Polresta Bandung Amankan 116 Tersangka dari 105 Kasus Narkoba dan OKT

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi dengan mengamankan 116 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dan obat keras ilegal dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasatresnarkoba Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan jaringan, dan penindakan intensif terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi yang terdiri atas 41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” ujarMade.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka yang terdiri atas 113 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta 16,68 gram bibit sintetis, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Kompol Made mengungkapkan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut. Kasus pertama adalah penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tertentu ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek,” jelasnya.

Kasus menonjol lainnya ialah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MS dengan barang bukti sebanyak 206,80 gram sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pantauan petugas. Di antaranya menerapkan sistem map atau peta, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli, serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras ilegal dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Made menegaskan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Polresta Banyuwangi Bekuk Tiga Pelaku Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

Banyuwangi, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster yang diduga akan diselundupkan ke Jakarta untuk kemudian diekspor secara ilegal.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, MF berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara SS bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, serta mengemudikan mobil pengangkut. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya permintaan benih bening lobster dari pembeli di wilayah Bekasi/Jakarta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan ekspor ilegal.

“MF kemudian mengatur transaksi tersebut dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan benih lobster dari sejumlah penyuplai. Setelah barang diperoleh dan pembayaran diselesaikan, benih lobster dipersiapkan untuk dikirim menggunakan kendaraan menuju Jakarta,” jelas Kapolresta.

Sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam untuk memudahkan proses pengangkutan. Barang tersebut selanjutnya dibawa menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai oleh SS bersama AS.

Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan yang membawa ribuan benih lobster tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam, satu unit tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, satu tas duffel bag berwarna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta dokumen kendaraan.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional serta mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan benih bening lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegas Kombes Pol. Rofiq.

Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama di balik praktik penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/ls

Polres Tapanuli Selatan Amankan 2 Tersangka dan BB 5 Kg Ganja

Tapanuli Selatan, SUMUT – Maspolin.id|| Satreskoba Polres Tapanuli Selatan menggagalkan dugaan Peredaran Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5 Kg di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Minggu (26/07/2026). Dari pengungkapan tersebut, Jajaran  Satreskoba Polres Tapsel dikomandoi, AKP Philip Antonio Purba, mengamankan Seorang Pria, berinisial AN (37), dan Perempuan berinisial S (30) di Lokasi Pondok Perkebunan Kebun milik Masyarakat Setempat.

Kasatreskoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan, penindakan dilakukan setelah Personel lakukan penyelidikan dugaan Peredaran Ganja di Wilayah Batang Angkola.

“Dari AN dan S, kita menyita Lima Bal Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5.000 Gram dari Belakang Pondok Kebun tersebut,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).

Dari pemeriksaan kepada Kedua Pelaku, mereka mengakui menguasai, Narkotika Jenis Ganja tersebut untuk diserahkan kepada Calon Pembeli.

“Keterangan Kedua Pelaku menyebut 5 Kg Ganja tersebut dibeli seharga Rp. 700.000 perKg dari Wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” terangnya.

Barang itu diperoleh dari Seorang Pria, berinisial P, sedangkan Calon Penerimanya, berinisial T.

Philip menyebut,  pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi Penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran ganja, mulai dari asal barang sampai Pihak yang diduga akan menerimanya.

“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri Pemasok, Calon Penerimanya, dan Pihak Lainnya yang diduga terlibat,” jelasnya.

Philip menegaskan Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi Jaringan Peredaran Gelap Narkotika sekecil apapun di Wilayah Hukum Polres Tapsel.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi Masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tandasnya.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/pr

Bareskrim Bongkar Modus Peredaran Gas N2O Whip Pink Lewat WhatsApp, Dua Pengendali Jadi Tersangka

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Dari hasil penyidikan, produk tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan modus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026.

“Tabung gas N2O merek Whip Pink berkemasan merah muda tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” ujar Eko, Selasa (28/7/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas N2O merek Whip Pink.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembelian produk dilakukan melalui WhatsApp dengan mekanisme pengisian formulir pemesanan yang mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, perusahaan diduga tidak melakukan verifikasi terhadap data pembeli sehingga prosedur tersebut hanya menjadi formalitas.

“Hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap identitas maupun usaha yang dicantumkan oleh pembeli,” jelas Eko.

Penyidik bersama Laboratorium Forensik Polri dan BPOM juga menemukan bahwa seluruh tabung berisi gas N2O murni yang memiliki spesifikasi gas medis untuk keperluan anestesi, bukan N2O yang memenuhi standar sebagai bahan tambahan pangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim makanan, melainkan diduga dirancang untuk memudahkan pengguna menghirup gas secara langsung.

Penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi turut memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut diduga disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada pengunjung.

Dalam aspek pemasaran, perusahaan juga diketahui pernah menawarkan program promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta menggunakan nama dan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperkirakan penjualan produk mencapai rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.

Brigjen Pol. Eko menegaskan, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila disalahgunakan. Risiko yang ditimbulkan antara lain hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda kategori VI.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink pada April 2026. Saat itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip Pink beserta mesin pengisian gas.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi yang luas dengan sedikitnya 16 gudang penyimpanan di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, dan Lombok. Bareskrim Polri terus mendalami alur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

 

 

Diskusi Publik Divhumas Polri, Perkuat Optimalisasi Keterbukaan Informasi untuk Terus Jaga Kepercayaan Publik

BENGKULU – Maspolin.id|| Sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik yang mengsung tema mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus tenaga ahli Divisi Humas Polri Dr. Hj. Sakka Pati sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi budaya kerja modern yang mampu membangun legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Polri telah diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, PPID memiliki peran strategis mengelola pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan akuntabel.

Sementara itu, Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Hj. Sakka Pati menekankan bahwa di era digital, keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik.

Menurutnya, derasnya arus informasi menuntut Humas Polri tidak hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola komunikasi publik secara profesional, adaptif, dan berbasis data.

“Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi. Di era digital, Humas Polri harus mampu menjadi Guardian of Public Trust dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI),” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa transformasi Humas Polri saat ini telah bergeser dari sekadar fungsi publikasi menjadi pengelola komunikasi strategis yang berperan sebagai communication advisormedia analystpublic engagementcrisis communicator, hingga penjaga kepercayaan publik.

Dalam menghadapi situasi krisis, lanjutnya, komunikasi publik harus dilakukan secara terukur melalui tahapan verifikasi fakta, penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, serta evaluasi dan kontra narasi terhadap hoaks maupun disinformasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting dalam membangun Polri yang transparan, akuntabel, dan berpredikat Badan Publik Informatif.

Junaidi menambahkan bahwa pelayanan informasi publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui diskusi publik ini, Biro PID Divhumas Polri berharap terbangun sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal. Selain itu, forum diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

‎Kegiatan yang diikuti kurang lebih 60 perserta ini berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Dukung Pembinaan Atlet, Dankorbrimob Polri Ikuti Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026

Jakarta Timur – Maspolin.id|| Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus mendukung pembinaan prestasi olahraga nasional, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat bersama Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra Perkasa Jumantara dan Teknisi KBR Utama Tk. II Korbrimob Polri Brigjen Pol. Amostian mengikuti pertandingan dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup Tahun 2026 yang digelar di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026).

Keikutsertaan para pejabat Korps Brimob Polri tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembinaan olahraga nasional sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan jiwa kompetitif yang sehat dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80.

Perlu diketahui, Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup Tahun 2026 telah resmi dibuka pada Senin (27/7/2026) di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada kegiatan pembukaan tersebut, hadir langsung Teknisi KBR Utama Tk. II Korbrimob Polri Brigjen Pol. Amostian mewakili Komandan Korps Brimob Polri.

Pembukaan kejuaraan dibuka oleh Astamaops Kapolri selaku Ketua Umum PP PBSI Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran yang mewakili Kapolri, turut hadir Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Taufik Hidayat, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Mardiyono selaku Ketua Panitia, Sekretaris Jenderal PP PBSI Ricky Achmad Soebagdja, para pejabat Polri, perwakilan Universitas Negeri Jakarta, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Irjen Pol. Mardiyono menyampaikan bahwa Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembinaan atlet, membangun semangat sportivitas, serta mempererat silaturahmi dan kolaborasi antarinstansi melalui olahraga. Kejuaraan ini diikuti oleh 1.219 peserta yang berasal dari kategori umum, disabilitas, dan anggota Polri, serta akan berlangsung hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah arena pertandingan di Jakarta.

Selanjutnya, Ketua Umum PP PBSI Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kejuaraan tersebut. Menurutnya, olahraga tidak hanya menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga menjadi media untuk memperkuat persaudaraan, membangun karakter, serta meningkatkan sinergi antara Polri dan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran secara resmi membuka Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup Tahun 2026.

Melalui penyelenggaraan kejuaraan ini, Polri berharap dapat melahirkan atlet-atlet bulu tangkis yang berprestasi, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara Polri, pemerintah, komunitas olahraga, dan masyarakat dalam membangun semangat persatuan melalui olahraga sebagai bagian dari semarak Hari Bhayangkara ke-80.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

8 Personel Polres Kampar Diganjar Penghargaan

Kampar, RIAU – Maspolin.id|| Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Polres Kampar Sebanyak delapan personel menerima penghargaan dari Kapolda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus penyalahgunaan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Kampar. Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam upacara yang dipimpin Kapolda Riau di Lapangan Apel Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, dan keberhasilan personel dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disertai kepemilikan senjata api rakitan.

Delapan personel yang menerima penghargaan yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus T. Sinaga, AIPTU Fatkhul Hidayat, AIPDA Alvi Wira Wibowo, BRIPKA Nofri Irnaldi, BRIGADIR Afdhal Fadhila, BRIGADIR Herris Hacxa Andra, BRIPTU Ganda Mulia, dan BRIPDA Risky Rivaldy.

Keberhasilan tersebut berawal dari pengungkapan kasus di Pondok Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120,25 gram serta menyita dua pucuk senjata api rakitan yang dikuasai oleh pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan ditempat terpisah rasa bangga atas penghargaan yang diterima anggotanya. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras, loyalitas, dan dedikasi seluruh tim dalam menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.

“Penghargaan dari Kapolda Riau ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi delapan personel yang menerimanya, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh keluarga besar Polres Kampar. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kerja keras, profesionalisme, dan komitmen dalam memberantas kejahatan akan selalu mendapatkan apresiasi. Saya berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, dalam amanatnya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memberikan apresiasi kepada para personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan senjata api yang menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat.

Kapolda juga mengajak seluruh personel Polri di jajaran Polda Riau untuk menjadikan penghargaan tersebut sebagai motivasi dalam meningkatkan semangat pengabdian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah seorang penerima penghargaan, AKP Markus T. Sinaga, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pimpinan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh anggota tim yang bekerja secara maksimal di lapangan.

“Kami hanya menjalankan amanah dan tugas yang diberikan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan penuh dari pimpinan. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Polres Kampar memastikan akan terus mengedepankan langkah preventif maupun represif, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta meningkatkan penegakan hukum demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kampar.

 

Humas Polda Riau

red/mpl/nn

Kapolresta Banggai Ingatkan Warga Hindari Konsumsi Kepiting Devil Crab

Banggai, SULAWESI TENGAH – Maspolin.id|| Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pecinta kuliner laut, agar tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi kepiting jenis devil crab atau kepiting setan karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kepiting tersebut yang diketahui mengandung racun alami dengan tingkat toksisitas tinggi dan dapat berakibat fatal apabila dikonsumsi.

“Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, apabila kepiting tersebut tidak sengaja dikonsumsi, gejala keracunan dapat muncul hanya dalam hitungan menit. Gejalanya meliputi rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, tubuh mendadak lemas, kelumpuhan otot secara tiba-tiba, hingga gagal napas yang dapat menyebabkan kematian.

Selain itu, Kombes Pol. Hendri juga meminta masyarakat mengenali ciri-ciri fisik kepiting devil crab agar tidak salah mengonsumsinya. Kepiting ini memiliki warna tubuh yang mencolok, dengan cangkang berwarna krem atau cokelat muda yang dipenuhi totol-totol besar berwarna merah, ungu, atau cokelat tua menyerupai motif macan. Habitatnya umumnya berada di sela-sela terumbu karang.

“Mari bersama meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan demi keselamatan keluarga. Kenali, hindari dan jangan konsumsi kepiting devil crab,” tambahnya.

Untuk memperluas edukasi kepada masyarakat, Kapolresta Banggai juga menginstruksikan seluruh jajaran personelnya agar aktif melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan maupun pedagang di pasar ikan lokal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan akibat konsumsi kepiting devil crab.

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN

Sumedang, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 dalam upacara yang digelar di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2026.

Tiba di mimbar upacara, Presiden selaku Inspektur Upacara memimpin rangkaian prosesi yang diawali dengan Salam Kebangsaan, penghormatan kebesaran, dan laporan Komandan Upacara. Puncak acara ditandai dengan pembacaan pernyataan pelantikan oleh Presiden, yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat kepada tiga perwakilan Pamong Praja Muda.

Prosesi berikutnya adalah pengambilan sumpah jabatan yang diwakili oleh para Pamong Praja Muda dari berbagai agama sebagai simbol penghormatan terhadap keberagaman dan persatuan bangsa.

Dalam amanatnya, Presiden menegaskan bahwa menjadi pamong praja merupakan jalan pengabdian yang menuntut integritas, keberanian, dan pengorbanan demi kepentingan bangsa dan negara. Presiden mengingatkan bahwa kehormatan seorang aparatur negara tidak diukur dari jabatan yang disandang, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Saudara adalah pelayan rakyat. Saudara harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Rakyat membutuhkan aparatur yang bekerja jujur, disiplin, bersih, tidak korupsi, berani mengambil keputusan, dan selalu hadir ketika rakyat membutuhkan,” tegas Presiden.

Presiden juga berpesan agar para Pamong Praja Muda senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugas.

“Kalau ragu-ragu berpihaklah kepada rakyatmu. Kalau kau ragu-ragu mengambil keputusan, tanya kepada dirimu mana yang menguntungkan rakyat,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menyampaikan apresiasi atas proses seleksi IPDN yang dinilai semakin menjunjung meritokrasi. Presiden mengungkapkan bahwa sepuluh lulusan terbaik Angkatan XXXIII berasal dari keluarga sederhana, yang menurutnya menjadi bukti bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi dan menjadi pemimpin apabila berprestasi.

Upacara pelantikan kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Andhika Bhayangkari, dilanjutkan dengan laporan Komandan Upacara, penghormatan kebesaran, dan Salam Kebangsaan.

Usai pelantikan, Presiden menyaksikan penampilan yel-yel dan Victory Apel yang dibawakan para Pamong Praja Muda sebagai wujud semangat dan kesiapan mereka mengemban amanah sebagai aparatur pemerintahan. Selanjutnya, Presiden menuju Plaza Rektorat untuk berfoto bersama 10 lulusan terbaik beserta orang tua mereka, sebelum mengakhiri rangkaian kegiatan dengan foto bersama seluruh Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.204 Pamong Praja Muda resmi dilantik. Prosesi pelantikan turut disaksikan sekitar 2.900 tamu undangan yang terdiri atas keluarga pamong praja, civitas akademika IPDN, serta para pejabat dan undangan lainnya.

red/mpl/sss

Tegakkan Disiplin Anggota, Propam Polres Temanggung Gelar Razia Kedisiplinan dan Tes Urine

Temanggung, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Dalam rangka menjaga integritas dan marwah institusi Polri, Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) serta tes urine terhadap jajaran anggotanya, Rabu (29/7/2026) pagi.

Bertempat di Markas Komando (Mako) Polres Temanggung, kegiatan pengawasan internal yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasipropam Polres Temanggung, IPTU Muh Khofim, S.H., dan disaksikan oleh Wakapolres Temanggung, KOMPOL Bowo Kristianto, S.H., M.H.

Sasaran utama dalam operasi Gaktibplin kali ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat data diri (KTA, KTP), sikap tampang atau kerapian, penggunaan seragam polisi (gampol), serta kelengkapan administrasi kendaraan bermotor (ranmor). Selain itu, petugas juga menggandeng Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) untuk melakukan uji narkoba.

Dari hasil pemeriksaan kedisiplinan, Propam Polres Temanggung mencatat masih terdapat sejumlah anggota yang kedapatan tidak tertib. Pelanggaran didominasi oleh masalah kerapian, seperti rambut dan jenggot yang tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.

“Terhadap para personel yang didapati melanggar atau tidak sesuai ketentuan, kami langsung memberikan pembinaan dan memerintahkan mereka untuk segera memperbaiki temuan tersebut,” jelas IPTU Muh Khofim mewakili pimpinan.

Meski terdapat temuan pelanggaran administratif dan kerapian, hasil positif didapatkan dari pelaksanaan tes urine. Dari total 30 personel Polres Temanggung yang menjalani tes uji narkoba secara acak, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Tidak ditemukan satu pun indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan Polres Temanggung.

Operasi Gaktibplin ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pimpinan Polri dan atensi Kabidpropam Polda Jawa Tengah guna memastikan kesiapan, kedisiplinan, dan kebersihan anggota sebelum melayani masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.