Polda Metro Jaya Tanggapi Putusan Praperadilan Roy Suryo

PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” jelasnya, Selasa (7/7/26).

Ia menegaskan, amar putusan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah. Kombes Pol. Abrianto menerangkan, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut.

“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” jelasnya.(ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Kemenko Polkam Dukung Pengusutan Tuntas Penyerangan Tiga Personel Polri di Katingan

JAKARTA – Maspolin.id|| Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan dukungan penuh terhadap pengusutan tuntas kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Polri saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Selain mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku penyerangan, Kemenko Polkam juga mendukung pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Upaya itu dibarengi dengan penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, telah menginstruksikan penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Atas arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Honi Havana, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai gugurnya tiga personel Polri merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara. Menurutnya, pengabdian, keberanian, dan pengorbanan ketiganya dalam memberantas peredaran gelap narkotika menjadi teladan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Honi Havana menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan komitmen bersama seluruh unsur pemerintah. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku penyerangan maupun jaringan narkotika yang melatarbelakanginya.

Kemenko Polkam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku serta membongkar jaringan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kemenko Polkam akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kemenko Polkam juga menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga personel Polri, yakni Ipda (Anumerta) Sumaryanto, Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana, yang gugur saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kemenko Polkam turut memberikan penghormatan kepada ketiga personel tersebut serta mengapresiasi keputusan Kapolri yang menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa, dedikasi, dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Kasus Daycare Little Aresha Polda DIY Tetapkan 14 TSK Baru

YOGYAKARTA, DIY – Maspolin.id|| Satreskrim Polresta Yogyakarta secara resmi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap bayi serta anak balita di penitipan anak (daycare) Little Aresha Yogyakarta. Penetapan ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam lingkaran kasus penganiayaan anak tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa tim penyidik telah menaikkan status hukum ke-14 orang tersebut setelah melakukan gelar perkara mendalam.

“Benar, ada 14 tersangka baru. Jadi sebelumnya ada 17 saksi dari pihak pengasuh dan karyawan yang dikenakan wajib lapor. Setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara, 14 orang di antaranya terbukti memenuhi unsur pidana dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka, sementara tiga lainnya tetap berstatus saksi,” kata Kompol Riski Adrian.

Dengan adanya penambahan 14 orang ini, total keseluruhan tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha kini melonjak menjadi 27 orang. Pada tahap awal penyidikan sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan 13 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara langsung.

Kasatreskrim belum bersedia merinci identitas nama-nama dari 14 tersangka baru tersebut karena masih dalam kepentingan pengembangan penyidikan. Namun, dirinya memastikan bahwa seluruh tersangka baru ini merupakan oknum pengasuh anak yang bekerja di lembaga penitipan tersebut. Pihak penyidik juga telah menjadwalkan agenda pemanggilan resmi kepada 14 orang tersebut untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026) besok.

Sebagai kilas balik, kasus kekerasan memilukan ini pertama kali terbongkar pada April 2026 lalu setelah seorang mantan karyawan berani melaporkan praktik keji di dalam daycare tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan langsung di lokasi kejadian.

Saat operasi penggerebekan berlangsung, polisi menemukan fakta mencengangkan berupa sejumlah anak balita yang disekap di dalam ruangan sempit dengan kondisi tubuh diikat menggunakan kain. Berdasarkan pemeriksaan medis dan digital, terungkap bahwa puluhan anak balita telah menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran sistematis oleh pengelola dan para pengasuh di Daycare Little Aresha.

 

Humas Polda DIY

red/mpl/nn

Jejak Digital Bongkar Dugaan Pengendali Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BABEL – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara penyitaan sabu yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026,” ujar Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 1,6 kilogram yang diduga sabu. Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, tidak seluruh barang bukti merupakan narkotika murni. Sebagian di antaranya diketahui merupakan campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk meningkatkan jumlah barang yang diedarkan.

Selain itu, penyidik juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik FB. Dari hasil analisis, penyidik menemukan komunikasi intensif dengan akun bernama “Sinchan” melalui aplikasi WhatsApp sejak Februari 2026.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, terutama di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensik, kami menemukan foto, percakapan, peta lokasi, serta berbagai data lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Ronald.

Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang narapidana berinisial CH alias KE yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Setelah dilakukan pencocokan data digital antara perangkat milik FB dan narapidana tersebut, penyidik menggelar perkara dan menetapkan CH alias KE sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 616 gram sabu murni, sisa campuran sabu dengan gula batu, sembilan butir ekstasi, dua unit telepon genggam milik FB, serta dua unit telepon genggam milik narapidana. Nilai ekonomis sabu murni yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, FB juga diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sumber pasokan narkotika serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

 

Humas Polda Babel

red/mpl/nn

Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika Bermodus Instagram, 3 Tersangka Diamankan

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di kawasan Jakarta Barat serta Tangerang,” ujar Kompol Indah, Senin (6/7/2026).

Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka RJ yang kemudian berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari tersangka AN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk membeli sekaligus menjual kembali narkotika. Setelah menerima pesanan, barang dikirim menggunakan metode tempel di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.

“Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan sasaran utama kalangan remaja,” jelas Kompol Indah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi.

Dalam pengungkapan terpisah di kawasan Benda, Tangerang, petugas juga menangkap tersangka AL. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui media sosial.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Pelarian Berakhir, Pelaku Penembakan Akibat Sengketa Lahan Dibekuk di Riau

PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum melalui pengungkapan cepat kasus penembakan yang dipicu sengketa lahan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berkat kolaborasi lintas wilayah bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir Polda Riau dan Polsek Air Sugihan, tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.

Tersangka berinisial JB (60), seorang pedagang asal Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, ditangkap pada Sabtu, 4 Juli 2026. JB diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan terhadap korban ESB (46), seorang petani warga Kecamatan Air Sugihan, pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Peristiwa bermula ketika korban memenuhi ajakan tersangka untuk membahas sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan. Setelah sempat batal bertemu, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta bertemu di jalan menuju lokasi. Saat korban turun dari sepeda motor dengan maksud menyalami tersangka, pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan empat kali tembakan ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah, serta jempol tangan kiri. Korban segera mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Jalur 27 Air Sugihan untuk memperoleh penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan terhadap keberadaan pelaku. Hasil koordinasi lintas Polda akhirnya mengantarkan tim gabungan mengamankan tersangka di wilayah Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna krom yang diduga digunakan dalam penembakan, dua buah proyektil, satu helai pakaian korban yang terdapat bekas tembakan, serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Dir Reskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi lintas wilayah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali kemudian melarikan diri ke Provinsi Riau. Berkat koordinasi yang solid antara Ditreskrimum Polda Sumsel, Polsek Air Sugihan, dan Satreskrim Polres Indragiri Hilir Polda Riau, tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari. Senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut juga telah berhasil kami sita sebagai barang bukti. Setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami ungkap secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.

Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi,menambahkan bahwa penyitaan senjata api rakitan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku telah kami amankan bersama barang bukti lainnya. Penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak penganiayaan berat, tetapi juga akan didalami terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

“Kolaborasi lintas Polda ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku kejahatan akan terus kami kejar sampai berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan, termasuk sengketa lahan, diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengapresiasi sinergi seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/pr

Kronologi Gugurnya 3 Anggota Polri dalam Penggerebegan Narkoba di Katingan

Katingan, KALTENG – Maspolin.id|| Aiptu Sumaryanto menjadi anggota ketiga dari Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang ditemukan gugur dalam tragedi penggerebekan bandar sabu di Desa Tumbang Kelemai yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) dini hari lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anggota TNI (Babinsa Kodim setempat) di aliran Sungai Katingan, tepatnya di kawasan Rantau Asem, pada Minggu (5/7/2026) pagi sekitar pukul 09.45 WITA. Saat dievakuasi, kondisi tubuh korban dipenuhi luka tembak senjata api serta luka bacok akibat senjata tajam. Kuat dugaan, korban dihabisi terlebih dahulu sebelum jasadnya dibuang ke sungai.

Dengan ditemukannya Aiptu Sumaryanto, seluruh personel kepolisian yang sempat dinyatakan hilang dalam peristiwa tersebut kini telah ditemukan. Sehari sebelumnya, Sabtu (4/7/2026), jasad Bripda Nopandri Ramadhana juga telah ditemukan di aliran Sungai Katingan dengan jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa memilukan ini bermula saat 12 personel Resnarkoba Polres Katingan yang dibagi menjadi dua tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu bernama Bio di Desa Tumbang Kelemai pada Kamis dini hari. Namun, tindakan tegas petugas mendapat perlawanan sengit dari pihak keluarga bandar yang memprovokasi masyarakat setempat.

Ratusan warga bersenjatakan senapan api rakitan dan parang melakukan serangan balik secara membabi buta terhadap petugas. Karena kalah jumlah, 12 personel Resnarkoba akhirnya memutuskan untuk mundur demi menyelamatkan diri sekaligus mencari bantuan medis dan pengamanan tambahan.

Tragisnya, dalam upaya menyelamatkan diri tersebut, tiga personel gugur dengan kondisi mengenaskan:

Aipda Yudie:
Diduga terjatuh saat mencoba menyelamatkan diri hingga akhirnya tertangkap oleh massa. Jasadnya ditemukan keesokan pagi di atas lantingan (rakit) penyedot emas dalam kondisi penuh luka bacok.

Bripda Nopandri Ramadhana:
Diduga tidak kuat berenang menyeberangi sungai menuju kawasan hutan untuk bersembunyi, sehingga terpaksa kembali ke tepian dan dinyatakan hilang. Setelah tiga hari pencarian, jasadnya ditemukan tersangkut di ranting pohon di aliran Sungai Katingan, berjarak sekitar 34 km dari lokasi kejadian dengan kondisi penuh luka bacok.

Aiptu Sumaryanto:
Mengalami nasib serupa setelah mencoba kembali ke tepian sungai bersama Bripda Nopandri. Jasadnya ditemukan satu hari setelah penemuan Bripda Nopandri, berjarak 4 km dari lokasi kejadian dengan luka tembak dan luka bacok di sekujur tubuhnya.

Ya Allah smoga Husnul khotimah, meninggal saat bertugas, aminnn 🤲🏻

 

** Berita dari medsos/FB

red/mpl/nn

Hari Ketiga Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangsel Ungkap 12 Kasus Curanmor, 15 Tersangka Diamankan

PMJ – Maspolin.id|| Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangerang Selatan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (6/7/2026).

Dari 15 tersangka yang diamankan, satu orang merupakan residivis yang ditangkap pada pagi hari ini. Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, ujar AKP Wira.

Selain mengamankan para tersangka, dari 12 pengungkapan kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 pucuk senjata airsoft gun; 1 bilah senjata tajam jenis pisau; 10 butir amunisi kaliber 9 mm; 7 buah anak kunci letter T; 15 unit sepeda motor; dan 1 unit mobil boks.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memasang perangkat pelacak (GPS). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menjadi korban tindak pidana.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polsek jajaran, yakni wilayah Polsek Ciputat Timur: 3 kasus; Polsek Serpong: 2 kasus; Polsek Legok: 2 kasus; Polsek Curug: 3 kasus; Polsek Pagedangan: 1 kasus; dan Polsek Cisauk: 1 kasus.

Pada kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Tangerang Selatan juga menyerahkan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya.

Salah satu penerima, Ansori, mengaku sangat bersyukur motornya berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut sebelumnya hilang pada Jumat (3/7/2026) saat diparkir di Alfamidi Magnolia Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.

Saya puas dan mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bergerak cepat menangkap pelakunya. Untuk proses pengurusan kendaraan juga tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga sangat membantu, ungkap Ansori.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan PM India Narendra Modi

PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas selama kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi ke Indonesia yang berlangsung pada 6–8 Juli 2026.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas akan diterapkan secara situasional, yakni hanya ketika iring-iringan kendaraan PM Narendra Modi melintas.

“Penutupan jalan hanya akan dilakukan secara situasional pada saat rangkaian tamu kenegaraan melintas,” ujar Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Kepolisian memperkirakan rombongan PM Narendra Modi akan melintas di wilayah Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (6/7/2026) menuju Istana Negara.

Dalam pengamanan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang menjadi jalur lintasan rombongan, mulai dari Jalan Raya Halim Perdanakusuma hingga Jalan Gerbang Pemuda.

“Guna kelancaran acara dan sebagai bentuk penghormatan, petugas di lapangan akan melakukan pengawalan serta pengaturan lalu lintas sementara di beberapa ruas jalan protokol Jakarta,” tulis Polda Metro Jaya.

Sehubungan dengan hal itu, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif selama rombongan tamu negara melintasi kawasan tersebut.

“Sobat Lantas yang akan melintasi rute-rute di atas diimbau untuk mengantisipasi waktu perjalanan atau menggunakan jalur alternatif,” pungkasnya.

Adapun 12 ruas jalan yang akan dilalui rombongan PM Narendra Modi meliputi Jalan Raya Halim Perdanakusuma, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gatot Subroto, Jalan Prof. Satrio, dan Jalan Gerbang Pemuda.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ma

Polsek Jagakarsa Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Jakarta Selatan – Maspolin.id|| Polsek Jagakarsa bersama Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AA di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, video yang beredar di media sosial menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi korban sekaligus mengungkap pelaku.

“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” kata Nurma pada Senin, 6 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berinisial AA, sementara terduga pelaku adalah FRS yang berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Kapolsek menjelaskan, saat kejadian pelaku mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan tersebut, beserta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terlihat dalam rekaman video, menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi.

“Saat kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan serta ciri-ciri pakaian yang dikenakan pelaku dalam rekaman video menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam proses identifikasi,” ungkapnya.

Setelah korban membuat laporan polisi pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil menemukan dan mengamankan FRS pada Minggu malam. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami keterangan saksi dan pihak-pihak terkait sebelum berkas perkara dilimpahkan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana, apabila menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110.

 

Humas PMJ

bjaik/mpl/ay

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.