Banggai, SULAWESI TENGAH – Maspolin.id|| Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pecinta kuliner laut, agar tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi kepiting jenis devil crab atau kepiting setan karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kepiting tersebut yang diketahui mengandung racun alami dengan tingkat toksisitas tinggi dan dapat berakibat fatal apabila dikonsumsi.
“Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, apabila kepiting tersebut tidak sengaja dikonsumsi, gejala keracunan dapat muncul hanya dalam hitungan menit. Gejalanya meliputi rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, tubuh mendadak lemas, kelumpuhan otot secara tiba-tiba, hingga gagal napas yang dapat menyebabkan kematian.
Selain itu, Kombes Pol. Hendri juga meminta masyarakat mengenali ciri-ciri fisik kepiting devil crab agar tidak salah mengonsumsinya. Kepiting ini memiliki warna tubuh yang mencolok, dengan cangkang berwarna krem atau cokelat muda yang dipenuhi totol-totol besar berwarna merah, ungu, atau cokelat tua menyerupai motif macan. Habitatnya umumnya berada di sela-sela terumbu karang.
“Mari bersama meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan demi keselamatan keluarga. Kenali, hindari dan jangan konsumsi kepiting devil crab,” tambahnya.
Untuk memperluas edukasi kepada masyarakat, Kapolresta Banggai juga menginstruksikan seluruh jajaran personelnya agar aktif melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan maupun pedagang di pasar ikan lokal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan akibat konsumsi kepiting devil crab.









