IPW Apresiasi Polda Metro Ungkap 141 Kasus Curanmor Dalam Sebulan

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dan jajarannya atas mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Menurut Sugeng, pengungkapan kasus curanmor tidak hanya penting dari aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor untuk aktivitas sehari-hari maupun mencari nafkah.

“Pengungkapan 141 kasus curanmor oleh Polda Metro Jaya merupakan kinerja yang baik dan patut diapresiasi. Penanganan kasus ini memiliki dimensi sosiologis dan kriminologis yang kuat karena korbannya sebagian besar adalah masyarakat kecil,” ujar Sugeng, Rabu (10/6/26).

Berdasarkan catatan IPW, keberhasilan penyitaan 141 unit sepeda motor dan 15 unit mobil dalam operasi tersebut menjadi capaian yang sangat berarti bagi para korban. Sebab, bagi sebagian orang, kendaraan bermotor bukan sekadar aset, melainkan sarana utama untuk bekerja dan menopang kehidupan keluarga.

“Sebagian besar pemilik sepeda motor adalah karyawan pabrik, pekerja dengan penghasilan setara UMR, atau bahkan pengemudi ojek online. Untuk memiliki kendaraan tersebut mereka sering kali harus mencicil dalam waktu yang panjang. Karena itu, kehilangan kendaraan sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi mereka,” ungkapnya.

Dia berharap proses pengembalian barang bukti kepada para korban dapat dilakukan secepat mungkin. Bahkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.

“Korban dari kalangan masyarakat bawah perlu mendapatkan perhatian khusus. Jika kendaraan tersebut merupakan alat untuk bekerja dan mencari nafkah, maka pengembalian atau mekanisme pinjam pakai patut dipertimbangkan agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut dia berharap pengungkapan kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil terus menjadi perhatian utama aparat kepolisian. Hal tersebut sejalan dengan semangat Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi

PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Dari upaya tersebut, diperkirakan 34.252 jiwa terselamatkan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari pengungkapan di Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim. Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.

Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (10/6/26).

Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Ditresnarkoba Polda Sumsel pun akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/sc

Personel Resimen III Pasukan Pelopor Raih Prestasi di Adidas International Karate Open 2026

Jakarta Selatan – Maspolin.id|| Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Resimen III Pasukan Pelopor. Dalam ajang Adidas International Karate Open 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 5–7 Juni 2026 di GOR Ciracas, Jakarta, salah satu personel terbaik Resimen III berhasil mengharumkan nama satuan melalui prestasi di cabang olahraga karate.

Bripda Fikas Biyan Aswari, Anggota Kompi Rantis Batalyon D Resimen III Pasukan Pelopor, berhasil meraih Juara 2 Kumite Kelas -75 Kg Putra TNI–Polri setelah menunjukkan kemampuan, semangat juang, dan sportivitas yang tinggi selama mengikuti pertandingan.

Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, serta latihan yang konsisten, sekaligus menjadi bukti bahwa personel Resimen III Pasukan Pelopor tidak hanya unggul dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga mampu berprestasi di bidang olahraga.

Semoga capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mengembangkan kemampuan, menjaga semangat kompetitif, dan mengharumkan nama Korps Brimob Polri di berbagai ajang, baik tingkat nasional maupun internasional.

“Prestasi adalah buah dari disiplin, kerja keras, dan semangat pantang menyerah.”

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Pasar Kreatif Jadi Motor Penggerak UMKM, Bulan Belanja Bandung 2026 Dimulai

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Pemerintah Kota Bandung membuka Bulan Belanja Bandung 2026 melalui Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java Mall dengan melibatkan 339 pelaku usaha lokal untuk memperluas pemasaran produk, meningkatkan penjualan UMKM, dan menggerakkan ekonomi daerah (8/6/2026).

Program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat sektor perdagangan dan pariwisata melalui rangkaian festival belanja yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pasar Kreatif Bandung menjadi salah satu agenda utama yang disiapkan untuk menarik wisatawan sekaligus meningkatkan transaksi produk lokal.

“Ini adalah upaya berbulan-bulan yang kita siapkan. Dari Juni kita gelar berbagai festival belanja. Pasar Kreatif ini menjadi salah satu puncak awalnya,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, momentum peningkatan kunjungan wisatawan harus diimbangi dengan kesiapan produk kreatif yang mampu memberikan pengalaman belanja menarik bagi pengunjung.

“Wisatawan yang datang ke Bandung jangan pulang dengan tangan kosong. Infrastruktur itu tugas pemerintah, tapi pengalaman belanja itu tanggung jawab pelaku usaha,” tuturnya.

Ia menilai keunggulan Kota Bandung terletak pada kreativitas para pelaku usaha yang mampu menghadirkan produk dengan karakter dan nilai tambah yang kuat.

“Karya kreatif itu harus punya ‘greget’, punya rasa. Itu yang membuat Bandung berbeda dari kota lain. Kita mungkin kalah infrastruktur, tapi soal kreativitas dan ‘soulful*-nya*, Bandung unggul,” katanya.

Farhan juga mengingatkan pentingnya menjaga ketersediaan produk agar pertumbuhan permintaan masyarakat tidak memicu kenaikan harga.

“PR kita ada di suplai. Daya beli bagus, tapi produksi harus ditingkatkan supaya harga tetap stabil,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan Pasar Kreatif Bandung 2026 melibatkan 169 pelaku usaha fesyen, 78 kriya, dan 92 kuliner.

Sebanyak 40 persen peserta yang terlibat merupakan pelaku usaha baru yang mendapatkan kesempatan memperkenalkan produknya kepada pasar yang lebih luas.

Ronny menyebut kegiatan tersebut akan digelar secara bergiliran di delapan pusat perbelanjaan hingga awal Agustus 2026.

Pada penyelenggaraan tahun sebelumnya, program Pasar Kreatif Bandung mencatatkan omzet mencapai Rp10,1 miliar dengan melibatkan lebih dari 300 pelaku usaha.

Selain Pasar Kreatif Bandung, rangkaian Bulan Belanja Bandung 2026 juga mencakup Indonesia Shopping Festival, Hari Belanja Diskon Indonesia, dan Bandung Great Sale yang diharapkan mampu meningkatkan transaksi ekonomi masyarakat.

Ronny mengatakan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola pusat perbelanjaan membuka peluang promosi yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang.

“Ketika pelaku usaha tumbuh, lapangan kerja meningkat dan ekonomi daerah akan semakin kuat,” katanya.

Program ini diharapkan mendorong peningkatan omzet UMKM, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Kota Bandung sebagai destinasi wisata belanja dan ekonomi kreatif.

 

bjabar/mpl/he

Kasus Pesta Gay di Karawang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi menjelaskan mengenai adanya video viral yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Polisi kini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan lokasi kejadian hingga meminta keterangan sejumlah saksi. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.

“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya, Selasa (9/6/26).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

Wakapolda Sumbar Pastikan Usut Tuntas Aktor Intelektual Tambang Ilegal saat Temui Massa GMNI

SUMBAR – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di ranah minang.

Polda Sumbar memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga ke tingkat pemodal.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, saat menemui dan berdialog terbuka dengan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumbar di depan Mapolda Sumbar, Senin (8/6/2026).

Dalam dialog yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB tersebut, Brigjen Pol Solihin menyatakan bahwa kepolisian sangat memahami keresahan masyarakat dan mahasiswa terkait dampak masif pertambangan tanpa izin (PETI). Kendati demikian, Wakapolda mengakui adanya tantangan tersendiri di lapangan dalam melakukan penertiban.

“Penindakan terus dilakukan. Namun, wilayah yang diawasi cukup luas dan para pelaku ini sering kali berpindah-pindah lokasi,” ujar Brigjen Pol Solihin di hadapan massa aksi.
Merespons tuntutan mahasiswa yang mendesak polisi mengungkap aktor intelektual di balik gurita tambang ilegal, jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pekerja di lapangan. Polisi tengah menelusuri aliran keterlibatan pemodal maupun pengendali aktivitas ilegal tersebut.

Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa seluruh proses hukum wajib bersandar pada pemenuhan alat bukti yang sah dan objektif, bukan sekadar asumsi.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif agar berjalan sesuai ketentuan,” tegas Wakapolda.
Sebelumnya, DPD GMNI Sumbar menggelar aksi damai untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Ketua DPD GMNI Sumbar, Fikri, mendesak aparat penegak hukum untuk membuka tabir siapa saja sosok “cukong” yang selama ini menjadi penyokong dana di balik layar.

“Kami meminta keterbukaan mengenai siapa cukong dan investor yang terlibat. Publik berhak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera Barat,” kata Fikri.
Selain aspek hukum, massa GMNI juga mengingatkan dampak sosial ekonomi yang akan muncul pasca-penutupan tambang. Mereka meminta pemerintah daerah segera menyiapkan solusi alternatif lapangan kerja bagi masyarakat bawah yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Merespons hal itu, Polda Sumbar sepakat bahwa penyelesaian masalah PETI tidak bisa dibebankan kepada kepolisian semata melalui jalur hukum (represif). Dibutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, hingga tokoh masyarakat untuk merumuskan solusi jangka panjang.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi mahasiswa yang berlangsung dengan sangat tertib, aman, dan kondusif. Ia memastikan Polda Sumbar sangat terbuka terhadap kritik dan fungsi kontrol publik.

Namun, terkait transparansi perkara, Kabid Humas menyebut ada batasan informasi yang belum bisa dikonsumsi publik demi kelancaran taktik penyelidikan.

“Prinsipnya, Polda Sumbar terbuka terhadap aspirasi. Penanganan perkara tetap berjalan, tetapi setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme penyidikan agar tidak mengganggu proses pengungkapan kasus,” pungkas Kabid Humas.

 

Humas Polda Sumbar

red/mpl/nn

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho

KORLANTAS POLRI – Maspolin.id|| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan, kebijakan moratorium (pembekuan) penggunaan rotator sirene dan pengawalan atau “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya.

Menurut Agus Suryonugroho, Korlantas Polri terus mendengarkan aspirasi publik dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan dan pengaturan lalu lintas. Karena itu, moratorium penggunaan sirene dan pengawalan kendaraan masih diperpanjang.

“’Tot tot wuk wuk’ juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang,” ujar Kakorlantas Polri.

Meski demikian, kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Korlantas tetap menempatkan personel lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol untuk menjalankan fungsi patroli keselamatan. Kehadiran petugas di jalan tol dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi dan kendaraan berat.

Agus menjelaskan, patroli tersebut bertujuan memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan, termasuk mengarahkan kendaraan berat untuk menggunakan lajur yang sesuai dan mengingatkan pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area.

“Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan,” jelas Agus Suryonugroho.

Keberadaan petugas di jalan tol bukan untuk melakukan pengawalan kendaraan tertentu. Kegiatan tersebut merupakan patroli dalam rangka menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruas tol yang memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi.

“Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan. Jadi secara umum masih kita bekukan untuk ‘Tot tot wuk wuk’, apalagi untuk pengawalan. Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol,” tandasnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/pr

DPR RI Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

JAKARTA – Maspolin.id|| Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan dalam rapat tersebut.

Dalam proses pengambilan keputusan, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu meminta persetujuan akhir dari anggota dewan. “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya, yang kemudian dijawab setuju secara serentak oleh peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan tingat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut telah menerapkan prinsip partisipasi bermakna melalui berbagai mekanisme pelibatan publik. Komisi III diketahui telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan ke sejumlah universitas di 12 provinsi, serta mengundang pakar hukum, kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa untuk memberikan masukan.

Ia juga menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM substansi baru.

Habiburokhman menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan sejumlah pokok perubahan dalam undang-undang tersebut antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dengan disahkannya regulasi ini, DPR RI dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

BNN Tangkap WNA Rusia Terkait 7,8 Kg Hashish Konsentrat Ganja

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto

JAKARTA – Maspolin.id|| Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan narkotika internasional asal Rusia dengan menyita barang bukti narkotika jenis hashish (konsentrat Ganja) seberat 7,8 kilogram di Bali. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni wanita inisial KK (51) dan pria inisial SK (39) yang mengaku mendapat hashish dari Thailand.

“Tim gabungan BNN bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta menerima informasi mengenai adanya sebuah koper mencurigakan yang dibawa oleh seorang penumpang dari Thailand dengan tujuan Jakarta,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (9/6/26).

Ia menyebut, narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg rencananya akan diedarkan kedua pengedar asal Rusia ke wilayah Bali. Kasus itu terkuak setelah petugas melakukan strategi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) untuk memantau pergerakan pelaku.

Dari pantauan penyidik, KK yang melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan mobil rental. Tersangka kemudian menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Setibanya di Bali, KK bertemu dengan seorang pria sesama WN Rusia, yakni SK, yang bertindak sebagai penjemput atau pengendali di lapangan. Namun, saat menyadari aksi mereka telah diendus oleh petugas, pelaku SK sempat mencoba melarikan diri dengan kendaraannya dan menurunkan KK beserta koper narkoba tersebut di kawasan Jalan Raya Bangli.

“Aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun sempat terjadi sebelum akhirnya SK berhasil dibekuk di daerah Dusun Cingang, Bangli,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan WNI Rusia beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. BNN menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika internasional ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pelaku lain yang diduga masih bersembunyi di Bali. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Hingga Juni 2026, Sebanyak 2.834 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan hingga Juni 2026, sejumlah 2.834 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum maupun supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Saat ini, total sudah 2.834 orang warga binaan high risk (berisiko tinggi) yang dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” jelas Dirjen Mashudi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan tujuan pemindahan ini dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tetap sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yakni mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat.

Pemindahan terbaru narapidana dilakukan Senin dini hari dengan jumlah 134 orang warga binaan yang berasal dari sejumlah lapas ke Nusakambangan. “Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat,” ujar Dirjen Mashudi.

Dirjen Mashudi menjelaskan warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari empat wilayah, yakni Riau sejumlah 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.

Ia mengatakan proses pemindahan berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan dipimpin Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, polda, dan polresta. (ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.