennya mencapai 9,3 ton per hektare. Naik tajam dari 2 ton per hektare sebelum dikelola secara modern.

Peningkatan produktivitas ini juga tak lepas dari penggunaan bibit unggul Hibrida P27 dan pupuk presisi MIGO Bhayangkara, hasil riset Polda Kalbar. Para petani kini menikmati peningkatan pendapatan hingga Rp 4 juta per bulan, dari sebelumnya hanya sekitar Rp 500 ribu.

Polri dan Pemerintah memutuskan untuk mengeskpor 1.200 ton jagung ke Sarawak, Malaysia. Pelepasan ekspor jagung ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Kakorlantas Polri Siap Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas

KORLANTAS POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan kesiapan jajarannya dalam menghadapi potensi lonjakan arus kendaraan jelang akhir pekan dan Hari Raya Idul Adha. Pengamanan dan pemantauan akan difokuskan pada jalur-jalur utama, terutama di jalan tol.

“Berkaitan dengan weekend kita stand by bagaimana kita nanti mengantisipasi traffic counting khususnya di jalan tol yang masa weekend kita berada di jalan,” ujar Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Menurutnya, jajaran Korlantas Polri akan mulai turun ke lapangan setelah perayaan Hari Raya Idul Adha guna memantau langsung pergerakan kendaraan di jalur-jalur utama.

“Kita merayakan hari qurban dulu baru nanti kita turun ke lapangan kita memantau dari trans jabodetabek termasuk sampai Trans Jawa sampai Jawa Timur Kita pantau semuanya,” jelasnya.

Dalam memastikan pergerakan arus lalu lintas, Irjen Pol Agus juga menyatakan bahwa para direktur lalu lintas di seluruh wilayah telah menyiapkan strategi pengamanan di berbagai lokasi terutama tempat-tempat wisata.

“Saya yakin rekan-rekan Dirlantas sudah berada di lapangan dan sudah membuat konsep pengamanan khususnya di tempat-tempat wisata dan tempat-tempat lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat,” tambahnya.

Beberapa wilayah yang diprediksi akan mengalami lonjakan lalu lintas antara lain Puncak di Jawa Barat, Malang di Jawa Timur, serta jalur penyeberangan seperti Gilimanuk. Petugas di lapangan akan tetap siaga untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.

“Dari Republik banyak sekali kalau di Jawa Barat itu di Gadok Puncak, di Jawa Timur Malang dan banyak sekali tempat-tempat termasuk penyeberangan Gilimanuk sepanjang Trans Jawa tol juga tetap kita standby untuk memantau arus lalu lintas,” tegas Kakorlantas.

Terakhir Kakorlantas menambahkan, bahwa peningkatan volume kendaraan memang diperkirakan, terutama di kawasan Tol Cikampek. Untuk itu, rekayasa lalu lintas seperti Contraflow akan disiapkan melihatan Traffic Counting yang ada.

“Tidak terlalu meningkat, traffic countingnya pasti ada penambahan nanti di Cikampek. Akan kita lakukan Contraflow nanti arah Trans Jawa biasanya demikian karena parameter-parameter traffic counting bisa dihitung dari Get Tol jadi monitoring,” pungkasnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/pr

Korlantas Polri Bagikan Hewan dan Daging Kurban ke Masyarakat

KORLANTAS POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Dalam semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama di momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Korlantas Polri melaksanakan kegiatan kurban sebanyak 56 sapi dan 11 Kambing.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal selaku Ketua Panitia Idul Adha menjelaskan bahwa hewan-hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke berbagai lokasi seperti asrama Polri, PTIK, Pusdiklantas Serpong dan sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Jumlahnya ada 56 sapi kemudian kambing 11. Yang kami potong di Korlantas 22, sisanya kami distribusikan ke beberapa tempat baik di sekitar Korlantas termasuk asrama-asrama Polri dan beberapa DKM,” ujar Brigjen Pol Faizal.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh hewan kurban yang diterima dan dipotong telah dinyatakan layak konsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan.

“Laporan dari Dinas Kesehatan bahwa sapi dan kambing yang masuk ke Korlantas semua layak diqurbankan,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya melalui momentum Idul Adha Korlantas Polri hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan untuk memperkuat nilai kemanusiaan dan kebersamaan.

“Dengan kegiatan ini kita bisa saling berbagi bersama. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutup Brigjen Pol Faizal.

“Dengan kegiatan ini kita bisa saling berbagi bersama. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutup Brigjen Pol Faizal.

Salah satu penerima daging kurban Widada warga Kebon Nanas, Jakarta Timur menyampaikan rasa terima kasih kepada Korlantas.

“Terima kasih kepada Bapak Kakorlantas Polri beserta Panitia Idul Adha. Kami warga yang kurang mampu merasa sangat terbantu. Semoga menjadi barokah bagi seluruh personel Korlantas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ucapan serupa juga datang dari Nurul Hakim, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyampaikan rasa terima kasih

“Mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas hewan kurban dari Korlantas. Semoga Korlantas semakin maju,” katanya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/nn

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Food Safety Rutin Cara Polres 50 Kota Pastikan Keamanan Pangan Program...

50 Kota, SUMBAR – Maspolin.id|| Polres 50 Kota melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) kembali melakukan pemeriksaan keamanan pangan atau food safety terhadap pelaksanaan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.